Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
3/10/2016 9:00 AM
Hits: 27831

Peraturan Bank Indonesia No.18/3/PBI/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan
​:
PBI No.18/3/PBI/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Berlaku
​:
16 Maret 2016
 
Latar Belakang Pengaturan:
1.      Kondisi stabilitas makroekonomi yang semakin baik, khususnya laju inflasi yang terkendali, memberikan ruang untuk dilakukan pelonggaran kebijakan moneter.
2.      Tantangan dari sisi eksternal yang utamanya bersumber dari kemungkinan kenaikan Suku Bunga Kebijakan Bank Sentral Amerika Serikat (Federal Funds Rate, FFR) semakin mereda. Pemulihan ekonomi Amerika Serikat yang belum solid mengakibatkan perkiraan kenaikan FFR bergeser mundur dengan besaran kenaikan yang lebih rendah.
3.      Menurunnya tekanan kenaikan FFR yang tidak seagresif perkiraan sebelumnya, juga menurunkan risiko yang mungkin timbul dari keberagaman kebijakan moneter global mengingat beberapa maju di Kawasan Eropa dan Jepang masih menerapkan kebijakan moneter yang longgar melalui quantitative easing (QE). Hal ini karena keberagaman kebijakan moneter dapat mendorong pergeseran likuiditas global yang dapat berdampak pada aliran modal masuk (capital inflows) ke negara berkembang (emerging markets), termasuk Indonesia.
4.      Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Bank Indonesia menerapkan kebijakan moneter yang longgar dengan menurunkan BI Rate yang diperkuat dengan penurunan GWM Primer dalam Rupiah yang diharapkan dapat meningkatkan kondisi likuiditas dan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi.
 
Substansi Pengaturan:
1.     Rasio kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah diturunkan sebesar 1% dari 7,5% (tujuh koma lima persen) menjadi 6,5% (enam koma lima persen) dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah.
2.     Penurunan rasio kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sebesar 1% tersebut atas bagian giro yang remunerated. Untuk itu, bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah yang mendapat jasa giro diturunkan dari 2,5% (dua koma lima pesen) menjadi sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah. Adapun jasa giro tetap sebesar 2,5% (dua koma lima persen) yang merupakan tingkat bunga efektif tahunan (effective annual rate).
3.     Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah bagi Bank yang melakukan merger atau konsolidasi tetap sebesar 1% (satu persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif. Dengan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebesar 1% (satu persen) tersebut maka GWM Primer dalam Rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank yang semula sebesar 6,5% (enam koma lima persen) berubah menjadi sebesar 5,5% (lima koma lima persen).
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga