RINGKASAN
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN BANK INDONESIA
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016
tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
|
Tanggal
berlaku
|
:
|
9 November 2016
|
Ringkasan
|
:
|
|
1.
Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelenggaraan
Pemrosesan Transaksi Pembayaran (PBI PTP) diterbitkan
dengan mempertimbangkan:
a. Perkembangan teknologi dan sistem informasi
yang
melahirkan berbagai inovasi, khususnya yang
berkaitan dengan financial technology (fintech) dalam rangka memenuhi
kebutuhan masyarakat, termasuk di bidang jasa sistem pembayaran, baik dari sisi instrumen, penyelenggara,
mekanisme, maupun infrastruktur penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran.
b. Inovasi dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran yang perlu tetap mendukung terciptanya sistem pembayaran yang lancar,
aman, efisien, dan andal.
c. Pemenuhan prinsip kehati-hatian
dan manajemen risiko yang memadai, perluasan akses, kepentingan nasional dan perlindungan konsumen, serta standar dan praktik internasional.
d. Pengaturan
sistem pembayaran saat ini yang perlu dilengkapi dan dirumuskan secara lebih komprehensif untuk memberikan arah dan pedoman yang semakin jelas
kepada
penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara penunjang transaksi pembayaran, serta kepada
masyarakat.
2.
Cakupan PBI
ini meliputi:
a.
penyelenggara
dalam pemrosesan transaksi pembayaran;
b.
perizinan
dan persetujuan dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran;
c.
kewajiban dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi
pembayaran;
d.
laporan;
e.
peralihan
izin penyelenggara jasa sistem pembayaran; dan
f.
pengawasan,
larangan, serta sanksi.
3.
Pemrosesan transaksi pembayaran meliputi
kegiatan pra transaksi, otorisasi,
kliring, penyelesaian akhir (setelmen), dan pascatransaksi. Kegiatan pemrosesan transaksi pembayaran dilakukan oleh Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan
Penyelenggara Penunjang.
4.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran terdiri
atas:
a. Prinsipal;
b. Penyelenggara
Switching;
c. Penerbit;
d. Acquirer;
e. Penyelenggara
Payment Gateway;
f. Penyelenggara
Kliring;
g. Penyelenggara
Penyelesaian Akhir;
h. Penyelenggara
Transfer Dana;
i.
Penyelenggara Dompet Elektronik; dan
j.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
5.
Penyelenggara Penunjang merupakan pihak yang menunjang terlaksananya pemrosesan transaksi pembayaran di seluruh
tahapan pemrosesan transaksi, yang antara
lain terdiri dari perusahaan yang
menyelenggarakan:
a.
pencetakan kartu;
b. personalisasi
pembayaran;
c. penyediaan
pusat data (data center) dan/atau
pusat pemulihan bencana (disaster
recovery center);
d. penyediaan
terminal antara lain Automated Teller
Machine (ATM), Electronic Data
Capture (EDC), dan/atau reader;
e. penyediaan
fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran;
f. penyediaan
teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless);
dan/atau
g. penyediaan
penerusan (routing) data pendukung
pemrosesan transaksi pembayaran.
6.
Prinsip dasar izin
atau persetujuan dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran adalah sebagai berikut:
a.
Pihak yang bertindak sebagai Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank
Indonesia.
b.
Pihak yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran dan akan melakukan pengembangan kegiatan jasa sistem
pembayaran, pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran, dan/atau
kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
Bank Indonesia.
7.
Bank Indonesia
dapat menetapkan kebijakan perizinan dan/atau persetujuan penyelenggaraan jasa sistem
pembayaran, serta memberikan kemudahan kepada Penyelenggara Jasa Sistem
Pembayaran yang telah memperoleh izin atas proses persetujuan kerja sama dalam
rangka penggunaan dan perluasan penggunaan instrumen pembayaran nontunai untuk
program yang terkait dengan kebijakan nasional.
8.
Pihak
yang mengajukan izin untuk menjadi Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring,
dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus berbentuk perseroan terbatas
yang paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh warga
negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
9.
Dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi
pembayaran, setiap Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran wajib:
a. menerapkan
manajemen risiko secara efektif dan konsisten;
b. menerapkan
standar keamanan sistem informasi;
c. menyelenggarakan
pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik;
d. menerapan
perlindungan konsumen; dan
e. memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemrosesan
transaksi pembayaran kepada Bank Indonesia yang terdiri atas laporan berkala
dan laporan insidental.
11. Bank
Indonesia melakukan pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung terhadap
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran. Dalam hal diperlukan, Bank Indonesia
melakukan pengawasan kepada Penyelenggara Penunjang yang bekerjasama dengan
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
12. Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran dilarang:
a. melakukan
pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency;
b. menyalahgunakan
data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran;
dan/atau
c. memiliki
dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat
digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang
bersangkutan.
13. Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan PBI ini dikenakan sanksi
administratif berupa teguran, denda, penghentian sementara atau seluruh
kegiatan jasa sistem pembayaran, dan/atau pencabutan izin sebagai Penyelenggara
Jasa Sistem Pembayaran.
14. Ketentuan
peralihan diatur sebagai berikut:
a. Pihak
yang telah menyelenggarakan kegiatan Switching,
Payment Gateway, dan/atau Dompet
Elektronik sebelum PBI ini berlaku dan belum memperoleh izin dari Bank Indonesia
wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan sejak
PBI ini berlaku.
b.
Ketentuan persentase
kepemilikan saham
wajib dipenuhi oleh pihak yang sebelum PBI ini berlaku:
1) telah
memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring,
dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir; atau
2) sedang
dalam proses perizinan dan kemudian memperoleh izin dari Bank Indonesia,
apabila setelah
berlakunya PBI
ini, akan melakukan perubahan kepemilikan.
c. Persyaratan dan tata cara permohonan bagi
pihak yang mengajukan izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring, dan/atau
Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebelum PBI ini berlaku, tunduk pada ketentuan
Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu
dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
d. Bank yang telah menyelenggarakan Proprietary Channel pada saat PBI ini mulai berlaku wajib melaporkan penyelenggaraan
kegiatan dimaksud kepada Bank Indonesia untuk ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak PBI ini berlaku.
e. Penyelenggara Jasa
Sistem Pembayaran yang telah
menyelenggarakan pengembangan kegiatan Payment Gateway dan/atau Dompet
Elektronik pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku wajib
melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank Indonesia untuk
ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling
lambat 6 (enam) bulan sejak PBI ini berlaku.
15. Ketentuan
lebih lanjut mengenai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Penyelenggara
Penunjang, pemenuhan persyaratan perizinan, kewajiban Penyelenggara Dompet
Elektronik, format dan tata cara penyampaian laporan penyelenggaraan pemrosesan
transaksi pembayaran, dan tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dengan
Surat Edaran Bank Indonesia.
-------ooOoo------