Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
3/5/2007 10:13 AM
Hits: 10898

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/2/DPM Laporan Harian Bank Umum dan lampiran

Surat Edaran
Perbankan
Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Surat Edaran No. 9/2/DPM tanggal 5 Maret 2007 perihal Laporan Harian Bank Umum
Berlaku : Tanggal 5 Maret 2007

Ringkasan :

  1. Bank Pelapor wajib menyampaikan data LHBU kepada Bank Indonesia yang terdiri atas data transaksional dan data non transaksional.
  2. Data transaksional meliputi data PUAB, PUAS, Transaksi Valuta Asing, Perdagangan Surat Berharga Pasar Uang di Pasar Sekunder. Sedangkan data non transaksional meliputi data Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Jual Valuta Bukan Investasi dengan Pihak Asing, Posisi Akhir Hari Transaksi Derivatif Beli Valuta Bukan Investasi dengan Pihak Asing, Posisi Rekapitulasi Transaksi Derivatif, Posisi Devisa Netto, Posisi Tertentu Neraca, Proyeksi Arus Kas, Suku Bunga Penawaran Rupiah dan Valas, Suku Bunga Dasar Kredit Rupiah dan Valas, Suku Bunga Kredit Rupiah dan Valas, Suku Bunga Deposito Berjangka Rupiah dan Valas, Diskonto Sertifikat Rupiah dan Valas, Suku Bunga Tabungan Rupiah, dan Tingkat Imbalan Deposito Mudharabah Bank Syariah dalam Rupiah.
  3. Bank Pelapor wajib menyampaikan data LHBU dalam batas waktu sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan ini.
  4. Dalam hal terjadi kesalahan atas data yang disampaikan, Bank Pelapor wajib menyampaikan koreksi terhadap data dimaksud segera setelah diketahuinya adanya kesalahan atau paling lambat pada hari kerja berikutnya pukul 16.00 WIB.
  5. Dalam hal Bank Pelapor mengalami gangguan teknis sehingga tidak dapat menyampaikan data dan atau koreksi LHBU secara on-line, Bank Pelapor memberitahukan secara lisan kepada Bank Indonesia segera setelah mengalami gangguan dan wajib ditegaskan secara tertulis pada hari kerja yang sama.
  6. Bagi pihak yang bermaksud menjadi Pelanggan PIPU harus mengajukan permohonan tertulis kepada Bank Indonesia dan menandatangani Penjanjian Penggunaan PIPU dengan Bank Indonesia.
  7. Bank Indonesia mengenakan sanksi administratif dan atau sanksi kewajiban membayar terhadap Bank Pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan ini.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:06 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga