RINGKASAN
PERATURAN BANK INDONESIA
|
Peraturan
|
:
|
Peraturan
Bank Indonesia No.17/15//PBI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan
Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap
Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
|
|
Tanggal
berlaku
|
:
|
7
Oktober 2015
|
I.
Latar
belakang dan Tujuan
PBI
ini diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan supply valas di pasar valas domestik sehingga dapat mendorong
kegiatan perekonomian. Selain itu kebijakan ini juga sebagai upaya Bank
Indonesia dalam mempercepat pendalaman pasar keuangan di pasar valas domestik
serta sebagai respon terhadap perkembangan pasar keuangan global .
II. Materi Pengaturan
1.
Peningkatan threshold transaksi tanpa Underlying Transaksi,
khusus untuk penjualan valuta asing melalui transaksi forward (forward
jual), dari sebelumnya USD 1 juta menjadi USD 5 juta per transaksi per nasabah.
2.
Penambahan jenis Underlying Transaksi, khusus untuk penjualan
valuta asing melalui transaksi forward (forward jual), yaitu
termasuk pula kepemilikan dana valas di dalam dan luar negeri.
3.
Penyelesaian transaksi forward jual dengan nominal transaksi
paling banyak sebesar threshold dan/atau transaksi forward jual
dengan Underlying Transaksi kepemilikan dana valas di dalam dan luar negeri
wajib dilakukan dengan cara perpindahan dana pokok secara penuh (full
delivery settlement).
4.
Penegasan transaksi pinjaman (loan) / kredit yang belum ditarik, antara lain berupa standby
loan dan undisbursed loan, tidak termasuk sebagai Underlying
Transaksi Valas terhadap Rupiah.
5.
Penegasan bahwa dalam melakukan transaksi Valas terhadap Rupiah bank
wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban
penggunaan Rupiah.
6.
Penegasan bahwa dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang
diwajibkan menggunakan Rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia
yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia, tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi.