Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
5/29/2015 4:00 AM
Hits: 10184

Peraturan Bank Indonesia No.17/6/PBI/2015 tanggal 29 Mei 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: Peraturan Bank Indonesia No.17/6/PBI/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Berlaku ​: 1 Juni 2015

 

  1. Latar belakang dan Tujuan

    PBI ini diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan pendalaman pasar valuta asing domestik, diperlukan peningkatan likuiditas dan variasi instrumen di pasar keuangan. Upaya percepatan ini juga dilakukan dengan memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas nilat tukar dan sistem keuangan, sehingga kondisi pasar kondusif bagi pelaku ekonomi untuk melakukan lindung nilai.

    Selanjutnya, diharapkan pelaku pasar terdorong untuk semakin baik dalam mengelola risiko, khususnya risiko pasar, melalui transaksi lindung nilai. Pada akhirnya, diharapkan tercapai efisiensi pasar valuta asing domestik dan ketahanan yang tinggi terhadap gejolak.

  2. Materi Pengaturan
    1. Definisi Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Bank mencakup pula Transaksi Derivatif Valuta Asing terhadap Rupiah dalam bentuk Cross-Currency Swap disamping bentuk lainnya yang telah diatur.
    2. Dalam melakukan Transaksi Valas terhadap Rupiah, bank wajib:
      1. Memiliki pedoman tertulis;
      2. Memenuhi ketentuan otoritas perbankan yang mengatur kategori bank yang dapat melakukan transaksi valuta asing;
      3. Menerapkan manajemen risiko secara efektif;
      4. Melakukan self assesment mengenai kesiapan manajemen risiko bank;
      5. Melakukan mark-to-market untuk Transaksi Derivatif Valuta Asing terhadap Rupiah;
      6. Memberikan edukasi tentang Transaksi Derivatif Valuta Asing terhadap Rupiah.
    3. Cakupan underlying transaksi meliputi juga perkiraan pendapatan dan biaya (income and expense estimation)
    4. Pemberian kredit/pembiayaan untuk kegiatan perdagangan dan investasi dapat menjadi underlying transaksi dari Transaksi Derivatif Valuta Asing terhadap Rupiah dalam rangka lindung nilai.

Lampiran
Kontak
​Contact Center BICARA : (62 21) 500 131 Fax.: (62 21) 386-4884,
e-mail :bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga