R I N G K A S A N
Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 18/43/PBI/2016
tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/29/PBI/2006 tentang
Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong
Tanggal Berlaku : 1
April 2017
1.
Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini merupakan
penyempurnaan dari PBI Nomor 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional
Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro Kosong (DHN) dan diterbitkan sebagai dampak
dari penyempurnaan ketentuan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro.
2.
Substansi pengaturan PBI DHN sejalan
dengan PBI No. 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Adapun penyesuaian
pengaturan dalam PBI DHN meliputi:
a. penambahan
kewajiban Bank untuk menatausahakan Cek dan/atau Bilyet Giro yang
didistribusikan kepada Nasabah;
b. penyesuaian
kewajiban penyediaan Dana bagi Penarik Bilyet Giro, yaitu:
1) penyediakan
Dana yang cukup wajib telah disediakan pada Bank Tertarik sejak Tanggal Efektif
sampai dengan berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan;
2) kewajiban
penyediaan Dana tidak berlaku untuk:
a) Bilyet
Giro yang diunjukkan sebelum Tanggal Efektif; dan/atau
b) Bilyet
Giro yang diunjukkan setelah berakhirnya Tenggang Waktu Pengunjukan.
c. pembatalan
Cek dan/atau Bilyet Giro, dimana untuk Bilyet Giro tidak dapat dibatalkan
selama Tenggang Waktu Pengunjukan;
d. penyesuaian
pengaturan mengenai pengecualian kategori Cek dan/atau Bilyet Giro kosong,
yaitu dalam hal Cek dan/atau Bilyet Giro ditolak dengan alasan:
1) unsur Cek
atau syarat formal Bilyet Giro tidak terpenuhi;
2) Cek telah
daluwarsa;
3) Cek
dibatalkan setelah Tenggang Waktu Pengunjukan berakhir;
4) pencantuman
Tanggal Efektif Bilyet Giro tidak dalam Tenggang Waktu Pengunjukan;
5) Bilyet
Giro diunjukkan tidak dalam waktu Tenggang Waktu Efektif; atau
6) Cek
dan/atau Bilyet Giro diduga palsu atau dimanipulasi.
e. kewajiban
Bank Tertarik melakukan penahanan dan penundaan pembayaran terhadap Cek
dan/atau Bilyet Giro dan melakukan verifikasi paling lama sampai dengan 1 hari
kerja berikutnya;
f. kewajiban
Bank untuk menyampaikan laporan dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia.
3.
Terdapat perubahan sanksi dalam PBI DHN,
yaitu sanksi kewajiban membayar bagi Bank apabila terlambat atau tidak
menyampaikan laporan berkala. Selain itu Bank juga dikenakan sanksi teguran
tertulis apabila tidak menyampaikan laporan insidental sebesar Rp500.000,00
(lima ratus ribu rupiah) per hari kerja keterlambatan sejak batas waktu
penyampaian laporan dan paling banyak sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta
rupiah).
4.
Dalam rangka pembinaan terhadap
nasabahnya, Bank berwenang membekukan hak penggunaan Cek dan/atau Bilyet Giro
termasuk melakukan penutupan Rekening Giro, meskipun identitas Pemilik Rekening
tidak tercantum dalam DHN, dalam hal:
a. Bank
meragukan kredibilitas Pemilik Rekening;
b. terdapat
permintaan dari Pemilik Rekening; atau
c. terdapat permintaan
dari pihak yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.
Ketentuan dalam PBI ini mulai berlaku
pada tanggal 1 April 2017.