Peraturan

BI Icon
​​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
9/15/2016 6:00 AM
Hits: 37186

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Tidak Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan              :   Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Berlaku                  : sejak tanggal diundangkan
I.      Latar Belakang dan Tujuan
1.     Dalam rangka upaya mempercepat pengembangan dan pendalaman pasar keuangan, perlu dilakukan pengayaan variasi instrumen pasar valuta asing domestik untuk dapat menjadi alternatif bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai, sekaligus mendorong pengembangan infrastruktur, dan peningkatan kredibilitas pasar.
2.     Sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi peningkatan kebutuhan transaksi lindung nilai pelaku ekonomi, khususnya korporasi non-bank yang memiliki utang luar negeri.  Hal ini sejalan dengan berlakunya PBI No.16/21/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri  Korporasi Non-Bank, yang mengatur bahwa sejak awal tahun 2017 korporasi non-bank yang memiliki ULN wajib melakukan transaksi lindung nilai melalui bank domestik.
3.     Dalam rangka upaya peningkatan porsi transaksi derivatif di pasar valuta asing domestik yang saat ini kontribusinya terhadap total transaksi masih relatif kecil, namun dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
 
II.     Pokok-Pokok Pengaturan
1.     Transaksi Spot dan transaksi derivatif yang standar (plain vanilla), yang dilakukan Bank dengan Nasabah di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi.
2.     Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dapat digunakan sebagai instrumen hedging namun wajib memiliki Underlying Transaksi.
3.     Dalam hal Bank melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option selain, Bank wajib memenuhi prinsip kehati-hatian, termasuk mitigasi risiko.
4.     Underlying Transaksi meliputi seluruh kegiatan:
a)     perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri;
b)     investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri; dan/atau
c)     pemberian kredit atau pembiayaan Bank dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kegiatan perdagangan dan investasi.
5.     Yang dimaksud dengan “investasi lainnya” antara lain adalah investasi dan/atau transaksi yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait perpajakan.
6.     Underlying Transaksi meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income dan expense estimation).
7.     Underlying Transaksi tidak termasuk:
a)     kegiatan penempatan dana pada Bank antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit);
b)     kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana;
c)     fasilitas pemberian kredit yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby loan dan undisbursed loan; dan
d)     penggunaan Surat Berharga Bank Indonesia dalam valuta asing.
8.       Khusus untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi forward oleh Nasabah kepada Bank, Underlying Transaksi juga meliputi kepemilikan dana valuta asing di dalam negeri dan di luar negeri antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan sertifikat deposito (negotiable certificate of deposit).
9.       Jumlah tertentu (threshold) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Spot adalah USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
10.     Jumlah tertentu (threshold) untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi derivatif yang standar (plain vanilla) adalah USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
11.     Jumlah tertentu (threshold) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi forward adalah USD5,000,000.00 (lima juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Nasabah.
12.     Jumlah tertentu (threshold) untuk penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui transaksi option adalah USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per transaksi per Nasabah.
13.     Kewajiban memiliki Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank tidak berlaku untuk penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah awal yang dilakukan melalui:
a)     perpanjangan transaksi (roll over) sepanjang jangka waktu perpanjangan transaksi (roll over) paling lama sama dengan jangka waktu Underlying Transaksi awal;
b)     percepatan penyelesaian transaksi (early termination); atau
c)     pengakhiran transaksi (unwind).
14.     Bank dilarang melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah, kecuali untuk transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option yang memenuhi persyaratan:
a)     didukung oleh Underlying Transaksi
b)     nominal transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi nominal Underlying Transaksi; dan
c)     jangka waktu transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option tidak melebihi jangka waktu Underlying Transaksi
15.     Transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option wajib dilakukan secara dynamic hedging.
16.     Transaksi dynamic hedging wajib dilakukan dengan persyaratan sebagai berikut:
a)     kisaran kurs tidak overlap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal;
b)     kisaran kurs tidak memiliki gap dengan kisaran kurs transaksi Call Spread Option awal;
c)     menggunakan Underlying Transaksi yang sama dan belum jatuh waktu;
d)     nominal tidak bersifat kumulatif; 
e)     jangka waktu:
1)     paling kurang 6 (enam) bulan untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu 6 (enam) bulan atau lebih; atau
2)     mengikuti sisa jatuh waktu transaksi Call Spread Option awal untuk transaksi Call Spread Option awal yang memiliki sisa jatuh waktu kurang dari 6 (enam) bulan; dan
f)      dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah kurs pasar melampaui kisaran kurs Call Spread Option awal.
17.     Transaksi Spot yang dilakukan dalam rangka transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option dapat menggunakan Underlying Transaksi yang sama dengan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option awal.
18.     Penyelesaian Transaksi diatur antara lain sebagai berikut:
a)     Penyelesaian Transaksi Spot antara Bank dengan Nasabah dan antar-Bank wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh
b)     Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Nasabah dan antar-Bank dapat dilakukan secara netting atau dengan pemindahan dana pokok secara penuh
c)     Penyelesaian Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Nasabah dan antar-Bank yang dapat dilakukan secara netting hanya berlaku untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
19.     Bank dilarang memberikan kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah kepada Nasabah untuk kepentingan Transaksi Derivatif Valuta Asing Terhadap Rupiah
20.     Bank dilarang memberikan cerukan kepada Nasabah dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah
21.     Dalam hal Nasabah melakukan pembelian valuta asing terhadap Rupiah kepada Bank di atas jumlah tertentu (threshold), dan melakukan transaksi structured product valuta asing terhadap Rupiah berupa Call Spread Option, Bank wajib memastikan Nasabah untuk menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a)     dokumen Underlying Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dapat dipertanggungjawabkan baik yang bersifat final maupun berupa perkiraan; dan
b)     dokumen pendukung berupa:
1)       fotokopi dokumen identitas Nasabah dan fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
2)       pernyataan tertulis bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah atau pernyataan tertulis yang authenticated
22.     Bank yang melanggar ketentuan dalam PBI ini dikenakan sanksi berupa:
a)     sanksi administratif berupa teguran tertulis, dan/atau
b)     sanksi administratif berupa teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar sebesar 1% (satu persen) dari nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 7/5/2022 10:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga