Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
8/23/2016 4:00 AM
Hits: 12937

PBI No.18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
 
Peraturan
:
PBI No.18/14/PBI/2016 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Berlaku
:
Sejak tanggal 24 Agustus 2016
 
Ringkasan:
 
Latar Belakang Pengaturan:
Dalam rangka mengoptimalkan pelonggaran kebijakan moneter berupa penurunan suku bunga kebijakan dan penurunan Giro Wajib Minimum Primer, Bank Indonesia menetapkan kebijakan di bidang makroprudensial melalui penyesuaian kebijakan Giro Wajib Minimum yang terkait batas bawah Loan to Funding Ratio (LFR) untuk meningkatkan pertumbuhan kredit.
 
Substansi Penyempurnaan:
1.     Penetapan batas bawah LFR Target dari yang sebelumnya 78% menjadi 80%.
2.     Penyesuaian terhadap contoh-contoh perhitungan GWM yang terkait dengan penyebutan batas bawah LFR Target dan pengkinian tanggal data laporan.
3.     PBI ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2016.
4.     Dalam menghitung LFR pada tanggal 24 Agustus 2016, bank menggunakan sumber data dan nilai dalam Laporan Berkala Bank Umum periode data tanggal 8–15 Agustus 2016, dan data dalam Laporan Surat Berharga Yang Diterbitkan periode Juni 2016.


 

Lampiran
Kontak
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga