Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum ​​
11/26/2015 3:00 PM
Hits: 12644

Peraturan Bank Indonesia No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan

​:

PBI No.17/21/PBI/2015 tanggal 26 November 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Berlaku

​:

1 Desember 2015

 

Latar Belakang Pengaturan :

  1. Kondisi stabilitas makroekonomi yang semakin baik dan laju inflasi yang terkendali memberikan ruang untuk dilakukan pelonggaran moneter.

  2. Namun tantangan dari sisi eksternal masih tinggi seiring dengan ketidakpastian di pasar keuangan global, terutama karena kemungkinan kenaikan suku bunga Bank Sentral Amerika Serikat (Fed Fund Rate) dan keberagaman kebijakan moneter yang ditempuh oleh Bank Sentral Eropa, Jepang, dan Tiongkok.

  3. Mengingat tantangan eksternal tersebut, maka ruang pelonggaran kebijakan moneter dimanfaatkan melalui penurunan GWM Primer dalam Rupiah yang diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pembiayaan perbankan untuk mendukung kegiatan ekonomi.

 

Substansi Pengaturan :

  1. Penurunan rasio kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah menjadi sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah.

  2. Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah bagi Bank yang melakukan merger atau konsolidasi tetap sebesar 1% (satu persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif. Dengan pemberian kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah sebesar 1% (satu persen) tersebut maka GWM Primer dalam Rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank yang semula sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) berubah menjadi sebesar 6,5% (enam koma lima persen).

  3. Penurunan bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam Rupiah yang mendapat jasa giro menjadi sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari DPK dalam Rupiah. Adapun jasa giro tetap sebesar 2,5% (dua koma lima persen) yang merupakan tingkat bunga efektif tahunan (effective annual rate).

    

 

 

 

Lampiran
Kontak
Departemen Komunikasi
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga