Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
| Peraturan : | Surat Edaran Nomor 9/7/DPM tanggal 30 Maret 2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah. | | Berlaku : | Tanggal 30 Maret 2007 | |
Ringkasan :
I. UMUM
- Bank Konvensional adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional.
- Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
- Unit Usaha Syariah (UUS) adalah unit kerja di kantor pusat Bank Konvensional atau unit kerja di kantor cabang dari Bank Konvensional yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan atau unit syariah.
- Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing.
- Instrumen PUAS adalah instrumen keuangan berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh bank syariah atau UUS yang digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS.
- Laporan Harian Bank Umum (LHBU) adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh bank pelapor secara harian kepada Bank Indonesia.
II. TATA CARA PENERBITAN DAN TRANSAKSI INSTRUMEN PUAS
- Bank Syariah atau UUS yang akan menerbitkan instrumen PUAS selain yang telah diatur Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) wajib mengajukan surat permohonan persetujuan penerbitan instrumen PUAS kepada Bank Indonesia u.p. Direktorat Perbankan Syariah (DPbS) dengan tembusan kepada Direktorat Pengelolaan Moneter.
- Pengajuan permohonan harus disertai dokumen sebagai berikut: Fotokopi fatwa Dewan Syariah Nasional dan opini Dewan Pengawas Syariah mengenai Instrumen PUAS yang akan diterbitkan; Penjelasan tentang instrumen PUAS yang akan diterbitkan; Pokok-pokok ketentuan dalam akad atau kontrak keuangan; Informasi dan atau dokumen lain yang dinilai relevan dan berguna untuk menilai manfaat serta resiko Instrumen PUAS tersebut.
- Surat permohonan dari Bank Syariah ditandatangani oleh direksi.
- Surat permohonan dari UUS ditandatangani oleh direksi kantor pusat Bank Konvensional, atau kepala UUS.
- Bank Syariah atau UUS harus melakukan presentasi kepada Bank Indonesia dalam rangka mendapatkan izin atas Instrumen PUAS yang akan diterbitkan.
- Bank Indonesia akan menerbitkan surat persetujuan atau penolakan terhadap surat permohonan.
- Bank Syariah atau UUS hanya dapat menerbitkan Instrumen PUAS sejak Bank Indonesia memberlakukan SE BI.
- Dengan diberlakukannya SE BI maka Bank Syariah dan UUS lainnya dapat langsung menerbitkan dan menggunakan instrumen PUAS dimaksud tanpa perlu izin penerbitan yang baru sepanjang tidak berbeda sebagaiman dimaksud dalam SE BI.
- Bank Syariah, UUS atau Bank Konvensional dapat membeli Instrumen PUAS yang diterbitkan oleh Bank Syariah atau UUS.
- Bank Syariah atau UUS yang menerbitkan Instrumen PUAS harus memberikan informasi terkait dengan Instrumen PUAS dimaksud kepada Bank Syariah, UUS atau Bank Konvensional yang akan membeli Instrumen PUAS tersebut.
- Informasi terkait dengan Instrumen PUAS diatur lebih lanjut dalam SE BI yang mengatur mengenai Instrumen PUAS tersebut.
III. PELAPORAN
Bank Syariah, UUS, atau Bank Konvensional ytang melakukan transaksi PUAS wajib melaporkan transaksi PUAS kepada Bank Indonesia melalui sistem LHBU sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai LHBU.
IV. SANKSI
- Pengenaan Sanksi Administratif sesuai Pasal 52 UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 kepada Bank Syariah atau UUS yang tidak menaati ketentuan tatacara penerbitan Instrumen PUAS, dilakukan oleh DPbS.
- Pengenaan sanksi kepada Bank Syariah, UUS, atau Bank Konvensional yang melakukan transaksi PUAS yang tidak melapor dan atau salah melaporkan transaksi PUAS kepada Bank Indonesia dilakukan satuan kerja terkait sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai LHBU.
V. PENUTUP
Ketentuan dalam Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2007.