|
Peraturan
|
:
|
PBI No.18/3/PBI/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum
Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
|
|
Berlaku
|
:
|
16
Maret 2016
|
Latar Belakang Pengaturan:
1.
Kondisi
stabilitas makroekonomi yang semakin baik, khususnya laju inflasi yang
terkendali, memberikan ruang untuk dilakukan pelonggaran kebijakan moneter.
2.
Tantangan
dari sisi eksternal yang utamanya bersumber dari kemungkinan kenaikan Suku
Bunga Kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (Federal Funds Rate, FFR) semakin mereda. Pemulihan ekonomi Amerika
Serikat yang belum solid mengakibatkan perkiraan kenaikan FFR bergeser mundur
dengan besaran kenaikan yang lebih rendah.
3.
Menurunnya tekanan kenaikan FFR yang
tidak seagresif perkiraan sebelumnya, juga menurunkan risiko yang mungkin
timbul dari keberagaman kebijakan moneter global mengingat beberapa maju di
Kawasan Eropa dan Jepang masih menerapkan kebijakan moneter yang longgar
melalui quantitative easing (QE). Hal
ini karena keberagaman kebijakan moneter dapat mendorong pergeseran likuiditas
global yang dapat berdampak pada aliran modal masuk (capital inflows) ke negara berkembang (emerging markets), termasuk Indonesia.
4.
Berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Bank Indonesia menerapkan kebijakan
moneter yang longgar dengan menurunkan BI Rate yang diperkuat dengan penurunan GWM
Primer dalam Rupiah yang diharapkan dapat meningkatkan kondisi likuiditas dan kapasitas
pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi.
Substansi Pengaturan:
1.
Rasio
kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah diturunkan sebesar 1% dari 7,5%
(tujuh koma lima persen) menjadi 6,5% (enam koma lima persen) dari Dana Pihak
Ketiga (DPK) dalam Rupiah.
2.
Penurunan rasio kewajiban Giro Wajib
Minimum (GWM) dalam Rupiah sebesar 1% tersebut atas bagian giro yang remunerated. Untuk itu, bagian tertentu
dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah yang mendapat jasa giro diturunkan
dari 2,5% (dua koma lima pesen) menjadi sebesar 1,5% (satu koma lima persen)
dari DPK dalam Rupiah. Adapun jasa giro tetap sebesar 2,5% (dua koma lima
persen) yang merupakan tingkat bunga efektif tahunan (effective annual rate).
3.
Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan
GWM Primer dalam Rupiah bagi Bank yang melakukan merger atau konsolidasi tetap
sebesar 1% (satu persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
merger atau konsolidasi berlaku efektif. Dengan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam
Rupiah sebesar 1% (satu persen) tersebut maka GWM Primer dalam Rupiah yang
wajib dipenuhi oleh Bank yang semula sebesar 6,5% (enam koma lima persen)
berubah menjadi sebesar 5,5% (lima koma lima persen).