Peraturan

BI Icon
​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
9/17/2014 9:00 AM
Hits: 19519

​Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tanggal 17 September 2014 Tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

   
Peraturan ​: Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tanggal 17 September 2014 Tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik
Berlaku ​: 10 November 2014

 

Ringkasan :

I.       Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing melalui pengaturan yang komprehensif terkait transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak Domestik. PBI ini merupakan penyempurnaan dari beberapa ketentuan terkait transaksi valuta asing terhadap Rupiah untuk memberikan panduan transaksi yang lebih jelas dan fleksibilitas kepada pelaku pasar.
II.       Substansi yang diatur di PBI tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik antara lain:
1.      Bank wajib memiliki pedoman internal tertulis dalam melakukan Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
2.      Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Bank dengan Nasabah di atas jumlah tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi.
3.      Underlying Transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik meliputi seluruh kegiatan:
a.       Perdagangan barang dan jasa, baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
b.       Investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri.
4.      Tidak termasuk sebagai Underlying transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik:
a.       Penempatan dana pada Bank antara lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable Certificate of Deposit (NCD); dan
b.       Kegiatan pengiriman uang oleh perusahaan transfer dana.
5.      Pembelian valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi melalui Transaksi Spot dan/atau Transaksi Derivatif sampai dengan jumlah tertentu (threshold) pembelian sebesar USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).
6.      Penjualan valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi melalui transaksi forward  atau option sampai dengan jumlah tertentu (threshold) penjualan sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat).
7.      Dokumen transaksi yang wajib dilampirkan dalam transaksi pembelian dan/atau penjualan valuta asing terhadap rupiah diatur sebagai berikut:

 tabel_161614.png 

8.      Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antar Bank tidak wajib memiliki Underlying Transaksi.
9.      Dokumen Underlying Transaksi adalah dokumen yang bersifat final dan bersifat perkiraan.  Dokumen Underlying Transaksi yang bersifat perkiraan dipersyaratkan adanya dokumen pendukung tambahan, berupa:
a.     Surat Pernyataan nasabah yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah, berisi informasi tentang jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan dan tanggal dibutuhkan valuta asing, serta jenis transaksi yang dilakukan.
b.     Surat kuasa (letter of authorization) dari high level management dan diketahui oleh dewan komisaris, bagi nasabah badan hukum, apabila pihak yang berwenang tersebut belum tercantum dalam anggaran dasarnya.   
10.      Penyampaian dokumen Underlying Transaksi diatur sebagai berikut:
a.     Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung disampaikan untuk setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi.
b.     Dalam hal Bank telah mengetahui track record nasabah dengan baik dan nasabah menyampaikan dokumen underlying yang bersifat final, nasabah dapat menyampaikan dokumen pendukung transaksi valuta asing secara berkala.
c.     Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk Transaksi Spot wajib diterima Bank paling lambat pada tanggal valuta.
d.     Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung untuk Transaksi Derivatif wajib diterima Bank paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal transaksi.
e.     Dalam hal Transaksi Derivatif memiliki jatuh waktu kurang dari 5 hari kerja setelah tanggal transaksi, maka dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen pendukung wajib diterima Bank paling lambat pada tanggal jatuh waktu.
11.      Bank wajib menatausahakan dokumen Underlying Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
12.      Penyelesaian transaksi  valuta asing terhadap rupiah diatur sebagai berikut:
a.     Penyelesaian Transaksi Spot antara Bank dengan Nasabah dan antar Bank wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
b.     Penyelesaian Transaksi Derivatif antara Bank dengan Nasabah dan antar Bank dapat dilakukan secara netting untuk perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind).
c.     Penyelesaian Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Pedagang Valuta Asing (PVA) dan travel agent untuk kepentingan nasabahnya wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
13.      Bank dilarang melakukan transaksi-transaksi  antara lain:
a.     Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut terkait dengan structured product;
b.     Pemberian kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kepentingan Transaksi Derivatif.
c.     Pemberian cerukan kepada Nasabah dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
14.      Bank yang melanggar ketentuan dalam PBI ini dikenai sanksi sebagai berikut:
a.     Sanksi administratif berupa teguran tertulis.
b.     Sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
15.      Penghitungan sanksi kewajiban membayar menggunakan kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran.
 

 

 

 

Lampiran
Kontak
Contact Center ​BICARA : (kode area) 500 131, Fax.: (021) 386-4884, E-mail : bicara@bi.go.id
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:04 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga