Peraturan

BI Icon
​​​​Divisi Informasi Hukum, Departemen Hukum
9/11/2014 7:00 AM
Hits: 10925

Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tanggal 11 September 2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

 

Peraturan

:

Peraturan Bank Indonesia No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank

Berlaku

:

11 September 2014

 

Ringkasan :

I. Latar Belakang dan Tujuan

Memberikan kewenangan Bank Indonesia untuk mengatur bahwa semua kegiatan usaha penukaran valuta asing memerlukan izin dari Bank Indonesia. Selanjutnya dalam rangka menciptakan tata kelola yang baik dan mencegah dimanfaatkannya kegiatan usaha penukaran valuta asing sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme, perlu dilakukan pemurnian dan penguatan kegiatan usaha penukaran valuta asing yang dilakukan oleh penyelenggara bukan Bank.

II. Materi Pengaturan

Pokok-pokok pengaturan yang baru dari Peraturan Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut:

  1. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA Bukan Bank adalah sebagai berikut:
    1. Kegiatan penukaran yang dilakukan dengan mekanisme jual dan beli UKA jual dan beli UKA; Dalam melakukan jual dan beli UKA tersebut maka : (1) penyerahan UKA wajib dilakukan secara fisik; dan (2) penyerahan Rupiah dilakukan secara fisik atau melalui pemindahbukuan sepanjang berasal dari atau ditujukan kepada rekening Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
    2. pembelian Cek Pelawat.
  2. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
    1. bertindak sebagai agen penjual Cek Pelawat;
    2. melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya baik untuk kepentingan Nasabah maupun kepentingan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank;
    3. melakukan transaksi jual dan beli UKA serta pembelian Cek Pelawat dengan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia;
    4. melakukan kegiatan penyelenggaraan transfer dana atau kegiatan usaha pengiriman uang;
    5. melakukan kegiatan usaha lainnya di luar kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Penyelenggara KUPVA;
    6. menjadi pemilik penyelenggara KUPVA tidak berizin;
    7. melakukan kerja sama dengan penyelenggara KUPVA tidak berizin;
    8. melakukan kegiatan usaha melalui penyelenggara KUPVA tidak berizin.
  3. Badan usaha bukan Bank yang akan melakukan kegiatan usaha sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
  4. Bank Indonesia berwenang menetapkan kebijakan pembatasan perizinan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
  5. Pihak-pihak yang selama ini telah melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin Bank Indonesia, wajib mengajukan izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia ini. Pengajuan izin tersebut wajib dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2015 dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia ini.
  6. Dalam hal Bank Indonesia mengetahui adanya Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak memiliki izin dari Bank Indonesia, Bank Indonesia dapat merekomendasikan kepada otoritas yang berwenang untuk:
    1. mencabut izin usaha; dan/atau
    2. menghentikan kegiatan usaha.
  7. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa:
    1. teguran tertulis;
    2. denda;
    3. pembatalan izin;
    4. penghentian kegiatan usaha; dan/atau
    5. pencabutan izin.
  8. Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang telah memperoleh izin berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. izin sebagai Pedagang Valuta Asing Bukan Bank tetap berlaku dan dinyatakan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank; dan
    2. tetap dapat melakukan kegiatan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sesuai Peraturan Bank Indonesia ini.
  9. Pedagang Valuta Asing Bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai penyelenggara Transfer Dana sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. memisahkan kegiatan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dengan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana; atau
    2. menghentikan kegiatan sebagai penyelenggara Transfer Dana atau kegiatan sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank.
  10. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank yang tidak melakukan pemisahan atau penghentian kegiatan usaha paling lambat tanggal 1 Januari 2015 maka izin sebagai penyelenggara Transfer Dana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  11. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku maka semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5177), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
  12. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku maka Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5177) sepanjang mengatur mengenai PVA Bukan Bank, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.​

Lampiran
Kontak
​​Contact Center - BICARA, Phone : 500 131
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga