| Berlaku |
: |
10 November 2014 |
Ringkasan :
I. Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan untuk
mendorong pendalaman pasar valuta asing melalui pengaturan yang komprehensif
terkait transaksi valuta asing terhadap Rupiah antara Bank dengan pihak
Domestik. PBI ini merupakan penyempurnaan dari beberapa ketentuan terkait
transaksi valuta asing terhadap Rupiah untuk memberikan panduan transaksi yang lebih jelas dan fleksibilitas
kepada pelaku pasar.
II. Substansi yang diatur di PBI tentang Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik antara lain:
1. Bank wajib
memiliki pedoman internal tertulis dalam melakukan Transaksi Valuta Asing
Terhadap Rupiah.
2. Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Bank dengan Nasabah di atas jumlah
tertentu (threshold) wajib memiliki Underlying Transaksi.
3. Underlying Transaksi untuk transaksi valuta asing terhadap
rupiah antara Bank dengan
Pihak Domestik meliputi seluruh kegiatan:
a. Perdagangan barang dan jasa, baik di dalam maupun di luar negeri; dan/atau
b. Investasi berupa direct investment, portfolio investment, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di
dalam dan di luar negeri.
4. Tidak termasuk sebagai Underlying transaksi untuk transaksi valuta
asing terhadap rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik:
a. Penempatan
dana pada Bank antara
lain berupa tabungan, giro, deposito, dan Negotiable
Certificate of Deposit (NCD); dan
b. Kegiatan pengiriman uang oleh
perusahaan transfer dana.
5. Pembelian
valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi melalui Transaksi Spot dan/atau Transaksi Derivatif sampai
dengan jumlah tertentu (threshold)
pembelian sebesar USD100,000.00 (seratus ribu dolar Amerika Serikat).
6. Penjualan
valuta asing terhadap Rupiah oleh Nasabah kepada Bank dapat dilakukan tanpa Underlying Transaksi melalui transaksi forward atau option sampai dengan jumlah tertentu (threshold)
penjualan sebesar USD1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat).
7. Dokumen
transaksi yang wajib dilampirkan dalam transaksi pembelian dan/atau penjualan
valuta asing terhadap rupiah diatur sebagai berikut:
8. Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah antar Bank tidak wajib memiliki Underlying Transaksi.
9. Dokumen Underlying Transaksi adalah dokumen yang
bersifat final dan bersifat perkiraan. Dokumen
Underlying Transaksi yang bersifat
perkiraan dipersyaratkan adanya dokumen pendukung tambahan, berupa:
a. Surat
Pernyataan nasabah yang ditandatangani oleh pihak yang berwenang dari Nasabah, berisi
informasi tentang jumlah kebutuhan, tujuan penggunaan dan tanggal dibutuhkan
valuta asing, serta jenis transaksi yang dilakukan.
b. Surat kuasa
(letter of authorization) dari high level management dan diketahui oleh
dewan komisaris, bagi nasabah badan hukum, apabila pihak yang berwenang
tersebut belum tercantum dalam anggaran dasarnya.
10. Penyampaian
dokumen Underlying Transaksi diatur
sebagai berikut:
a. Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen
pendukung disampaikan untuk setiap transaksi berdasarkan tanggal transaksi.
b. Dalam hal Bank
telah mengetahui track record nasabah
dengan baik dan nasabah menyampaikan dokumen underlying yang bersifat final, nasabah dapat menyampaikan dokumen
pendukung transaksi valuta asing secara berkala.
c. Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen
pendukung untuk Transaksi Spot wajib
diterima Bank paling lambat pada tanggal valuta.
d. Dokumen Underlying Transaksi dan/atau dokumen
pendukung untuk Transaksi Derivatif wajib
diterima Bank paling lambat 5 hari kerja setelah tanggal transaksi.
e. Dalam hal
Transaksi Derivatif memiliki jatuh waktu kurang dari 5 hari kerja setelah
tanggal transaksi, maka dokumen Underlying
Transaksi dan/atau dokumen pendukung wajib diterima Bank paling lambat pada
tanggal jatuh waktu.
11. Bank wajib
menatausahakan dokumen Underlying Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah.
12. Penyelesaian
transaksi valuta asing terhadap rupiah diatur
sebagai berikut:
a. Penyelesaian
Transaksi Spot antara Bank dengan Nasabah
dan antar Bank wajib dilakukan dengan pemindahan dana pokok secara penuh.
b. Penyelesaian
Transaksi Derivatif antara Bank dengan Nasabah dan antar Bank dapat dilakukan
secara netting untuk perpanjangan
transaksi (roll over), percepatan
penyelesaian transaksi (early termination),
dan pengakhiran transaksi (unwind).
c. Penyelesaian
Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah yang dilakukan Pedagang Valuta Asing
(PVA) dan travel agent untuk
kepentingan nasabahnya wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara
penuh.
13. Bank
dilarang melakukan transaksi-transaksi
antara lain:
a. Transaksi
Valuta Asing Terhadap Rupiah apabila transaksi atau potensi transaksi tersebut
terkait dengan structured product;
b. Pemberian
kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk
kepentingan Transaksi Derivatif.
c. Pemberian
cerukan kepada Nasabah dalam rangka Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah.
14. Bank yang
melanggar ketentuan dalam PBI ini dikenai sanksi sebagai berikut:
a. Sanksi
administratif berupa teguran tertulis.
b. Sanksi
kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk
setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
15. Penghitungan
sanksi kewajiban membayar menggunakan kurs Jakarta
Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) pada tanggal terjadinya pelanggaran.