Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
6/25/2015 11:00 AM
Hits: 125389

Peraturan Bank Indonesia No. 17/11/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional

Peraturan Bank Indonesia
Makroprudensial
Berlaku

Peraturan ​: PBI No. 17/11/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum Dalam Rupiah Dan valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional
Berlaku ​: 26 Juni 2015

 

Latar Belakang Pengaturan :
1.     Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang dilakukan melalui pertumbuhan kredit perbankan, dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan GWM melalui perhitungan loan to deposit ratio.
2.     Untuk memperjelas pengaturan mengenai kewajiban pemenuhan GWM bagi wilayah yang mengalami libur fakultatif.
3.     Untuk memperjelas pengaturan kewajiban pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi, bank yang melakukan konversi kegiatan usaha dari bank umum konvensional menjadi bank syariah, dan bank yang mendapat izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.        
 
Substansi Pengaturan :
1.     Loan to funding ratio (LFR).
a.     Memasukkan komponen surat berharga yang diterbitkan bank dalam perhitungan loan to deposit ratio (LDR), sehingga formula LDR menjadi : Kredit / (DPK + Surat Berharga Yang diterbitkan Bank). 
b.     Seiring berubahnya formula LDR, maka istilah LDR diganti menjadi loan to funding ratio (LFR).  Adapun besaran dan parameter yang digunakan dalam perhitungan GWM LFR ditetapkan sebagai berikut :
1)       Batas bawah LFR Target sebesar 78%.
2)       Batas atas LFR Target sebesar 92%.
3)       KPMM Insentif sebesar 14%.
4)       Parameter Disinsentif Bawah sebesar 0,1.
5)       Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2. 
c.     Mulai 1 Agustus 2015, batas atas LFR bank dapat menjadi sebesar 94% dalam hal bank memenuhi kriteria:
1)     bank dapat memenuhi rasio kredit UMKM lebih cepat dari target waktu tahapan pencapaian Rasio Kredit UMKM sebagaimana ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012 tentang Pemberian Kredit atau Pembiayaan oleh Bank Umum dan Bantuan Teknis Dalam rangka Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
2)     rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) < 5%; dan
3)     rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) < 5%.
d.     Di lain pihak, mulai 1 Februari 2016 bank dapat dikenakan pengurangan jasa giro dalam hal bank tidak memenuhi kriteria sebagaimana huruf c, yaitu :
1)     bank tidak dapat memenuhi rasio kredit UMKM sebagaimana ditetapkan dalam PBI No. 14/22/PBI/2012;
2)     rasio NPL total kredit bank secara bruto (gross) ≥ 5%; atau
3)     rasio NPL kredit UMKM bank secara bruto (gross) ≥ 5%.
e.     Adapun besarnya pengurang jasa giro sebagai berikut :
1)     Dalam hal yang tidak dipenuhi adalah rasio kredit UMKM, maka pengurang jasa giro sebesar 0,5% + {0,1 x(rasio kredit UMKM yang ditetapkan – rasio kredit UMKM bank}.
2)     Dalam hal rasio kredit UMKM dapat dipenuhi namun rasio NPL total kredit dan/atau rasio NPL UMKM ≥ 5%, maka pengurang jasa giro sebesar 0,5%.
f.      Bank Indonesia dapat tidak mengenakan pengurang jasa giro terhadap bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit UMKM.  Hal tersebut dilakukan atas dasar permintaan OJK.   
 
2.     Laporan surat berharga.
a.     Surat berharga yang digunakan dalam perhitungan LFR adalah surat berharga yang memenuhi kriteria :
1)       diterbitkan bank dalam bentuk medium term notes (MTN), floating rate notes (FRN), dan obligasi selain obligasi subordinasi;
2)       ditawarkan kepada publik melalui penawaran umum (public offering);
3)       memiliki peringkat yang diterbitkan lembaga pemeringkat dengan peringkat paling kurang setara dengan peringkat investasi;
4)       dimiliki bukan bank baik penduduk dan bukan penduduk; dan
5)       ditatausahakan di lembaga yang berwenang memberikan layanan jasa penyimpanan dan penyelesaian transaksi efek.
b.     Bank menyampaikan informasi surat berharga yang digunakan dalam perhitungan LFR dalam suatu laporan kepada Bank Indonesia melalui sarana elektronik (email) dan/atau CD.
c.     Periode laporan surat berharga diatur sebagai berikut :
1)     Laporan wajib disampaikan paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya setelah berakhirnya bulan laporan.
2)     Bank dinyatakan terlambat menyampaikan laporan setelah batas akhir penyampaian laporan sampai dengan 5 hari kerja berikutnya.
3)     Bank dinyatakan tidak menyampaikan laporan apabila bank belum menyampaikan laporan setelah batas waktu keterlambatan penyampaian laporan.
d.      Sanksi terkait laporan surat berharga :
1)     Bank yang terlambat menyampaikan laporan dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari kerja keterlambatan.
2)     Bank yang yang dinyatakan tidak menyampaikan laporan dikenakan sanksi teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
e.     Pengenaan sanksi tidak menghilangkan kewajiban bank untuk menyampaikan laporan surat berharga kepada Bank Indonesia.
 
3.     Pemenuhan GWM bagi wilayah yang mengalami libur fakultatif.
a.     Dalam hal Bank Indonesia di wilayah tersebut tutup, maka bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tidak diwajibkan memenuhi GWM.
b.     Dalam hal Bank Indonesia di wilayah tersebut tetap beroperasi, maka :
1)     Dalam hal bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut beroperasi, maka bank tersebut wajib memenuhi GWM.
2)     Dalam hal yang berkantor pusat di wilayah tersebut tutup dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Bank Indonesia maka bank tersebut tidak diwajibkan memenuhi GWM.  
 
4.     Pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan merger atau konsolidasi.
a.     Perhitungan GWM dalam Rupiah dan valuta asing tetap dilakukan secara terpisah sampai dengan 2 (dua) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan merger atau konsolidasi.
b.     Sejak 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal efektif pelaksanaan merger atau konsolidasi, pemenuhan GWM dalam Rupiah dan valuta asing hanya dihitung untuk bank hasil merger atau konsolidasi.
c.     Perhitungan pemenuhan GWM dalam Rupiah dan valuta asing untuk bank hasil merger atau konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan dengan menggunakan data gabungan Bank yang melakukan merger atau konsolidasi sampai dengan data bank hasil merger atau konsolidasi tersedia.
d.     Untuk data KPMM yang digunakan dalam perhitungan GWM sejak 1 hari kerja sebelum merger diperoleh dari Bank yang melakukan merger atau konsolidasi berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Bank atas penggabungan data yang digunakan dalam perhitungan KPMM masing-masing Bank sebelum tanggal efektif pelaksanaan merger atau konsolidasi.
e.     Dalam hal Bank Indonesia memberikan jasa giro atau mengenakan sanksi kepada bank yang menggabungkan diri atau bank yang meleburkan diri setelah tanggal efektif pelaksanaan merger atau konsolidasi maka pemberian jasa giro atau pengenaan sanksi ditujukan kepada bank hasil merger atau konsolidasi.
 
5.     Pemenuhan GWM bagi bank yang melakukan konversi kegiatan usaha dari bank umum konvensional menjadi bank syariah.
a.     Bank harus memenuhi GWM dalam Rupiah dan valuta asing yang berlaku bagi bank umum konvensional sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
b.     Perhitungan GWM bagi Bank yang telah melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dilakukan dengan menggunakan data saat Bank masih melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Konvensional sampai dengan data Bank setelah melakukan kegiatan usaha sebagai Bank Umum Syariah tersedia sebagaimana ketentuan yang mengatur mengenai giro wajib minimum dalam Rupiah dan valuta asing bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah. 
 
6.     Pemenuhan GWM bagi bank yang mendapat izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.
Perhitungan GWM dalam valuta asing untuk Bank yang mendapatkan izin melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing berlaku sejak tersedianya data untuk dapat melakukan perhitungan GWM dalam valuta asing, yaitu data rata-rata harian jumlah Dana Pihak Ketiga dalam valuta asing pada Laporan Berkala Bank Umum.  
 

 

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 500 131 Fax.: (62 21) 386-4884,
e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga