Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
12/29/2014 8:00 AM
Hits: 34014

​Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: Peraturan Bank Indonesia No. 16/21/PBI/2014 tanggal 29 Desember 2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Berlaku ​: ​1 Januari 2015

  

1.    Peraturan Bank Indonesia diterbitkan untuk mengatur prinsip-prinsip kehati-hatian yang wajib dilaksanakan oleh Korporasi Nonbank dalam rangka memitigasi berbagai risiko yang dapat timbul dari kegiatan Utang Luar Negeri (ULN) swasta, dengan tetap memperhatikan praktek umum pengelolaan usaha agar kontinuitas kegiatan usaha dan kegiatan investasi tetap terjaga. PBI ini mencabut PBI No.16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
2.     Pokok-pokok pengaturan mencakup:
a.    Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang meliputi pemenuhan:
(1)   Rasio Lindung Nilai;
(2)   Rasio Likuiditas; dan
(3)   Peringkat Utang (Credit Rating).
b.    Rasio Lindung Nilai minimum ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari:
(1)   selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan; dan
(2)   selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing, yang akan jatuh waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan sejak akhir triwulan.
c.    Transaksi Lindung Nilai dalam rangka pemenuhan Rasio Lindung Nilai minimum harus dilakukan dengan perbankan di Indonesia.
d.    Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi Rasio Likuiditas minimum tertentu dengan menyediakan Aset Valuta Asing yang memadai terhadap Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan. Rasio Likuiditas minimum ditetapkan paling rendah sebesar 70% (tujuh puluh persen).
e.    Korporasi Nonbank yang melakukan ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi minimum Peringkat Utang (Credit Rating) setara BB- yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia. Peringkat Utang (Credit Rating) tersebut berupa peringkat yang masih berlaku atas korporasi (issuer rating) dan/atau surat utang (issue rating) sesuai dengan jenis dan jangka waktu ULN dalam Valuta Asing.
f.     Terdapat beberapa pengecualian dalam Peraturan Bank Indonesia ini, yaitu:
(1)   Kewajiban pemenuhan Rasio Lindung Nilai minimum dikecualikan bagi Korporasi Nonbank yang melakukan pencatatan laporan keuangan dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(2)   Kewajiban pemenuhan ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) dikecualikan bagi :
                           i.    ULN dalam Valuta Asing yang digunakan untuk mengganti ULN sebelumnya (refinancing);
                          ii.    ULN dalam Valuta Asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur yang bersumber dari kreditor lembaga internasional (bilateral/multilateral);
                         iii.     ULN dalam Valuta Asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah baik pusat maupun daerah;
                         iv.     ULN dalam Valuta Asing yang dijamin oleh lembaga internasional (bilateral/multilateral); serta
                          v.    ULN dalam Valuta Asing berupa utang dagang (trade credit) dan utang lainnya (other loans).
g.    Korporasi Nonbank wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia terkait penerapan prinsip kehati-hatian. Korporasi Nonbank juga wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank Indonesia terkait pelaksanaan penerapan prinsip kehati-hatian dan pengecualian.
h.    Rincian dan tata cara penyampaian laporan dan dokumen pendukung, termasuk pengenaan sanksi, dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan lalu lintas devisa dan pelaporan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN Korporasi Nonbank.
i.     Bank Indonesia memantau kepatuhan Korporasi Nonbank dengan melakukan penelitian atas laporan dan/atau dokumen pendukung yang disampaikan.
Dalam hal diperlukan, dalam melakukan penelitian atas laporan dan/atau dokumen pendukung, Bank Indonesia menempuh berbagai cara antara lain sebagai berikut:
(1)   meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau tanpa melibatkan pihak instansi terkait;
(2)   melakukan pemeriksaan langsung terhadap korporasi; dan/atau
(3)   menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian bagi Bank Indonesia.
j.     Korporasi Nonbank yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan prinsip kehati-hatian dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Bank Indonesia juga akan menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi administratif kepada pihak-pihak terkait antara lain:
(1)   kreditor yang bersangkutan di luar negeri;
(2)   Kementerian Negara BUMN, bagi korporasi BUMN;
(3)   Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak;
(4)   Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
(5)   Bursa Efek Indonesia (BEI), bagi korporasi publik yang tercatat di BEI.
k.     Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015 dengan pentahapan sebagai berikut:
tabel_faq_162114.gif
 
l.     Ketentuan lebih lanjut dari Peraturan Bank Indonesia ini diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.

Lampiran
Kontak
​Contact Center - BICARA, : (kode area) 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga