RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA (PBI)
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/1/PBI/2019 Tentang Utang Luar
Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing
|
|
Tanggal
|
:
|
7 Januari 2019
|
|
Berlaku
|
:
|
1 Maret 2019
|
I.
Latar Belakang dan Tujuan
Kewajiban Bank berupa Utang Luar Negeri (ULN) Bank dan kewajiban
Bank lainnya dalam valuta asing merupakan salah satu sumber pembiayaan
perekonomian nasional. Agar dapat
memberikan manfaat optimal kepada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kapasitas
perekonomian nasional, ULN dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing perlu
dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Dalam rangka menjaga pengelolaan ULN Bank dan kewajiban Bank
lainnya sesuai dengan prinsip kehati-hatian, Bank Indonesia melakukan
pengaturan kegiatan ULN bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing,
baik yang berjangka panjang maupun pendek.
Pengaturan wajib diikuti oleh seluruh bank untuk memitigasi risiko yang dapat menimbulkan
kerentanan terhadap sektor eksternal Indonesia. Pengaturan tersebut juga
dilakukan dalam rangka mengelola aliran modal yang merupakan bagian dari
kebijakan moneter untuk menjaga stabilitas perekonomian makro dan sistem
keuangan.
Pengaturan terhadap ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam
valuta asing perlu selaras dengan perkembangan perekonomian dan perbankan
nasional serta pasar keuangan domestik. Dengan demikian, diperlukan penerbitan
Peraturan Bank Indonesia baru untuk menggantikan Peraturan Bank Indonesia
No.7/1/PBI/2005 tentang Pinjaman Luar Negeri Bank yang telah mengalami beberapa
kali perubahan, dengan perubahan terakhir oleh Peraturan Bank Indonesia
No.16/7/PBI/2014.
II.
Materi Pengaturan
1. ULN bank adalah utang bank kepada bukan penduduk dalam valuta asing
dan/atau rupiah, termasuk di dalamnya pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
2. Kewajiban bank lainnya dalam valuta asing mencakup:
a. Surat Utang Valas Domestik, yaitu surat utang dalam valuta asing yang
diterbitkan bank di bursa dalam negeri maupun dijual secara private placement kepada penduduk; dan
b. Transaksi Partisipasi Risiko (TPR), yaitu transaksi pengalihan risiko atas
individual kredit dan/atau fasilitas lainnya berdasarkan perjanjian induk
transaksi partisipasi risiko (master risk
participation agreement).
3. ULN Bank maupun kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing berdasarkan
jangka waktunya terdiri dari:
a. Kewajiban Jangka Pendek, yaitu kewajiban bank yang berjangka waktu asal (original maturity) sampai dengan 1
(satu) tahun; dan
b. Kewajiban Jangka Panjang, yaitu kewajiban bank yang berjangka waktu asal
lebih dari 1 tahun.
4. Bank yang
memiliki ULN Bank dan kewajiban Bank lainnya dalam valuta asing harus
menerapkan prinsip kehati-hatian.
5. Prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan bank terhadap Kewajiban Jangka
Pendek adalah membatasi posisi saldo harian Kewajiban Jangka Pendek paling
tinggi 30% dari modal bank.
6. Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di LN wajib:
a. menginformasikan hasil penetapan dan perubahan dana
usaha yang dinyatakan (declared dana
usaha) kepada Bank Indonesia; dan
b. memelihara posisi harian dana usaha paling rendah 90%
dari declared dana usaha. Posisi dana
usaha yang melebihi 100% dari declared
dana usaha akan diperhitungkan sebagai Kewajiban Jangka Pendek.
7. Prinsip kehati-hatian yang wajib diterapkan bank terhadap Kewajiban Jangka
Panjang adalah terlebih dahulu memperoleh persetujuan rencana masuk pasar dari Bank Indonesia sebelum bank
masuk pasar untuk memperoleh Kewajiban Jangka Panjang.
8. Rencana masuk pasar bank harus terlebih dahulu tercantum dalam Rencana
Bisnis Bank (RBB), namun tidak berlaku bagi permohonan
persetujuan masuk pasar Kewajiban Jangka
Panjang:
a. Dalam bentuk pinjaman subordinasi (subordinated loan) berdasarkan rekomendasi OJK.
b. Dalam rangka mengatasi
permasalahan bank yang mendesak dan/atau memenuhi ketentuan otoritas, berdasarkan
informasi dan/atau rekomendasi otoritas terkait.
9. Persetujuan masuk pasar dari BI berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal persetujuan masuk pasar.
10. Bank wajib menyampaikan laporan realisasi masuk pasar paling lambat:
a. 7 (tujuh) Hari Kerja (HK) setelah tanggal masuk pasar
untuk ULN bank dalam bentuk perjanjian pinjaman dan surat utang yang
diterbitkan melalui private placement,
Surat Utang Valas Domestik yang diterbitkan melalui private placement, dan TPR.
b. 7 HK setelah tanggal penyelesaian transaksi, untuk ULN
bank dalam bentuk surat utang dan Surat Utang Valas Domestik, yang diterbitkan
melalui bursa.
11. Bank Indonesia melakukan pengawasan terhadap kepatuhan bank atas pemenuhan
ketentuan ini, yang meliputi:
a. Pengawasan tidak langsung; dan/atau
b. Pemeriksaan
12. Jenis sanksi yang dikenakan kepada bank atas pelanggaran ketentuan ini
berupa:
a. Teguran tertulis;
b. Kewajiban membayar;
c. Larangan mengajukan permohonan persetujuan rencana masuk pasar; dan/atau
d. Pembatasan keikutsertaan dalam Operasi Moneter.