| Berlaku |
: |
10 November 2014 |
Ringkasan :
I.
Latar
belakang dan Tujuan
Dalam rangka melaksanakan
mandat undang-undang, Bank Indonesia merumuskan berbagai kebijakan yang
bertujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah, khususnya terkait
stabilitas nilai tukar rupiah. Sebagai
bagian dari langkah tersebut, Bank Indonesia perlu melakukan penyempurnaan
pengaturan atas transaksi lindung nilai nasabah kepada bank. Penyempurnaan
dimaksud dilakukan dalam rangka harmonisasi dengan pengaturan transaksi valuta asing terhadap
rupiah antara Bank dengan pihak domestik di pasar valas domestik. Hal ini
diharapkan dapat mewujudkan dan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan
mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik.
II. Materi Pengaturan
1.
Transaksi lindung nilai wajib dilakukan
dengan mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap
rupiah antara bank dengan pihak domestik, ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi
derivatif, dan ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bank.
2. Transaksi
lindung nilai wajib dilakukan dengan underlying
transaksi, dengan jangka waktu dan
nominal transaksi lindung nilai paling lama sesuai dengan jangka
waktu dan paling banyak sebesar nominal
underlying transaksi.
3. Penyelesaian
transaksi lindung nilai dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia
mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak
domestik.
4. Sanksi
mengacu pada ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank
dengan pihak domestik, ketentuan Bank Indonesia mengenai transaksi
derivatif, ketentuan Bank Indonesia mengenai laporan harian bank umum dan
ketentuan mengenai penerapan manajemen risiko bank.
5. Pencabutan
Surat Edaran Bank Indonesia No.15/42/DPM tanggal 8 Oktober 2013 perihal
Transaksi Lindung Nilai kepada Bank.