RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
|
Peraturan
|
:
|
PBI No.18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor
15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi
Bank Umum Konvensional
|
|
Berlaku
|
:
|
Sejak tanggal 24 Agustus 2016
|
Ringkasan:
Latar Belakang Pengaturan:
Dalam
rangka mengoptimalkan pelonggaran kebijakan moneter berupa penurunan suku
bunga kebijakan dan penurunan Giro Wajib Minimum Primer,
Bank Indonesia menetapkan kebijakan di bidang makroprudensial melalui
penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum yang terkait batas bawah Loan to
Funding Ratio (LFR)
untuk meningkatkan pertumbuhan kredit.
Substansi Penyempurnaan:
1. Penetapan batas bawah LFR Target dari yang sebelumnya 78%
menjadi 80%.
2. Penyesuaian terhadap contoh-contoh perhitungan GWM yang terkait dengan
penyebutan batas bawah LFR Target dan pengkinian tanggal data laporan.
3. PBI ini berlaku sejak
tanggal 24 Agustus 2016.
4. Dalam menghitung LFR pada tanggal 24 Agustus 2016, bank
menggunakan sumber data dan nilai dalam Laporan Berkala Bank Umum periode data
tanggal 8–15 Agustus 2016, dan data dalam Laporan Surat Berharga Yang
Diterbitkan periode Juni 2016.