Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
9/17/2014 9:10 AM
Hits: 11623

​Peraturan Bank Indonesia No.16/18/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan ​: Peraturan Bank Indonesia No.16/18/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Berlaku ​: 10 November 2014

 

Ringkasan :

I.        Latar belakang dan Tujuan
Dalam rangka melaksanakan mandat undang-undang, Bank Indonesia merumuskan berbagai kebijakan yang bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, khususnya terkait stabilitas  nilai tukar rupiah. Sebagai bagian dari langkah tersebut, Bank Indonesia perlu melakukan penyempurnaan pengaturan atas transaksi lindung nilai nasabah kepada bank. Penyempurnaan dimaksud dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan  pengaturan transaksi valuta asing terhadap rupiah antara Bank dengan pihak domestik di pasar valas domestik. Hal ini diharapkan dapat mewujudkan dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik.
II.       Materi Pengaturan
1.       Transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak domestik, ketentuan  Bank Indonesia mengenai transaksi derivatif, dan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bank.
2.       Transaksi lindung nilai wajib dilakukan dengan underlying transaksi, dengan jangka waktu dan  nominal transaksi lindung nilai  paling lama sesuai dengan jangka waktu dan  paling banyak sebesar nominal underlying transaksi.
3.       Penyelesaian transaksi lindung nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik.
4.       Sanksi mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak domestik, ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi derivatif, ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan harian bank umum dan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bank.
5.       Pencabutan Surat Edaran Bank Indonesia No.15/42/DPM tanggal 8 Oktober 2013 perihal Transaksi Lindung Nilai kepada Bank.

Lampiran
Kontak
Contact Center ​BICARA : (kode area) 500 131, Fax.: (021) 386-4884, E-mail : bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga