| Berlaku |
: |
17 September 2014 |
Ringkasan :
I.
Peraturan
Bank Indonesia ini merupakan penyempurnaan atas PBI No. 15/17/PBI/2013 tentang
Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia yang diterbitkan sejalan
dengan upaya untuk mendorong berkembangnya transaksi derivatif di pasar valuta
asing domestik. Penyempurnaan pengaturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas
pelaksanaan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia yang selanjutnya
diharapkan memberikan dampak .positif bagi upaya percepatan pendalaman pasar
valuta asing domestik.
II.
Penyempurnaan
pengaturan meliputi :
1.
Penambahan underlying
transaksi
yang dimiliki oleh Bank berupa declared dana usaha, sehingga ruang
lingkup underlying transaksi Bank meliputi:
a.
pinjaman
luar negeri bank dalam bentuk perjanjian kredit dan/atau penerbitan surat utang.
b.
dana
usaha yang dinyatakan (declared dana usaha).
2.
Bank dapat mengajukan perpanjangan atas:
a. Kontrak lindung nilai kepada Bank Indonesia.
b. Transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia.
3.
Jangka waktu perpanjangan kontrak lindung nilai
kepada Bank Indonesia paling lama sama dengan sisa jangka waktu underlying transaksi,
dengan perpanjangan kontrak paling lama 3 tahun.
4.
Jangka waktu perpanjangan transaksi swap lindung
nilai kepada Bank Indonesia adalah 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, atau sesuai
dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai, dengan perpanjangan paling
singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan.
5.
Persyaratan perpanjangan kontrak lindung nilai
kepada Bank Indonesia:
a.
menggunakan jenis underlying transaksi yang sama sesuai dengan underlying yang
tercantum dalam kontrak lindung nilai awal;
b.
dalam hal jenis underlying transaksi dimiliki oleh Bank maka nilai nominal perpanjangan kontrak lindung nilai kepada Bank Indonesia paling banyak sebesar nilai outstanding pinjaman luar negeri Bank atau declared dana
usaha; dan
c.
jangka waktu perpanjangan kontrak lindung nilai kepada Bank
Indonesia paling lama sama
dengan sisa jangka waktu underlying transaksi, dengan perpanjangan kontrak paling
lama 3 tahun.
6.
Persyaratan perpanjangan transaksi swap lindung
nilai kepada Bank Indonesia:
a. menggunakan kontrak lindung nilai yang masih berlaku;
b. menggunakan
jenis underlying transaksi yang sama sesuai dengan nomor referensi yang tercantum dalam kontrak lindung nilai;
c. dalam
hal jenis underlying transaksi dimiliki oleh Bank maka nilai nominal perpanjangan transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia paling banyak sebesar nilai outstanding pinjaman luar negeri Bank atau declared dana usaha Bank; dan
d. jangka
waktu perpanjangan transaksi
swap lindung nilai kepada Bank
Indonesia adalah 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan, atau sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai dengan perpanjangan paling singkat 3 bulan dan paling lama 12 bulan.
7.
Setelmen perpanjangan transaksi swap lindung
nilai kepada Bank Indonesia dapat dilakukan secara netting, termasuk
pada saat perpanjangan kontrak lindung nilai, yang meliputi:
a.
netting untuk nilai nominal yang sama pada setiap perpanjangan;
b.
netting untuk nilai nominal yang lebih kecil pada setiap perpanjangan; atau
c.
netting untuk nilai nominal yang sesuai dengan nilai outstanding pinjaman luar negeri Bank atau dana usaha yang dinyatakan (declared dana usaha) Bank pada setiap periode
perpanjangan.
8.
Dalam hal Bank melakukan transaksi swap lindung nilai kepada Bank
Indonesia, transaksi swap lindung nilai kepada Bank Indonesia dimaksud
dapat dianggap sebagai penerusan (pass-on) posisi transaksi derivatif
Bank dengan pihak terkait Bank.
9.
Pengaturan sanksi teguran tertulis dan/atau sanksi
kewajiban membayar bagi bank yang melakukan pelanggaran:
a.
Bank
yang melanggar transaksi, dikenakan sanksi berupa:
1)
teguran tertulis; dan
2)
kewajiban membayar sebesar 1‰ (satu perseribu) dari nilai
transaksi swap lindung nilai
kepada Bank Indonesia, paling banyak
sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) per transaksi.
b.
Bank
yang melanggar kewajiban
pencantuman nomor referensi kontrak lindung nilai atau kelengkapan dokumen dikenakan
sanksi berupa teguran tertulis.
c.
Bank yang melanggar kewajiban setelmen dikenakan sanksi
berupa:
a.
teguran tertulis; dan
b.
kewajiban membayar yang dihitung atas dasar:
1)
rata-rata suku bunga Fed Fund + 200
basis point
2)
rata-rata suku bunga kebijakan Bank Indonesia (BI rate) + 200 basis point.