RINGKASAN
PERATURAN BANK INDONESIA
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara
dengan Bank Indonesia
|
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal 21 Desember 2018
|
Ringkasan:
Latar
Belakang Pengaturan:
Penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara
dengan Bank Indonesia dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur
bahwa untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan dilakukan upaya pencegahan
dan penanganan krisis salah satunya melalui penanganan permasalahan
solvabilitas bank.
2.
Salah satu
upaya penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan
(LPS) dapat dilakukan melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau
kewajiban bank kepada bank perantara.
3.
Untuk menjamin
terlaksananya kegiatan operasional bank perantara tersebut, maka diperlukan
pengaturan terkait hubungan operasional bank perantara dengan Bank Indonesia, termasuk
mengatur pengalihan persetujuan dan/atau izin Bank Indonesia di bidang sistem
pembayaran dan operasi moneter bagi bank perantara, secara cepat dan hati-hati.
Substansi Pengaturan:
1.
Peraturan Bank Indonesia
Nomor 20/15/PBI/2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank
Indonesia antara lain mengatur mengenai:
a. pengalihan persetujuan
dan/atau izin bank perantara terkait Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI), Operasi Moneter, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP);
b. operasional bank
perantara;
c. korespondensi; dan
d. sanksi administratif.
2.
Sehubungan pengalihan persetujuan
dan/atau izin bank perantara terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf a, berikut antara lain yang menjadi muatan
pengaturan:
a. mekanisme pengalihan persetujuan
dan/atau izin bank perantara terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP;
b. pengajuan permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin
sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan sepanjang kegiatan terkait SPBI, Operasi Moneter, dan
PJSP tersebut telah dilakukan oleh bank asal;
c. bank perantara
menggunakan sebagian atau seluruh sarana dan prasarana bank asal;
d. pemberian konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin
terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP dilakukan oleh Bank Indonesia setelah bank
perantara memperoleh izin usaha dari OJK;
e. konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP yang diberikan oleh
Bank Indonesia berlaku efektif sejak akta
pengalihan aset dan/atau kewajiban dari bank asal kepada bank perantara
ditandatangani;
f. penyampaian
laporan realisasi pelaksanaan kegiatan SPBI,
Operasi Moneter, dan PJSP dan dokumen terkait setelah tanggal pelaksanaan
kegiatan; dan
g. penyampaian
informasi kepada Bank Indonesia dalam hal LPS membatalkan pendirian bank
perantara.
3.
Sehubungan
operasional bank perantara sebagaimana
dimaksud pada angka 1 huruf b, maka berikut antara lain hal-hal yang diatur
bagi bank perantara yang telah melaksanakan kegiatan operasional:
a. mekanisme pengalihan persetujuan dan/atau izin
kegiatan baru terkait SPBI, Operasi Moneter, PJSP, dan/atau pembukaan rekening
giro dalam valuta asing yang belum dimiliki oleh bank perantara dalam hal bank
perantara akan menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari bank asal lain;
b. permohonan persetujuan dan/atau izin kepada
Bank Indonesia dalam hal bank perantara akan melakukan kegiatan baru terkait
SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP;
c. penyesuaian kegiatan usaha bank perantara
terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sesuai dengan pengelompokan bank berdasarkan
kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal inti sesuai dengan ketentuan OJK;
d. pemenuhan kewajiban bank perantara terkait:
1) giro wajib minimum;
2) penyangga likuiditas makroprudensial;
3) rasio loan
to value untuk kredit properti, rasio financing
to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau
pembiayaan kendaraan bermotor;
4) giro rasio intermediasi makroprudensial;
5)
countercyclical buffer;
6) jumlah
minimum pencatatan kepemilikan surat berharga di BI-SSSS bagi bank
perantara yang merupakan peserta Bank Indonesia-Scripless Securities
Settlement System (BI-SSSS) yang memiliki fungsi sebagai sub-registry; dan
7)
pelaporan;
dan
e. penyampaian
informasi rencana pengakhiran bank perantara.
4.
Sehubungan
korespondensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c,
telah diatur bahwa penyampaian
permohonan, informasi, laporan, dan/atau dokumen terkait bank perantara ditujukan
kepada satuan kerja di Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi pengawasan
makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran.
5.
Sehubungan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d,
telah diatur mengenai sanksi administratif dalam hal terdapat pelanggaran
ketentuan oleh bank perantara.
6.
Pengaturan
lainnya berupa permohonan penutupan kepesertaan SPBI, pencabutan izin
kepesertaan Operasi Moneter, pencabutan izin sebagai PJSP, penutupan rekening
giro, dan penutupan sandi bank dari bank asal.
7.
PBI ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Desember 2018.