Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
11/10/2015 8:00 AM
Hits: 9832

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/17/PBI/2015 tanggal 10 November 2015 Tentang Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Latar belakang dan Tujuan
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009, Bank Indonesia memiliki tujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
Sehubungan dengan tujuan dimaksud, Bank Indonesia melaksanakan tugas antara lain menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.  Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia terkait kebijakan moneter diperlukan penguatan cadangan devisa yang antara lain dilakukan melalui penerbitan SBBI Valas. Selain itu, penerbitan SBBI Valas diharapkan pula dapat mendukung pendalaman pasar keuangan, khususnya pada pasar valas domestik antara lain melalui pembentukan suku bunga acuan (reference rate) untuk surat berharga valas berjangka pendek, perluasan cakupan investor, dan sebagai alternatif instrumen investasi di pasar valas domestik.
 
Materi Pengaturan
1.     Definisi Surat Berharga Bank Indonesia dalam Valuta Asing yang selanjutnya disebut SBBI Valas adalah surat berharga dalam valuta asing yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai pengakuan utang berjangka waktu pendek.
2.     Penduduk dan/atau  bukan penduduk dapat memiliki SBBI Valas di Pasar Perdana melalui pengajuan pembelian SBBI Valas kepada Peserta Lelang  yang telah ditunjuk oleh Bank Indonesia atau di Pasar Sekunder melalui mekanisme pasar.
3.     Adapun ketentuan untuk Peserta Lelang SBBI Valas, diatur sebagai berikut:
a.     Peserta Lelang terdiri atas Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
b.     Peserta Lelang dapat mengikuti transaksi lelang SBBI Valas untuk kepentingan diri sendiri dan/atau pihak lain.
c.     Bank Indonesia menetapkan persyaratan bagi Peserta Lelang.
d.     Ketentuan lebih lanjut mengenai Peserta Lelang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia
4.     Pokok-Pokok Pengaturan antara lain:
a.     Tujuan Penerbitan SBBI Valas;
b.     Karakteristik SBBI Valas;
c.     Mekanisme Penerbitan (Peserta Lelang, Kepemilikan, dan Pelaksanaan Lelang);
d.     Penatausahaan SBBI Valas, termasuk pelunasan pokok;
e.     Pengenaan Sanksi

Lampiran
Kontak
​Departemen Komunikasi
Contact Center BICARA : (62 21) 131 e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga