Peraturan

BI Icon
​​Departemen Komunikasi
1/7/2019 8:00 AM
Hits: 23187

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 Tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA (PBI)
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 Tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing
Tanggal
:
7 Januari 2019
Berlaku
:
1 Maret 2019
 
I.       Latar Belakang dan Tujuan
Kewajiban Bank berupa Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pembiayaan perekonomian nasional.  Agar dapat memberikan manfaat optimal kepada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kapasitas perekonomian nasional, ULN dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing perlu dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka menjaga pengelolaan ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya sesuai dengan prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia melakukan pengaturan kegiatan ULN bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing, baik yang berjangka panjang maupun pendek.  Pengaturan wajib diikuti oleh seluruh bank  untuk memitigasi risiko yang dapat menimbulkan kerentanan terhadap sektor eksternal Indonesia. Pengaturan tersebut juga dilakukan dalam rangka mengelola aliran modal yang merupakan bagian dari kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian makro dan sistem keuangan.
Pengaturan terhadap ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing perlu selaras dengan perkembangan perekonomian dan perbankan nasional serta pasar keuangan domestik. Dengan demikian, diperlukan penerbitan Peraturan Bank Indonesia baru untuk menggantikan Peraturan Bank Indonesia No.7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh Peraturan Bank Indonesia No.16/7/PBI/2014.
II.      Materi Pengaturan
1.     ULN bank adalah utang bank kepada bukan penduduk dalam valuta asing dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2.     Kewajiban bank lainnya dalam valuta asing mencakup:
a.     Surat Utang Valas Domestik, yaitu surat utang dalam valuta asing yang diterbitkan bank di bursa dalam negeri maupun dijual secara private placement kepada penduduk; dan
b.     Transaksi Partisipasi Risiko (TPR), yaitu transaksi pengalihan risiko atas individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk transaksi partisipasi risiko (master risk participation agreement).
3.     ULN Bank maupun kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing berdasarkan jangka waktunya terdiri dari:
a.     Kewajiban Jangka Pendek, yaitu kewajiban bank yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1 (satu) tahun; dan
b.     Kewajiban Jangka Panjang, yaitu kewajiban bank yang berjangka waktu asal lebih dari 1 tahun.
4.     Bank yang memiliki ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing harus menerapkan prinsip kehati-hatian.
5.     Prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan bank terhadap Kewajiban Jangka Pendek adalah membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek paling tinggi 30% dari modal bank.
6.     Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di LN wajib:
a.     menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) kepada Bank Indonesia; dan
b.     memelihara posisi harian dana usaha paling rendah 90% dari declared dana usaha. Posisi dana usaha yang melebihi 100% dari declared dana usaha akan diperhitungkan sebagai Kewajiban Jangka Pendek.
7.     Prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan bank terhadap Kewajiban Jangka Panjang adalah terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari Bank Indonesia sebelum bank masuk pasar untuk memperoleh Kewajiban Jangka Panjang.
8.     Rencana masuk pasar bank harus terlebih dahulu tercantum dalam Rencana Bisnis Bank (RBB), namun tidak berlaku bagi permohonan persetujuan masuk pasar Kewajiban Jangka Panjang:
a.     Dalam bentuk pinjaman subordinasi (subordinated loan) berdasarkan rekomendasi OJK.
b.     Dalam rangka mengatasi permasalahan bank yang mendesak dan/atau memenuhi ketentuan otoritas, berdasarkan informasi dan/atau rekomendasi otoritas terkait.
9.     Persetujuan masuk pasar dari BI berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal persetujuan masuk pasar.
10.   Bank wajib menyampaikan laporan realisasi masuk pasar paling lambat:
a.     7 (tujuh) Hari Kerja (HK) setelah tanggal masuk pasar untuk ULN bank dalam bentuk perjanjian pinjaman dan surat utang yang diterbitkan melalui private placement, Surat Utang Valas Domestik yang diterbitkan melalui private placement, dan TPR.
b.     7 HK setelah tanggal penyelesaian transaksi, untuk ULN bank dalam bentuk surat utang dan Surat Utang Valas Domestik, yang diterbitkan melalui bursa.
11.   Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kepatuhan bank atas pemenuhan ketentuan ini, yang meliputi:
a.     Pengawasan tidak langsung; dan/atau
b.     Pemeriksaan
12.   Jenis sanksi yang dikenakan kepada bank atas pelanggaran ketentuan ini berupa:
a.     Teguran tertulis;
b.     Kewajiban membayar;
c.     Larangan mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar; dan/atau
d.     Pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:05 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga