RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
Peraturan
Tanggal
|
:
:
|
Peraturan Bank Indonesia No.18/2/PBI/2016 tentang Transaksi
Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah)
|
Berlaku
|
:
|
26 Februari 2016
|
I.
Latar belakang dan Tujuan
Pengaturan
transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah ini sejalan dengan upaya
Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara nilai rupiah yang salah satunya
dipengaruhi oleh stabilitas nilai tukar rupiah sehingga mitigasi risiko
ketidakpastian pergerakan nilai tukar menjadi suatu keniscayaan. Hal ini
membutuhkan dukungan pasar keuangan yang likuid dan dalam, khususnya pasar
valuta asing domestik, dalam rangka menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi
nasional.
II.
Materi Pengaturan
1. Pelaku transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah dapat
dilakukan oleh Bank Umum Syariah (BUS),
Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai pemberi dan
pemohon, nasabah sebagai pemohon dan Bank
Umum Konvensional (BUK) sebagai pemberi transaksi lindung nilai
berdasarkan prinsip syariah.
2. Transaksi lindung nilai syariah harus
didahului dengan forward agreement atau
rangkaian forward agreement. Forward agreement adalah saling berjanji
(muwa’adah) untuk melakukan transaksi
spot dalam jumlah tertentu di masa
yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang
disepakati pada saat saling berjanji (saat melakukan forward agreement) dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah.
Apabila forward agreement tidak
dipenuhi maka pihak yang tidak memenuhi dapat dikenakan ganti rugi (ta’widh).
3. Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh
pemohon dan pemberi transaksi lindung nilai berdasarkan syariah antara lain:
a) Transaksi lindung nilai syariah tidak boleh
dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki underlying transaksi.
b) Dokumen dari forward agreement juga dilarang
untuk diperjualbelikan.
c) Nilai nominal transaksi lindung nilai syariah
paling banyak sebesar nilai nominal underlying
transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying
transaksi.
d) Jangka waktu transaksi lindung nilai syariah
paling lama sama dengan jangka waktu underlying
transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying
transaksi.
e) Penyelesaian transaksi lindung nilai syariah
wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
f) Pembatalan terhadap transaksi lindung nilai syariah
yang telah diikuti dengan pemindahan dana wajib dilakukan dengan pengembalian
dana secara penuh.
4. Transaksi lindung nilai syariah dilakukan dengan transaksi lindung
nilai sederhana (‘Aqd al Tahawwuth
al-Basith) atau transaksi lindung nilai kompleks (‘Aqd al Tahawwuth al- Murakkab).
5. Underlying
Transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah
adalah seluruh kegiatan:
a) perdagangan barang dan jasa di dalam dan di
luar negeri; dan/atau
b) investasi berupa direct investment, portfolio investment, pembiayaan, modal,
dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri
Namun tidak
termasuk:
a) penempatan dana pada bank antara lain berupa
tabungan, giro, deposito, dan Negotiable
Certificate of Deposit (NCD).
b) kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan
transfer dana.
c) fasilitas pembiayaan yang masih belum
ditarik, antara lain berupa standby
financing dan undisbursed financing.