|
Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank indonesia
Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014
tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
|
|
Berlaku
|
:
|
2 Januari 2016
|
Ringkasan:
1.
Latar Belakang
Diperlukan penguatan pemantauan atas kegiatan penarikan
devisa utang luar negeri dalam rangka meningkatkan pemanfaatan devisa utang
luar negeri sebagai sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional.
2.
Pokok-pokok Perubahan
a.
Ketentuan terkait kewajiban penerimaan DULN:
1) Penambahan ketentuan dimana nilai setiap penarikan ULN harus sama dengan nilai setiap DULN yang diterima melalui bank devisa dalam negeri.
Ketentuan nilai akumulasi penerimaan DULN harus sama dengan nilai komitmen ULN
tetap berlaku.
2) Penambahan ketentuan yang mengharuskan pelapor
menginformasikan secara benar penerimaan DULN-nya ke bank devisa dalam negeri.
3) Memperjelas cakupan ULN yang termasuk dalam kewajiban
penerimaan DULN.
b.
Ketentuan
terkait sanksi:
1) Penambahan sanksi administratif berupa teguran tertulis
dan/atau pemberitahuan kepada kreditur/instansi berwenang.
2) Sanksi terkait ketentuan nilai akumulasi penerimaan DULN
harus sama dengan nilai komitmen ULN dihapuskan, yang digantikan dengan sanksi
terkait ketentuan nilai setiap
penarikan ULN harus sama dengan nilai setiap DULN yang diterima melalui bank devisa dalam negeri.
3) Penambahan ketentuan pembebasan sanksi denda jika pelapor
dapat membuktikan DULN telah diterima melalui bank devisa dalam negeri dalam batas waktu yang ditentukan
Bank Indonesia.
4)
Dihapuskannya sanksi
keterlambatan bagi pelapor DULN yang terlambat menyampaikan dokumen pendukung
berupa bukti penarikan DULN.
5) Ketentuan terkait sanksi mulai berlaku untuk penarikan ULN
yang dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2016.
c.
Penambahan
ketentuan yang memungkinkan BI mengambil kebijakan tertentu jika terjadi
permasalahan dalam penerapan kewajiban penerimaan DHE dan DULN yang berdampak
strategis.
d.
Penarikan
DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya
PBI ini tetap mengacu pada PBI No.16/10/PBI/2014 sampai dengan berakhirnya
perjanjian ULN dimaksud, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari
penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang
ditandatangani setelah berlakunya PBI ini.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai
berlaku pada tanggal 2 Januari 2016.