Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum,
Departemen Komunikasi
7/6/2017 9:00 AM
Hits: 47630

Peraturan Bank Indonesia No. 19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
 
 
Peraturan
:
Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National Payment Gateway)
Tanggal berlaku
:
22 Juni 2017
Ringkasan
:
 
 
1.     Peraturan Bank Indonesia (PBI) tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a.     untuk mewujudkan sistem pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta dengan memperhatikan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang semakin maju, kompetitif, dan terintegrasi maka kebijakan sistem pembayaran nasional perlu diarahkan pada pembangunan ketahanan, pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta peningkatan daya saing.
b.     untuk membangun ketahanan, melakukan pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta meningkatkan daya saing sistem pembayaran nasional, diperlukan penataan infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional dalam suatu tatanan yang mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas.
c.     pemrosesan transaksi pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas dalam kerangka penyelenggaraan gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) merupakan pemenuhan atas kebutuhan masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai.
2.     Cakupan PBI ini meliputi:
a.     tujuan dan ruang lingkup GPN (NPG);
b.     pihak dalam GPN (NPG);
c.     penyelenggara GPN (NPG);
d.     pihak yang terhubung dengan GPN (NPG);
e.     penyelenggaraan GPN (NPG);
f.      laporan;
g.     pengawasan dan sanksi; dan
h.     ketentuan lain-lain serta ketentuan peralihan.
3.     Bank Indonesia (BI) menetapkan kebijakan GPN (NPG) melalui interkoneksi Switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran nasional. Ruang lingkup GPN (NPG)  mencakup transaksi pembayaran secara domestik yang meliputi interkoneksi Switching, interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran (a.l mesin ATM, EDC, agen, dan payment gateway), serta interoperabilitas instrumen pembayaran.
4.     Pihak dalam GPN (NPG) meliputi penyelenggara GPN (NPG) dan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG).
5.     Penyelenggara GPN (NPG) meliputi:
a.     Lembaga Standar;
b.     Lembaga Switching;
c.     Lembaga Services.
6.     Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) meliputi:
a.     Penerbit;
b.     Acquirer;
c.     Penyelenggara Payment Gateway; dan
d.     Pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
7.     Kriteria/Persyaratan Penyelenggara GPN (NPG).
a.     Lembaga Standar ditetapkan oleh BI, dengan kriteria paling sedikit:
                 i.   Merupakan representasi dari industri sistem pembayaran nasional;
                ii.   Berbadan hukum Indonesia;
               iii.    Memiliki kompetensi untuk menyusun, mengembangkan, dan mengelola Standar dalam rangka interkoneksi dan interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.
b.     Lembaga Switching, harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI, dengan persyaratan paling sedikit:
                 i.   Memperoleh izin sebagai penyelenggara switching oleh BI;
                ii.   Telah melaksanakan pemrosesan pembayaran transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia;
               iii.    Memenuhi kepemilikan saham paling sedikit 80% sahamnya dimiliki oleh WNI/BHI. Dalam hal  terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Switching, maka perhitungan kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan penilaian BI. Lembaga Switching juga harus meminta persetujuan BI dalam hal melakukan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham;
               iv.   Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Switching di GPN (NPG);
                v.    Memiliki modal disetor paling sedikit Rp 50.000.000.000,00.
c.     Lembaga Services ditetapkan oleh BI, dengan kriteria paling sedikit:
                 i.   Berbadan hukum Indonesia berbentuk PT;
                ii.   Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Services di GPN (NPG);
               iii.    Sahamnya dimiliki bersama oleh Lembaga Switching dan Bank BUKU 4 yang mayoritas sahamnya dimiliki WNI/BHI. Kepemilikan saham pada Lembaga Services oleh Bank Buku 4 dapat berupa kepemilikan tidak langsung.
8.      Dalam rangka memproses permohonan penetapan Lembaga Standar dan Lembaga Services serta persetujuan Lembaga Switching, BI melakukan penelitian administratif, analisis kelayakan pihak yang mengajukan dan pemeriksaan terhadap pihak yang mengajukan dalam hal diperlukan. Berdasarkan hasil proses tersebut, BI memutuskan untuk menyetujui atau menolak.
9.      Lembaga Switching dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara Switching di luar GPN sepanjang telah memperoleh persetujuan dari BI. Lembaga Switching harus memastikan bahwa transaksi pembayaran domestik melalui pihak yang bekerja sama dengan Lembaga Switching diproses melalui GPN (NPG).
10.    Dalam rangka pelaksanaan interkoneksi dan interoperabilitas, pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) wajib mematuhi dan melaksanakan Standar yang ditetapkan oleh BI dan dikelola oleh Lembaga Standar; serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Services.
11.    Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) wajib terhubung dengan GPN (NPG) dengan cara menjadi anggota pada paling sedikit 2 (dua) Lembaga Switching,  kecuali untuk instrumen yang dapat saling interoperabilitas tanpa melalui Lembaga Switching.
12.    Lembaga Switching dan Lembaga Services wajib memproses penyelesaian akhir (setelmen) di Bank Indonesia.
13.    Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen kartu ATM dan/atau kartu debet, wajib terhubung dengan paling sedikit 2 (dua) Lembaga Switching paling lambat tanggal 30 Juni 2018.
14.    Setiap transaksi pembayaran domestik wajib diproses melalui GPN (NPG).
15.    Penyelenggara GPN (NPG) dan pihak yang terhubung dengan GPN wajib mematuhi ketentuan BI mengenai branding nasional dan kebijakan skema harga, serta wajib menyediakan fitur layanan untuk transaksi pembayaran yang diproses melalui GPN (NPG).
16.    Setiap penyelenggara GPN (NPG) wajib menyampaikan laporan kepada BI yang terdiri dari laporan berkala dan laporan insidental, dan penyampaian laporan bagi pihak yang terhubung GPN (NPG) mengacu pada ketentuan BI yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
17.    BI melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap penyelenggara GPN (NPG). Dalam hal diperlukan, BI melakukan pengawasan langsung kepada pihak yang melakukan kerjasama dengan penyelenggara GPN (NPG).
18.    Penyelenggara GPN (NPG) yang melanggar ketentuan PBI ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, penghentian sementara atau seluruh kegiatan, dan/atau pencabutan penetapan dan/atau persetujuan sebagai penyelenggara GPN (NPG).
19.   Ketentuan lain-lain mengatur sebagai berikut:
a.     BI berwenang menetapkan kebijakan tertentu dalam melakukan penetapan dan/atau memberikan persetujuan penyelenggara GPN (NPG) yang didasarkan pada pertimbangan antara lain:
i)      meningkatkan efisiensi nasional;
ii)     mendukung kebijakan nasional;
iii)    menjaga kepentingan publik;
iv)    menjaga pertumbuhan industri; dan
v)     menjaga persaingan usaha yang sehat.
b.     Standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM dan/atau kartu debet yang ditetapkan oleh BI, ditetapkan sebagai standar kartu ATM dan/atau kartu debet untuk digunakan di GPN (NPG).
c.     Pihak yang menjadi pengelola standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM dan/atau kartu debet ditetapkan sebagai Lembaga Standar untuk interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet.
20.    Ketentuan peralihan diatur sebagai berikut:
a.     Pihak yang telah memperoleh izin sebagai prinsipal sebelum PBI ini berlaku dapat mengajukan permohonan persetujuan sebagai Lembaga Switching sesuai izin prinsipal yang telah diperolehnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PBI ini, sepanjang telah memenuhi kriteria:
i)    telah melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di Indonesia;
ii)    memenuhi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau BHI; dan
iii)   mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Switching di GPN (NPG).
b.     Sebelum Lembaga Services ditetapkan, seluruh tugas dan wewenang Lembaga Services dilaksanakan oleh pihak yang ditunjuk oleh BI dengan memperhatikan masukan dari industri sistem pembayaran.
21.    Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga