| Berlaku |
: |
10 November 2014 |
Ringkasan
I. Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan untuk mendorong pendalaman pasar valuta
asing di dalam negeri melalui pengaturan yang komprehensif terkait transaksi
valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak asing. PBI ini merupakan
penyempurnaan dari beberapa ketentuan terkait transaksi valuta asing terhadap
Rupiah untuk memberikan panduan
transaksi yang lebih jelas dan fleksibilitas kepada pelaku pasar.
II. Substansi yang diatur di PBI tentang Transaksi
Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, antara lain:
1. Bank wajib
memiliki pedoman internal tertulis dalam melakukan Transaksi Valuta Asing
Terhadap Rupiah.
2. Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi.
3. Underlying Transaksi untuk Transaksi Valuta Asing Terhadap
Rupiah Antara Bank dengan
Pihak Asing meliputi
seluruh kegiatan:
a. perdagangan barang dan jasa, baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
b. investasi berupa foreign direct
investment, portfolio investment, pinjaman, modal,
dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
4. Tidak termasuk sebagai Underlying Transaksi untuk Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing:
a. penggunaan Sertifikat
Bank Indonesia untuk Transaksi Derivatif; dan
b. penempatan
pada Bank (vostro) antara lain berupa
tabungan, giro, deposito, dan Negotiable
Certificate of Deposit (NCD).
5. Transaksi
Spot diatur sebagai berikut:
a. Pembelian
valuta asing terhadap Rupiah melalui Transaksi Spot oleh Pihak Asing kepada Bank sampai dengan jumlah
USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) per bulan per Pihak Asing
atau ekuivalennya dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi .
b. Pembelian
valuta asing terhadap Rupiah dilarang melebihi nilai nominal Underlying Transaksi.
6. Transaksi
Derivatif diatur sebagai berikut:
a. Pembelian
dan/atau penjualan valuta asing terhadap Rupiah melalui transaksi derivatif oleh Pihak Asing kepada Bank
sampai dengan jumlah USD1,000,000.00
(satu juta dolar Amerika Serikat) baik per transaksi individual maupun per
posisi (outstanding) masing-masing
Transaksi Derivatif jual dan Transaksi Derivatif beli per Bank atau
ekuivalennya dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi .
b. Transaksi
Derivatif dilarang melebihi nilai nominal dan jangka waktu Underlying Transaksi.
c. Jangka waktu
Transaksi Derivatif dengan Underlying Transaksi
berupa investasi paling singkat 1 minggu yang dihitung berdasarkan tanggal
dimulainya Transaksi Derivatif sampai dengan tanggal valuta Transaksi Derivatif,
dan paling lama sama dengan jangka waktu investasi, kecuali untuk transaksi forward beli valuta asing terhadap
Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing dalam rangka setelmen kegiatan investasi.
d. Transaksi
Derivatif dapat dilakukan atas penghasilan dari investasi berupa dividen, yang
belum dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya.
e. Transaksi
Derivatif dapat dilakukan oleh Bank dengan Pihak Asing dalam rangka cover hedging Bank.
7. Bank
dilarang melakukan transaksi dengan Pihak Asing, antara lain:
a. Pemberian
kredit atau pembiayaan dalam Rupiah dan/atau valuta asing, kecuali:
1) Kredit atau
pembiayaan non tunai atau garansi yang terkait dengan kegiatan investasi di
Indonesia yang memperoleh counter
guaranty dari Prime Bank atau
adanya jaminan setoran sebesar 100% dari nilai garansi yang diberikan.
2) Kredit atau
pembiayaan dalam bentuk sindikasi.
3) Kartu
kredit.
4) Kredit atau
pembiayaan konsumsi yang digunakan di dalam negeri.
5) Cerukan
intrahari rupiah dan valuta asing yang didukung dokumen authenticated yang menunjukkan konfirmasi akan adanya dana masuk ke
rekening bersangkutan pada hari yang sama.
6) Cerukan
dalam Rupiah dan valuta asing karena biaya administrasi.
7) Pengambilalihan
tagihan dari badan yang ditunjuk pemerintah untuk mengelola aset Bank dalam
rangka restrukturisasi perbankan Indonesia oleh Pihak Asing yang pembayarannya
dijamin oleh Prime Bank.
b. Penempatan
dalam Rupiah.
c. Pembelian
Surat Berharga dalam Rupiah yang diterbitkan oleh Pihak Asing, kecuali:
1) Pembelian
Surat Berharga yang berkaitan dengan kegiatan ekspor barang dari Indonesia dan impor
barang ke Indonesia serta perdagangan dalam negeri.
2) Pembelian bank draft dalam Rupiah yang diterbitkan
oleh bank di luar negeri untuk kepentingan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
d. Tagihan
antar kantor dalam Rupiah.
e. Tagihan
antar kantor dalam valuta asing dalam rangka pemberian Kredit atau Pembiayaan
di luar negeri.
f. Penyertaan
modal dalam Rupiah.
g. Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut
terkait dengan structured product.
8. Transfer
Rupiah diatur sebagai berikut:
a. Bank
dilarang melakukan Transfer Rupiah ke luar negeri.
b. Transfer
Rupiah dapat dilakukan ke rekening Pihak Asing atau joint account pada Bank di dalam negeri dengan nilai nominal sampai
dengan ekuivalen USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat) atau dilakukan
antar rekening Rupiah yang dimiliki oleh Pihak Asing yang sama.
c. Transfer
Rupiah dengan nilai nominal di atas USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika
Serikat) wajib berdasarkan Underlying Transaksi,
kecuali Transfer Rupiah yang dilakukan dalam rangka penyelesaian transaksi
melalui perpanjangan transaksi (roll over),
percepatan penyelesaian transaksi (early
termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
d. Bank penerima
transfer rupiah wajib melakukan verifikasi terhadap status pihak penerima dana
Transfer Rupiah.
9. Penyelesaian
transaksi diatur sebagai berikut:
a. Penyelesaian
Transaksi Spot antara Bank dengan
Pihak Asing wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
b. Penyelesaian
Transaksi Derivatif antara Bank dengan Pihak Asing dapat dilakukan secara netting untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian
transaksi (early termination), dan
pengakhiran transaksi (unwind).
c. Penyelesaian
Transaksi Derivatif secara netting dengan
nilai nominal paling banyak sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika
Serikat) dapat dilakukan sepanjang didukung dengan Underlying Transaksi. Dalam hal pada saat penyelesaian transaksi
Pihak Asing tidak dapat menyampaikan dokumen Underlying Transaksi maka penyelesaian transaksi dilakukan dengan
pemindahan dana pokok secara penuh.
d. Jangka waktu
Transaksi Derivatif untuk penyelesaian transaksi melalui perpanjangan transaksi
(roll over), percepatan penyelesaian
transaksi (early termination), dan pengakhiran
transaksi (unwind) paling singkat 1
minggu.
10. Dokumen
transaksi yang wajib dilampirkan dalam transaksi pembelian dan/atau penjualan
valuta asing terhadap rupiah diatur sebagai berikut:
11. Penyampaian
dokumen diatur sebagai berikut:
a. Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen
pendukung disampaikan untuk setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi.
b. Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen
pendukung untuk Transaksi Spot wajib
diterima Bank paling lambat pada tanggal valuta.
c. Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen
pendukung untuk Transaksi Derivatif wajib
diterima Bank paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal transaksi.
d. Dalam hal
Transaksi Derivatif memiliki Underlying Transaksi
berupa kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri dengan
jatuh waktu kurang dari 5 hari kerja setelah tanggal transaksi, dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen
pendukung wajib diterima Bank paling lambat pada tanggal jatuh waktu.
12. Bank wajib
menatausahakan dokumen Underlying Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah.
13. Bank yang
melanggar ketentuan dalam PBI ini dikenai sanksi sebagai berikut:
a. Sanksi administratif
berupa teguran tertulis.
b. Sanksi
kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk
setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
14. Penghitungan
sanksi kewajiban membayar menggunakan kurs Jakarta
Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran.