Peraturan

BI Icon
​Departemen Komunikasi
12/21/2018 11:00 AM
Hits: 5764

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia
Berlaku
:
Sejak tanggal 21 Desember 2018
 
Ringkasan:
Latar Belakang Pengaturan:
Penerbitan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia dilatarbelakangi dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.         Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan mengatur bahwa untuk mewujudkan stabilitas sistem keuangan dilakukan upaya pencegahan dan penanganan krisis salah satunya melalui penanganan permasalahan solvabilitas bank.                           
2.         Salah satu upaya penanganan permasalahan solvabilitas bank oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dapat dilakukan melalui pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban bank kepada bank perantara.
3.         Untuk menjamin terlaksananya kegiatan operasional bank perantara tersebut, maka diperlukan pengaturan terkait hubungan operasional bank perantara dengan Bank Indonesia, termasuk mengatur pengalihan persetujuan dan/atau izin Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran dan operasi moneter bagi bank perantara, secara cepat dan hati-hati.
 
Substansi Pengaturan:
1.          Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/15/PBI/2018 tentang Hubungan Operasional Bank Perantara dengan Bank Indonesia antara lain mengatur mengenai:
a.      pengalihan persetujuan dan/atau izin bank perantara terkait Sistem Pembayaran Bank Indonesia (SPBI), Operasi Moneter, dan Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP);
b.      operasional bank perantara;
c.       korespondensi; dan
d.      sanksi administratif.
2.          Sehubungan pengalihan persetujuan dan/atau izin bank perantara terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a, berikut antara lain yang menjadi muatan pengaturan:
a.      mekanisme pengalihan persetujuan dan/atau izin bank perantara terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP;
b.      pengajuan permohonan pengalihan persetujuan dan/atau izin sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dilakukan sepanjang kegiatan terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP tersebut telah dilakukan oleh bank asal;
c.       bank perantara menggunakan sebagian atau seluruh sarana dan prasarana bank asal;
d.      pemberian konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP dilakukan oleh Bank Indonesia setelah bank perantara memperoleh izin usaha dari OJK;
e.      konfirmasi pengalihan persetujuan dan/atau izin terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP yang diberikan oleh Bank Indonesia berlaku efektif sejak akta pengalihan aset dan/atau kewajiban dari bank asal kepada bank perantara ditandatangani;
f.       penyampaian laporan realisasi pelaksanaan kegiatan SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP dan dokumen terkait setelah tanggal pelaksanaan kegiatan; dan
g.      penyampaian informasi kepada Bank Indonesia dalam hal LPS membatalkan pendirian bank perantara.
3.          Sehubungan operasional bank perantara sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, maka berikut antara lain hal-hal yang diatur bagi bank perantara yang telah melaksanakan kegiatan operasional:
a.      mekanisme pengalihan persetujuan dan/atau izin kegiatan baru terkait SPBI, Operasi Moneter, PJSP, dan/atau pembukaan rekening giro dalam valuta asing yang belum dimiliki oleh bank perantara dalam hal bank perantara akan menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari bank asal lain;
b.      permohonan persetujuan dan/atau izin kepada Bank Indonesia dalam hal bank perantara akan melakukan kegiatan baru terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP;
c.       penyesuaian kegiatan usaha bank perantara terkait SPBI, Operasi Moneter, dan PJSP sesuai dengan pengelompokan bank berdasarkan kegiatan usaha yang disesuaikan dengan modal inti sesuai dengan ketentuan OJK;
d.      pemenuhan kewajiban bank perantara terkait:
1)     giro wajib minimum;
2)     penyangga likuiditas makroprudensial;
3)     rasio loan to value untuk kredit properti, rasio financing to value untuk pembiayaan properti, dan uang muka untuk kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor;
4)     giro rasio intermediasi makroprudensial;
5)     countercyclical buffer;
6)     jumlah minimum pencatatan kepemilikan surat berharga di BI-SSSS bagi bank perantara yang merupakan peserta Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS) yang memiliki fungsi sebagai sub-registry; dan
7)     pelaporan;
dan
e.      penyampaian informasi rencana pengakhiran bank perantara.
4.          Sehubungan korespondensi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c, telah diatur bahwa penyampaian permohonan, informasi, laporan, dan/atau dokumen terkait bank perantara ditujukan kepada satuan kerja di Bank Indonesia yang melaksanakan fungsi pengawasan makroprudensial, moneter, dan sistem pembayaran.
5.          Sehubungan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d, telah diatur mengenai sanksi administratif dalam hal terdapat pelanggaran ketentuan oleh bank perantara.
6.          Pengaturan lainnya berupa permohonan penutupan kepesertaan SPBI, pencabutan izin kepesertaan Operasi Moneter, pencabutan izin sebagai PJSP, penutupan rekening giro, dan penutupan sandi bank dari bank asal.
7.          PBI ini berlaku sejak tanggal diundangkan yaitu 21 Desember 2018.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail : bicara@bi.go.id 
Jam operasional Senin s.d. Jumat Pkl. 08.00 s.d 16.00 WIB
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga