Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
​Departemen Komunikasi
8/25/2015 10:00 AM
Hits: 19688

​Peraturan Bank Indonesia No.17/13/PBI/2015 tanggal 25 Agustus 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: ​Peraturan Bank Indonesia No.17/13/PBI/2015 tanggal 25 Agustus 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Tanggal ​: 25 Agustus 2015

 

 

  1. Latar belakang dan Tujuan

    Perkembangan terkini kondisi pasar valuta asing domestik menimbulkan tantangan terhadap upaya pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas nilai Rupiah yang salah satunya tercermin dari stabilitas nilai tukar Rupiah. Salah satu tantangan yang muncul adalah tingginya permintaan masyarakat terhadap valuta asing untuk kegiatan yang tidak terkait secara langsung dengan kegiatan perdagangan dan investasi. Tantangan ini menyebabkan diperlukannya kebijakan di pasar valuta asing domestik untuk mendorong permintaan valuta asing yang sehat dengan tetap mendukung aktivitas ekonomi pelaku pasar.

  2. Materi Pengaturan
    1. Threshold untuk pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank melalui Transaksi Spot yang diwajibkan memiliki Underlying Transaksi diturunkan dari USD100,000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) menjadi USD25,000.00 (dua puluh lima ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya per bulan per Nasabah.
    2. Dalam hal nilai nominal Underlying Transaksi tidak dalam kelipatan USD5,000.00 (lima ribu dolar Amerika Serikat) maka terhadap nilai nominal Underlying Transaksi dimaksud dapat dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan USD5,000.00 (lima ribu dolar Amerika Serikat).

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 131 Fax.: (62 21) 386-4884, e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga