Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
12/22/2016 8:00 AM
Hits: 32080

Peraturan Bank Indonesia No. 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

R I N G K A S A N
 
Peraturan                         :  Peraturan Bank Indonesia No. 18/43/PBI/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Tanggal Berlaku             :  1 April 2017
 
1.         Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini merupakan penyempurnaan dari PBI Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (DHN) dan diterbitkan sebagai dampak dari penyempurnaan ketentuan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro.
2.         Substansi pengaturan PBI DHN sejalan dengan PBI No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Adapun penyesuaian pengaturan dalam PBI DHN meliputi:
a.         penambahan kewajiban Bank untuk menatausahakan Cek dan/atau Bilyet Giro yang didistribusikan kepada Nasabah;
b.         penyesuaian kewajiban penyediaan Dana bagi Penarik Bilyet Giro, yaitu:
1)        penyediakan Dana yang cukup wajib telah disediakan pada Bank Tertarik sejak Tanggal Efektif sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan;
2)        kewajiban penyediaan Dana tidak berlaku untuk:
a)        Bilyet Giro yang diunjukkan sebelum Tanggal Efektif; dan/atau
b)        Bilyet Giro yang diunjukkan setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
c.         pembatalan Cek dan/atau Bilyet Giro, dimana untuk Bilyet Giro tidak dapat dibatalkan selama Tenggang Waktu Pengunjukan;
d.         penyesuaian pengaturan mengenai pengecualian kategori Cek dan/atau Bilyet Giro kosong, yaitu dalam hal Cek dan/atau Bilyet Giro ditolak dengan alasan:
1)        unsur Cek atau syarat formal Bilyet Giro tidak terpenuhi;
2)        Cek telah daluwarsa;
3)        Cek dibatalkan setelah Tenggang Waktu Pengunjukan berakhir;
4)        pencantuman Tanggal Efektif Bilyet Giro tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan;
5)        Bilyet Giro diunjukkan tidak dalam waktu Tenggang Waktu Efektif; atau
6)        Cek dan/atau Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi.
e.         kewajiban Bank Tertarik melakukan penahanan dan penundaan pembayaran terhadap Cek dan/atau Bilyet Giro dan melakukan verifikasi paling lama sampai dengan 1 hari kerja berikutnya;
f.          kewajiban Bank untuk menyampaikan laporan dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
3.         Terdapat perubahan sanksi dalam PBI DHN, yaitu sanksi kewajiban membayar bagi Bank apabila terlambat atau tidak menyampaikan laporan berkala. Selain itu Bank juga dikenakan sanksi teguran tertulis apabila tidak menyampaikan laporan insidental sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan sejak batas waktu penyampaian laporan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).
4.         Dalam rangka pembinaan terhadap nasabahnya, Bank berwenang membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro termasuk melakukan penutupan Rekening Giro, meskipun identitas Pemilik Rekening tidak tercantum dalam DHN, dalam hal:
a.         Bank meragukan kredibilitas Pemilik Rekening;
b.         terdapat permintaan dari Pemilik Rekening; atau
c.         terdapat permintaan dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.         Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2017.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga