RINGKASAN PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tentang Gerbang
Pembayaran Nasional (National Payment
Gateway)
|
Tanggal berlaku
|
:
|
22 Juni 2017
|
Ringkasan
|
:
|
|
1.
Peraturan Bank Indonesia
(PBI) tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) atau National Payment Gateway (NPG) diterbitkan dengan mempertimbangkan:
a.
untuk mewujudkan sistem
pembayaran nasional yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta dengan
memperhatikan perkembangan informasi, komunikasi, teknologi, dan inovasi yang
semakin maju, kompetitif, dan terintegrasi maka kebijakan sistem pembayaran
nasional perlu diarahkan pada pembangunan ketahanan, pengembangan yang
terintegrasi dan berkesinambungan, serta peningkatan daya saing.
b.
untuk membangun ketahanan,
melakukan pengembangan yang terintegrasi dan berkesinambungan, serta
meningkatkan daya saing sistem pembayaran nasional, diperlukan penataan
infrastruktur, kelembagaan, instrumen, dan mekanisme sistem pembayaran nasional
dalam suatu tatanan yang mampu memproses seluruh transaksi pembayaran ritel
domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas.
c.
pemrosesan transaksi
pembayaran ritel domestik secara interkoneksi dan interoperabilitas dalam
kerangka penyelenggaraan gerbang pembayaran nasional (national payment gateway) merupakan pemenuhan atas kebutuhan
masyarakat dalam bertransaksi secara nontunai.
2.
Cakupan PBI ini meliputi:
a.
tujuan dan ruang lingkup GPN
(NPG);
b.
pihak dalam GPN (NPG);
c.
penyelenggara GPN (NPG);
d.
pihak yang terhubung dengan
GPN (NPG);
e.
penyelenggaraan GPN (NPG);
f.
laporan;
g.
pengawasan dan sanksi; dan
h.
ketentuan lain-lain serta ketentuan
peralihan.
3.
Bank Indonesia (BI)
menetapkan kebijakan GPN (NPG) melalui interkoneksi Switching untuk mewujudkan interoperabilitas sistem pembayaran
nasional. Ruang lingkup GPN (NPG) mencakup transaksi pembayaran secara domestik
yang meliputi interkoneksi Switching,
interkoneksi dan interoperabilitas kanal pembayaran (a.l mesin ATM, EDC, agen,
dan payment gateway), serta
interoperabilitas instrumen pembayaran.
4.
Pihak dalam GPN (NPG) meliputi
penyelenggara GPN (NPG) dan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG).
5.
Penyelenggara GPN (NPG)
meliputi:
a.
Lembaga Standar;
b.
Lembaga Switching;
c.
Lembaga Services.
6.
Pihak yang terhubung dengan
GPN (NPG) meliputi:
a.
Penerbit;
b.
Acquirer;
c.
Penyelenggara Payment Gateway; dan
d.
Pihak lainnya yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
7.
Kriteria/Persyaratan
Penyelenggara GPN (NPG).
a.
Lembaga Standar ditetapkan
oleh BI, dengan kriteria paling sedikit:
i. Merupakan representasi dari industri sistem
pembayaran nasional;
ii. Berbadan hukum Indonesia;
iii. Memiliki kompetensi untuk menyusun,
mengembangkan, dan mengelola Standar dalam rangka interkoneksi dan
interoperabilitas berbagai instrumen dan kanal pembayaran.
b.
Lembaga Switching, harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari BI,
dengan persyaratan paling sedikit:
i. Memperoleh izin sebagai penyelenggara switching oleh BI;
ii. Telah melaksanakan pemrosesan pembayaran
transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di
Indonesia;
iii. Memenuhi kepemilikan
saham paling sedikit 80% sahamnya dimiliki oleh WNI/BHI. Dalam hal terdapat kepemilikan
asing pada Lembaga Switching, maka
perhitungan kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung
maupun secara tidak langsung sesuai dengan penilaian BI. Lembaga Switching juga harus meminta persetujuan
BI dalam hal melakukan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham;
iv. Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi
Switching di GPN (NPG);
v. Memiliki modal disetor paling sedikit Rp
50.000.000.000,00.
c.
Lembaga Services ditetapkan oleh BI, dengan kriteria paling sedikit:
i. Berbadan hukum Indonesia berbentuk PT;
ii. Mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan
fungsi Services di GPN (NPG);
iii. Sahamnya dimiliki bersama oleh Lembaga Switching dan Bank
BUKU 4 yang mayoritas sahamnya dimiliki WNI/BHI. Kepemilikan saham pada Lembaga Services
oleh Bank Buku 4 dapat berupa kepemilikan tidak langsung.
8.
Dalam rangka memproses
permohonan penetapan Lembaga Standar dan Lembaga Services serta persetujuan Lembaga Switching, BI melakukan penelitian administratif, analisis
kelayakan pihak yang mengajukan dan pemeriksaan terhadap pihak yang mengajukan
dalam hal diperlukan. Berdasarkan hasil proses tersebut, BI memutuskan untuk
menyetujui atau menolak.
9.
Lembaga Switching dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara Switching di luar GPN sepanjang telah
memperoleh persetujuan dari BI. Lembaga Switching
harus memastikan bahwa transaksi pembayaran domestik melalui pihak yang bekerja
sama dengan Lembaga Switching
diproses melalui GPN (NPG).
10.
Dalam rangka pelaksanaan
interkoneksi dan interoperabilitas, pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) wajib
mematuhi dan melaksanakan Standar yang ditetapkan oleh BI dan dikelola oleh
Lembaga Standar; serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Lembaga Services.
11.
Pihak yang terhubung dengan
GPN (NPG) wajib terhubung dengan GPN (NPG) dengan cara menjadi anggota pada
paling sedikit 2 (dua) Lembaga Switching,
kecuali untuk instrumen yang dapat
saling interoperabilitas tanpa melalui Lembaga Switching.
12.
Lembaga Switching dan Lembaga Services
wajib memproses penyelesaian akhir (setelmen) di Bank Indonesia.
13.
Pihak yang terhubung dengan
GPN (NPG) berupa bank umum dan bank umum syariah, untuk instrumen kartu ATM
dan/atau kartu debet, wajib terhubung dengan paling sedikit 2 (dua) Lembaga Switching paling lambat tanggal 30 Juni
2018.
14.
Setiap transaksi pembayaran
domestik wajib diproses melalui GPN (NPG).
15.
Penyelenggara GPN (NPG) dan
pihak yang terhubung dengan GPN wajib mematuhi ketentuan BI mengenai branding nasional dan kebijakan skema
harga, serta wajib menyediakan fitur layanan untuk transaksi pembayaran yang
diproses melalui GPN (NPG).
16.
Setiap penyelenggara GPN (NPG)
wajib menyampaikan laporan kepada BI yang terdiri dari laporan berkala dan laporan
insidental, dan penyampaian laporan bagi pihak yang terhubung GPN (NPG) mengacu
pada ketentuan BI yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi
pembayaran.
17.
BI melakukan pengawasan
langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap penyelenggara GPN (NPG). Dalam
hal diperlukan, BI melakukan pengawasan langsung kepada pihak yang melakukan
kerjasama dengan penyelenggara GPN (NPG).
18.
Penyelenggara GPN (NPG) yang
melanggar ketentuan PBI ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran
tertulis, denda, penghentian sementara atau seluruh kegiatan, dan/atau
pencabutan penetapan dan/atau persetujuan sebagai penyelenggara GPN (NPG).
19.
Ketentuan lain-lain mengatur
sebagai berikut:
a.
BI berwenang menetapkan
kebijakan tertentu dalam melakukan penetapan dan/atau memberikan persetujuan
penyelenggara GPN (NPG) yang didasarkan pada pertimbangan antara lain:
i)
meningkatkan efisiensi
nasional;
ii)
mendukung kebijakan
nasional;
iii)
menjaga kepentingan publik;
iv)
menjaga pertumbuhan
industri; dan
v)
menjaga persaingan usaha
yang sehat.
b.
Standar nasional teknologi chip untuk kartu ATM dan/atau kartu
debet yang ditetapkan oleh BI, ditetapkan sebagai standar kartu ATM dan/atau
kartu debet untuk digunakan di GPN (NPG).
c.
Pihak yang menjadi pengelola
standar nasional teknologi chip untuk
kartu ATM dan/atau kartu debet ditetapkan sebagai Lembaga Standar untuk
interoperabilitas instrumen pembayaran berupa kartu ATM dan/atau kartu debet.
20.
Ketentuan peralihan diatur
sebagai berikut:
a.
Pihak yang telah memperoleh
izin sebagai prinsipal sebelum PBI ini berlaku dapat mengajukan permohonan
persetujuan sebagai Lembaga Switching
sesuai izin prinsipal yang telah diperolehnya, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya PBI
ini, sepanjang telah memenuhi kriteria:
i)
telah melaksanakan
pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan
infrastruktur yang dimiliki di Indonesia;
ii)
memenuhi kepemilikan saham
paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau BHI;
dan
iii)
mampu dan memiliki kapasitas
untuk melaksanakan fungsi Switching
di GPN (NPG).
b.
Sebelum Lembaga Services
ditetapkan, seluruh tugas dan wewenang Lembaga Services dilaksanakan oleh pihak
yang ditunjuk oleh BI dengan memperhatikan masukan dari industri sistem
pembayaran.
21.
Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.