Latar
Belakang Pengaturan :
1. Untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi yang dilakukan melalui pertumbuhan kredit
perbankan, dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan GWM melalui perhitungan loan to deposit ratio.
2. Untuk
memperjelas pengaturan mengenai kewajiban pemenuhan GWM bagi wilayah yang
mengalami libur fakultatif.
3. Untuk
memperjelas pengaturan kewajiban pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger
atau konsolidasi, bank yang melakukan konversi kegiatan usaha dari bank umum
konvensional menjadi bank syariah, dan bank yang mendapat izin melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing.
Substansi Pengaturan :
1.
Loan
to funding ratio (LFR).
a. Memasukkan
komponen surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan loan to deposit ratio (LDR), sehingga
formula LDR menjadi : Kredit / (DPK + Surat Berharga Yang diterbitkan
Bank).
b. Seiring
berubahnya formula LDR, maka istilah LDR diganti menjadi loan to funding ratio (LFR).
Adapun besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR
ditetapkan sebagai berikut :
1) Batas
bawah LFR Target sebesar 78%.
2) Batas
atas LFR Target sebesar 92%.
3) KPMM
Insentif sebesar 14%.
4) Parameter
Disinsentif Bawah sebesar 0,1.
5) Parameter
Disinsentif Atas sebesar 0,2.
c. Mulai
1 Agustus 2015, batas atas LFR bank dapat menjadi sebesar 94% dalam hal bank
memenuhi kriteria:
1) bank
dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan
pencapaian Rasio Kredit UMKM sebagaimana ditetapkan dalam PBI No.
14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan
Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
2) rasio
NPL total kredit bank secara bruto (gross)
< 5%; dan
3) rasio
NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross)
< 5%.
d. Di
lain pihak, mulai 1 Februari 2016 bank dapat dikenakan pengurangan jasa giro dalam
hal bank tidak memenuhi kriteria sebagaimana huruf c, yaitu :
1) bank
tidak dapat memenuhi rasio kredit UMKM sebagaimana ditetapkan dalam PBI No.
14/22/PBI/2012;
2) rasio
NPL total kredit bank secara bruto (gross)
≥ 5%; atau
3) rasio
NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross)
≥ 5%.
e. Adapun
besarnya pengurang jasa giro sebagai berikut :
1) Dalam
hal yang tidak dipenuhi adalah rasio kredit UMKM, maka pengurang jasa giro
sebesar 0,5% + {0,1 x(rasio kredit UMKM yang ditetapkan – rasio kredit UMKM
bank}.
2) Dalam
hal rasio kredit UMKM dapat dipenuhi namun rasio NPL total kredit dan/atau
rasio NPL UMKM ≥ 5%, maka pengurang jasa giro sebesar 0,5%.
f. Bank
Indonesia dapat tidak mengenakan pengurang jasa giro terhadap bank yang sedang
dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit
UMKM. Hal tersebut dilakukan atas dasar
permintaan OJK.
2. Laporan
surat berharga.
a. Surat
berharga yang digunakan dalam perhitungan LFR adalah surat berharga yang
memenuhi kriteria :
1) diterbitkan
bank dalam bentuk medium term notes
(MTN), floating rate notes (FRN), dan
obligasi selain obligasi subordinasi;
2) ditawarkan
kepada publik melalui penawaran umum (public
offering);
3) memiliki
peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat dengan peringkat paling kurang
setara dengan peringkat investasi;
4) dimiliki
bukan bank baik penduduk dan bukan penduduk; dan
5) ditatausahakan
di lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian
transaksi efek.
b. Bank
menyampaikan informasi surat berharga yang digunakan dalam perhitungan LFR
dalam suatu laporan kepada Bank Indonesia melalui sarana elektronik (email)
dan/atau CD.
c. Periode
laporan surat berharga diatur sebagai berikut :
1) Laporan
wajib disampaikan paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya setelah
berakhirnya bulan laporan.
2) Bank
dinyatakan terlambat menyampaikan laporan setelah batas akhir penyampaian
laporan sampai dengan 5 hari kerja berikutnya.
3) Bank
dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila bank belum menyampaikan laporan
setelah batas waktu keterlambatan penyampaian laporan.
d. Sanksi terkait laporan surat berharga :
1) Bank
yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi teguran tertulis dan
kewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja
keterlambatan.
2) Bank
yang yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi teguran
tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta
rupiah).
e. Pengenaan
sanksi tidak menghilangkan kewajiban bank untuk menyampaikan laporan surat
berharga kepada Bank Indonesia.
3. Pemenuhan
GWM bagi wilayah yang mengalami libur fakultatif.
a. Dalam
hal Bank Indonesia di wilayah tersebut tutup, maka bank yang berkantor pusat di
wilayah tersebut tidak diwajibkan memenuhi GWM.
b. Dalam
hal Bank Indonesia di wilayah tersebut tetap beroperasi, maka :
1) Dalam
hal bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut beroperasi, maka bank
tersebut wajib memenuhi GWM.
2) Dalam
hal yang berkantor pusat di wilayah tersebut tutup dan menyampaikan
pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia maka bank tersebut tidak diwajibkan
memenuhi GWM.
4. Pemenuhan
GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
a. Perhitungan GWM dalam
Rupiah dan valuta asing tetap dilakukan secara terpisah sampai dengan 2 (dua)
hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan merger atau konsolidasi.
b. Sejak 1 (satu)
hari kerja sebelum
tanggal efektif pelaksanaan
merger atau konsolidasi,
pemenuhan GWM dalam Rupiah dan valuta
asing
hanya dihitung untuk bank hasil
merger atau konsolidasi.
c. Perhitungan pemenuhan GWM dalam Rupiah dan valuta
asing untuk bank hasil merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf
b dilakukan dengan menggunakan data gabungan Bank yang melakukan merger atau
konsolidasi sampai dengan data bank
hasil merger atau konsolidasi tersedia.
d. Untuk data KPMM
yang digunakan dalam perhitungan GWM sejak 1 hari kerja sebelum merger
diperoleh dari Bank yang melakukan merger atau konsolidasi berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan
oleh Bank atas penggabungan data yang digunakan dalam perhitungan KPMM masing-masing Bank sebelum tanggal efektif
pelaksanaan merger atau konsolidasi.
e. Dalam hal Bank Indonesia
memberikan jasa giro atau mengenakan sanksi kepada bank yang menggabungkan diri atau bank yang
meleburkan diri setelah tanggal efektif pelaksanaan merger atau konsolidasi maka pemberian jasa giro atau pengenaan sanksi ditujukan kepada bank hasil merger atau konsolidasi.
5. Pemenuhan
GWM bagi bank yang melakukan konversi kegiatan usaha dari bank umum
konvensional menjadi bank syariah.
a. Bank harus memenuhi GWM dalam Rupiah dan
valuta asing yang berlaku bagi bank umum konvensional sampai dengan 1 (satu)
hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
b. Perhitungan GWM bagi Bank yang telah melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan
menggunakan data saat Bank masih melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Konvensional
sampai dengan data Bank setelah
melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah tersedia sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai giro wajib minimum dalam Rupiah dan valuta asing bagi bank umum
syariah dan unit usaha syariah.
6. Pemenuhan
GWM bagi bank yang mendapat izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Perhitungan GWM dalam valuta asing
untuk Bank yang mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
berlaku sejak tersedianya data untuk dapat melakukan perhitungan GWM dalam
valuta asing, yaitu data rata-rata
harian jumlah Dana Pihak Ketiga dalam valuta asing pada Laporan Berkala Bank
Umum.