Ringkasan Peraturan Bank
Indonesia
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.
20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 19/7/PBI/2017
tentang Pembawaan Uang Kertas Asing Ke Dalam dan Ke Luar
Daerah Pabean Indonesia.
Berlaku : Proses
perizinan, persetujuan dan laporan mulai berlaku 4
Juni 2018
Sanksi
atas pelanggaran pembawaan UKA mulai berlaku 3 September 2018
I.
Latar Belakang Pengaturan
1. Diperlukan
adanya penyelarasan ketentuan, terutama
sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA dengan
perkembangan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain aturan
kepabeanan dan peraturan
perundangan lainnya mengenai pembawaan
uang tunai ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia.
2. Meningkatkan efektivitas penegakan
hukum
(law enforcement) terhadap
pelanggaran ketentuan pembawaan
UKA, sehingga dapat meminimalisir adanya aktivitas
pembawaan UKA lintas batas dalam jumlah besar, tanpa underlying yang wajar.
3. Memperkuat sarana monitoring aktivitas pembawaan UKA
oleh Bank Indonesia (BI) melalui kewajiban pelaporan secara berkala Badan
Berizin kepada BI.
II.
Substansi Perubahan
1. Perubahan
sanksi atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA yang semula berupa penegahan menjadi
sanksi kewajiban membayar berupa denda.
2. Norma pengaturan sanksi denda berdasarkan PBI
sebagai berikut:
a. Semua orang yang tidak memiliki izin
dan/atau Persetujuan
Pembawaan UKA dikenakan sanksi denda 10% dari seluruh UKA
yang dibawa, maksimal eq. Rp.300
juta.
b. Badan Berizin yang membawa UKA
yang melebihi jumlah UKA yang disetujui BI dikenakan denda 10% dari selisih
jumlah antara UKA yang dibawa dengan yang disetujui BI, maksimal eq. Rp.300 juta.
c. Selain dikenakan sanksi denda, Badan Berizin juga
dapat dikenakan sanksi administratif dari Bank Indonesia berupa:
1) Teguran tertulis;
2) Penghentian sementara kegiatan Pembawaan UKA ke
dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia; dan/atau
3) Pencabutan Izin Pembawaan UKA.
3. Mekanisme
pengenaan denda dilakukan sebagai
berikut:
a. diambil langsung dari UKA
yang dibawa;
b. dibayarkan
dalam mata uang rupiah; dan/atau
c. dibayarkan
dalam mata uang asing lainnya yang dapat ditukarkan di Indonesia.
4. Sanksi
denda atas pelanggaran PBI Pembawaan UKA akan disetorkan
ke dalam kas negara pada akun pabean
lainnya.
5. Kurs
yang digunakan terkait dengan PBI Pembawaan UKA adalah sebagai berikut:
a. Kurs
yang digunakan terkait dengan penentuan ambang batas (threshold) adalah kurs Kementerian Keuangan.
b. Kurs
konversi yang digunakan terkait
dengan pembayaran denda apabila dilakukan
dengan rupiah atau mata uang asing lainnya adalah
kurs jual pasar (market price) yang berlaku pada saat itu.
6. Penyesuaian
atas jangka waktu berlakunya ketentuan PBI Pembawaan UKA menjadi sebagai
berikut:
a. Penyesuaian
waktu untuk dimulainya pengajuan izin dan persetujuan
pembawaan UKA kepada Bank Indonesia menjadi tanggal 4 Juni 2018.
b. Penyesuaian
waktu berlaku efektifnya
pengenaan sanksi terkait PBI Pembawaan UKA menjadi tanggal 3 September 2018.
7. Penambahan
kewajiban pelaporan bagi Badan Berizin atas realisasi kegiatan Pembawaan UKA ke
dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia. Laporan tersebut disampaikan kepada
Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak akhir periode
Pembawaan UKA.