Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
10/2/2015 9:00 AM
Hits: 9205

Peraturan Bank Indonesia No.17/15//PBI/2015 tanggal 2 Oktober 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA
 
Peraturan
 
 
:
 
 
Peraturan Bank Indonesia No.17/15//PBI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Tanggal berlaku
:
7 Oktober 2015
 
I.        Latar belakang dan Tujuan
PBI ini diterbitkan dalam rangka mendorong peningkatan supply valas di pasar valas domestik sehingga dapat mendorong kegiatan perekonomian. Selain itu kebijakan ini juga sebagai upaya Bank Indonesia dalam mempercepat pendalaman pasar keuangan di pasar valas domestik serta sebagai respon terhadap perkembangan pasar keuangan global .
 
II.       Materi Pengaturan
1.     Peningkatan threshold transaksi tanpa Underlying Transaksi, khusus untuk penjualan valuta asing melalui transaksi forward (forward jual), dari sebelumnya USD 1 juta menjadi USD 5 juta per transaksi per nasabah.
2.     Penambahan jenis Underlying Transaksi, khusus untuk penjualan valuta asing melalui transaksi forward (forward jual), yaitu termasuk pula kepemilikan dana valas di dalam dan luar negeri.
3.     Penyelesaian transaksi forward jual dengan nominal transaksi paling banyak sebesar threshold dan/atau transaksi forward jual dengan Underlying Transaksi kepemilikan dana valas di dalam dan luar negeri wajib dilakukan dengan cara perpindahan dana pokok secara penuh (full delivery settlement).
4.     Penegasan transaksi pinjaman (loan) / kredit  yang belum ditarik, antara lain berupa standby loan dan undisbursed loan, tidak termasuk sebagai Underlying Transaksi Valas terhadap Rupiah.
5.     Penegasan bahwa dalam melakukan transaksi Valas terhadap Rupiah bank wajib memenuhi ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah.
6.     Penegasan bahwa dokumen tagihan dalam valuta asing dari transaksi yang diwajibkan menggunakan Rupiah sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kewajiban penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak dapat menjadi dokumen Underlying Transaksi.
 

Lampiran
Kontak
Departemen Komunikasi
Contact Center BICARA : (62 21) 131 Fax.: (62 21) 386-4884, e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga