Peraturan

BI Icon
​​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
2/24/2016 10:00 AM
Hits: 13372

Peraturan Bank Indonesia No.18/2/PBI/2016 tanggal 24 Februari 2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah)

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Tidak Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
 
Tanggal
:
 
: 
Peraturan Bank Indonesia No.18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah (Hedging Syariah)
 
Berlaku
:
26 Februari 2016
I.        Latar belakang dan Tujuan
Pengaturan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah ini sejalan dengan upaya Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara nilai rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh stabilitas nilai tukar rupiah sehingga mitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar menjadi suatu keniscayaan. Hal ini membutuhkan dukungan pasar keuangan yang likuid dan dalam, khususnya pasar valuta asing domestik, dalam rangka menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional.
II.       Materi Pengaturan
1.       Pelaku transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah dapat dilakukan oleh Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS) sebagai pemberi dan pemohon, nasabah sebagai pemohon dan Bank Umum Konvensional (BUK) sebagai pemberi transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah.
2.       Transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement. Forward agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji (saat melakukan forward agreement) dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah. Apabila forward agreement tidak dipenuhi maka pihak yang tidak memenuhi dapat dikenakan ganti rugi (ta’widh).
3.       Beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemohon dan pemberi transaksi lindung nilai berdasarkan syariah antara lain:
a)     Transaksi lindung nilai syariah tidak boleh dilakukan untuk tujuan yang bersifat spekulatif sehingga wajib memiliki underlying transaksi.
b)     Dokumen dari forward agreement juga dilarang untuk diperjualbelikan.
c)     Nilai nominal transaksi lindung nilai syariah paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.
d)     Jangka waktu transaksi lindung nilai syariah paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi.
e)     Penyelesaian transaksi lindung nilai syariah wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
f)      Pembatalan terhadap transaksi lindung nilai syariah yang telah diikuti dengan pemindahan dana wajib dilakukan dengan pengembalian dana secara penuh.
4.       Transaksi lindung nilai syariah dilakukan dengan transaksi lindung nilai sederhana (‘Aqd al Tahawwuth al-Basith) atau transaksi lindung nilai kompleks (‘Aqd al Tahawwuth al- Murakkab).
5.       Underlying Transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah adalah seluruh kegiatan:
a)     perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri; dan/atau
b)     investasi berupa direct investment, portfolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri
  Namun tidak termasuk:
a)     penempatan dana pada bank antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD).
b)     kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana.
c)     fasilitas pembiayaan yang masih belum ditarik, antara lain berupa standby financing dan undisbursed financing.
 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 7/5/2022 10:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga