| Berlaku |
: |
1 Januari 2015 |
1.
Peraturan
Bank Indonesia diterbitkan untuk mengatur prinsip-prinsip kehati-hatian yang
wajib dilaksanakan oleh Korporasi Nonbank dalam rangka memitigasi berbagai
risiko yang dapat timbul dari kegiatan Utang Luar Negeri
(ULN) swasta, dengan tetap memperhatikan praktek umum pengelolaan usaha agar
kontinuitas kegiatan usaha dan kegiatan investasi tetap terjaga. PBI ini
mencabut PBI No.16/20/PBI/2014 tentang Penerapan Prinsip Kehati-hatian Dalam
Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
2.
Pokok-pokok
pengaturan mencakup:
a. Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib menerapkan prinsip
kehati-hatian
yang meliputi pemenuhan:
(1)
Rasio Lindung Nilai;
(2)
Rasio Likuiditas; dan
(3)
Peringkat Utang (Credit Rating).
b.
Rasio Lindung Nilai minimum
ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari:
(1) selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing, yang
akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan;
dan
(2) selisih negatif antara Aset Valuta Asing dan Kewajiban Valuta Asing, yang
akan jatuh waktu lebih dari 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan ke
depan sejak akhir triwulan.
c.
Transaksi Lindung Nilai dalam rangka
pemenuhan Rasio Lindung Nilai minimum harus dilakukan dengan perbankan di
Indonesia.
d.
Korporasi Nonbank yang memiliki ULN
dalam Valuta Asing wajib memenuhi Rasio Likuiditas minimum tertentu dengan
menyediakan Aset Valuta Asing yang memadai terhadap Kewajiban Valuta Asing yang
akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan.
Rasio Likuiditas minimum ditetapkan paling rendah sebesar 70% (tujuh puluh
persen).
e.
Korporasi Nonbank yang melakukan ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi minimum Peringkat
Utang (Credit Rating) setara BB- yang
dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia. Peringkat
Utang (Credit Rating) tersebut berupa peringkat yang masih berlaku
atas korporasi (issuer rating) dan/atau
surat utang (issue
rating) sesuai
dengan jenis dan jangka waktu ULN dalam Valuta Asing.
f.
Terdapat beberapa pengecualian dalam
Peraturan Bank Indonesia ini, yaitu:
(1) Kewajiban pemenuhan Rasio Lindung Nilai minimum
dikecualikan bagi Korporasi Nonbank yang melakukan pencatatan laporan keuangan
dalam mata uang dolar Amerika Serikat dan memenuhi kriteria tertentu yang
diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
(2) Kewajiban pemenuhan ketentuan minimum Peringkat Utang (Credit Rating) dikecualikan bagi :
i. ULN dalam Valuta Asing yang digunakan untuk mengganti ULN
sebelumnya (refinancing);
ii. ULN dalam Valuta Asing untuk pembiayaan proyek
infrastruktur yang bersumber dari kreditor lembaga internasional
(bilateral/multilateral);
iii. ULN dalam Valuta
Asing untuk pembiayaan proyek infrastruktur pemerintah baik pusat maupun daerah;
iv. ULN dalam Valuta
Asing yang dijamin oleh lembaga internasional (bilateral/multilateral); serta
v. ULN dalam Valuta Asing berupa utang dagang (trade credit) dan utang lainnya (other loans).
g.
Korporasi Nonbank
wajib menyampaikan laporan kepada Bank Indonesia terkait penerapan prinsip
kehati-hatian. Korporasi Nonbank juga
wajib menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank Indonesia
terkait pelaksanaan penerapan prinsip kehati-hatian dan pengecualian.
h.
Rincian dan tata cara penyampaian
laporan dan dokumen pendukung, termasuk pengenaan sanksi, dilakukan sesuai
dengan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai pelaporan kegiatan lalu
lintas devisa dan pelaporan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan ULN Korporasi Nonbank.
i.
Bank Indonesia memantau kepatuhan Korporasi
Nonbank dengan melakukan penelitian atas laporan dan/atau dokumen pendukung
yang disampaikan.
Dalam hal diperlukan, dalam melakukan
penelitian atas laporan dan/atau dokumen pendukung, Bank Indonesia menempuh berbagai cara antara lain sebagai berikut:
(1) meminta penjelasan, bukti, catatan, dan/atau dokumen pendukung, dengan atau
tanpa melibatkan pihak instansi terkait;
(2) melakukan pemeriksaan langsung terhadap korporasi; dan/atau
(3) menunjuk pihak lain untuk melakukan penelitian bagi Bank Indonesia.
j.
Korporasi Nonbank
yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan prinsip kehati-hatian
dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
Bank Indonesia juga
akan menyampaikan informasi mengenai pengenaan sanksi
administratif kepada pihak-pihak terkait antara lain:
(1) kreditor yang bersangkutan di luar negeri;
(2) Kementerian Negara BUMN, bagi korporasi BUMN;
(3) Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Pajak;
(4) Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
(5) Bursa Efek Indonesia (BEI), bagi korporasi publik yang tercatat di BEI.
k.
Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku
pada tanggal 1 Januari 2015 dengan pentahapan sebagai berikut:
l.
Ketentuan lebih lanjut dari
Peraturan Bank Indonesia ini diatur dengan Surat Edaran Bank Indonesia.