Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
Departemen Komunikasi
12/23/2015 6:00 AM
Hits: 14854

Peraturan Bank indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan
:
Peraturan Bank indonesia Nomor 17/23/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Berlaku
:
2 Januari 2016
Ringkasan:
1.   Latar Belakang
Diperlukan penguatan pemantauan atas kegiatan penarikan devisa utang luar negeri dalam rangka meningkatkan pemanfaatan devisa utang luar negeri sebagai sumber dana yang berkesinambungan bagi pembangunan ekonomi nasional.
2.   Pokok-pokok Perubahan
a.     Ketentuan terkait kewajiban penerimaan DULN:
1)     Penambahan ketentuan dimana nilai setiap penarikan ULN harus sama dengan nilai setiap DULN yang diterima melalui bank devisa dalam negeri. Ketentuan nilai akumulasi penerimaan DULN harus sama dengan nilai komitmen ULN tetap berlaku.
2)     Penambahan ketentuan yang mengharuskan pelapor menginformasikan secara benar penerimaan DULN-nya ke bank devisa dalam negeri.
3)     Memperjelas cakupan ULN yang termasuk dalam kewajiban penerimaan DULN.
b.     Ketentuan terkait sanksi:
1)     Penambahan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau pemberitahuan kepada kreditur/instansi berwenang.
2)     Sanksi terkait ketentuan nilai akumulasi penerimaan DULN harus sama dengan nilai komitmen ULN dihapuskan, yang digantikan dengan sanksi terkait ketentuan nilai setiap penarikan ULN harus sama dengan nilai setiap DULN yang diterima melalui bank devisa dalam negeri.
3)     Penambahan ketentuan pembebasan sanksi denda jika pelapor dapat membuktikan DULN telah diterima melalui bank devisa dalam negeri dalam batas waktu yang ditentukan Bank Indonesia.
4)     Dihapuskannya sanksi keterlambatan bagi pelapor DULN yang terlambat menyampaikan dokumen pendukung berupa bukti penarikan DULN.
5)     Ketentuan terkait sanksi mulai berlaku untuk penarikan ULN yang dilakukan sejak tanggal 1 Maret 2016.
c.     Penambahan ketentuan yang memungkinkan BI mengambil kebijakan tertentu jika terjadi permasalahan dalam penerapan kewajiban penerimaan DHE dan DULN yang berdampak strategis.
d.     Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya PBI ini tetap mengacu pada PBI No.16/10/PBI/2014 sampai dengan berakhirnya perjanjian ULN dimaksud, kecuali untuk penarikan DULN yang berasal dari penambahan plafon ULN karena adanya perubahan perjanjian (amandemen) yang ditandatangani setelah berlakunya PBI ini.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2016.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga