| Berlaku |
: |
24 Desember 2013 |
|---|
1. Latar Belakang
a. Dengan beralihnya fungsi pengawasan bank ke OJK,
diperlukan penegasan wewenang dan fungsi Bank Indonesia di dalam ketentuan GWM.
b. Selain itu, diperlukan penegasan koordinasi dengan OJK di
dalam ketentuan GWM antara lain terkait dengan pemberian insentif bagi bank
yang melakukan merger/konsolidasi berupa kelonggaran GWM primer, pemberian
kelonggaran dalam pemenuhan ketentuan GWM LDR bagi bank yang terkena pembatasan
kegiatan usaha tertentu oleh OJK terkait dengan penyaluran kredit dan
penghimpunan dana, serta pemeriksaan
bank oleh BI terkait kepatuhan terhadap pemenuhan ketentuan GWM.
2. Rasio GWM
Kewajiban GWM untuk bank
umum konvensional ditetapkan sebagai berikut:
a. GWM Rupiah:
· GWM Primer sebesar 8% dari DPK Rupiah.
· GWM Sekunder sebesar 4% dari DPK Rupiah.
· GWM LDR sebesar hasil perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau
Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LDR Bank dan LDR Target (78% -
92%) dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
· Bank Indonesia dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban GWM Rupiah
sebesar 1% selama 1 tahun kepada bank yang melakukan merger/konsolidasi
berdasarkan permintaan bank yang disetujui oleh OJK.
· Kelonggaran tersebut tidak berlaku terhadap GWM Sekunder dan GWM LDR.
b. GWM dalam valuta asing sebesar 8% dari DPK dalam valuta asing.
3.
Rekening Giro Bank
a.
Setiap bank wajib memelihara
Rekening Giro Rupiah pada Bank Indonesia.
b.
Bank devisa selain wajib memelihara
Rekening Giro Rupiah juga wajib memelihara Rekening Giro Valas pada Bank
Indonesia.
4. Perhitungan GWM
a. Kewajiban pemenuhan GWM dilakukan secara harian.
b. Pemenuhan GWM Primer Rupiah, GWM LDR Rupiah dan GWM valas dilakukan dengan
membandingkan saldo Rekening Giro Bank pada BI setiap akhir hari dalam 1 masa
laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam 1 masa laporan pada 2 masa
laporan sebelumnya.
c. Pemenuhan GWM Sekunder Rupiah dilakukan dengan membandingkan jumlah SBI,
SDBI, SBN dan/atau excess reserve
setiap akhir hari dalam 1 masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK
dalam 1 masa laporan pada 2 masa laporan sebelumnya.
d. Perhitungan GWM LDR dalam Rupiah ditetapkan dengan parameter kisaran LDR
Target adalah 78% - 92%, KPMM Insentif sebesar 14%, Parameter Disinsentif Bawah
sebesar 0,1 dan Parameter Disinsentif Atas sebesar 0,2, sebagai berikut:
· Jika LDR Bank berada dalam kisaran LDR Target maka GWM LDR Bank sebesar 0%
dari DPK dalam Rupiah.
· Jika LDR Bank lebih kecil dari batas bawah LDR Target maka GWM LDR
merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara
batas bawah LDR Target dan LDR Bank, dan DPK Rupiah.
· Jika LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank lebih
kecil dari KPMM Insentif maka GWM LDR merupakan hasil perkalian antara
Parameter Disinsentif Atas, selisih antara LDR Bank dan batas atas LDR Target,
dan DPK Rupiah.
· Jika LDR Bank lebih besar dari batas atas LDR Target dan KPMM Bank sama
atau lebih besar dari KPMM Insentif, maka GWM LDR Bank adalah sebesar 0% dari
DPK Rupiah.
e. Bank Indonesia dapat memberikan kelonggaran atas pemenuhan ketentuan GWM
LDR terhadap Bank yang sedang dikenakan pembatasan kegiatan usaha terkait
dengan penyaluran kredit dan penghimpunan dana atas dasar permintaan OJK.
f. KPMM Bank dalam perhitungan GWM LDR adalah KPMM triwulanan hasil
perhitungan OJK dengan rincian sebagai berikut:
· KPMM posisi akhir bulan September untuk perhitungan GWM LDR bulan Desember,
Januari dan Februari;
· KPMM posisi akhir bulan Desember untuk perhitungan GWM LDR bulan Maret,
April dan Mei;
· KPMM posisi akhir bulan Maret untuk perhitungan GWM LDR bulan Juni, Juli
dan Agustus; dan
· KPMM posisi akhir bulan Juni untuk perhitungan GWM LDR bulan September,
Oktober dan November;
g. DPK Rupiah dan valas terdiri dari giro, tabungan, simpanan berjangka dan
kewajiban lainnya.
5. Jasa Giro
a. Bank Indonesia memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap bagian
tertentu 3% dari DPK dalam Rupiah dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam
Rupiah.
b. Jasa giro diberikan dengan tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima
persen) per tahun dan diberikan apabila Bank telah memenuhi seluruh kewajiban
GWM Rupiah.
c. Jasa giro tersebut dikreditkan paling lambat 2 hari kerja setelah periode
perhitungan pemenuhan kewajiban GWM.
6. Pemeriksaan oleh BI
Bank
Indonesia berwenang melakukan pemeriksaan kepada untuk memastikan kepatuha bank
terhadap ketentuan GWM yang dapat dilakukan dengan cara:
· Melakukan pemeriksaan langsung;
· Melakukan pemeriksaan bersama OJK; atau
· Menggunakan data hasil pemeriksaan OJK.
7. Sanksi atas pelanggaran
ketentuan GWM
Bank
yang melanggar ketentuan GWM dikenakan denda sebagai berikut:
a. GWM Rupiah:
-
Sanksi kewajiban membayar sebesar
125% dari rata-rata suku bunga jangka waktu 1 hari overnight dari JIBOR dalam Rupiah pada hari terjadinya pelanggaran,
terhadap kekurangan GWM dalam Rupiah, untuk setiap hari kerja pelanggaran.
-
Apabila pada saat pendebetan saldo
Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi maka seluruh sanksi kewajiban
membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus
diselesaikan oleh Bank kepada Bank Indonesia.
-
Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah
Bank tidak mencukupi untuk pendebetan sanksi maka atas kekurangan tersebut juga
dikenakan sanksi sebagaimana sanksi pelanggaran GWM.
b. GWM Valas:
Sanksi
kewajiban membayar sebesar 0,04% per hari kerja, yang dihitung dari selisih
antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank Indonesia yang wajib
dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem
akunting Bank Indonesia.
c. Pengenaan sanksi dikecualikan bagi bank yang mendapatkan insentif
kelonggaran pemenuhan kewajiban GWM sepanjang kekurangan GWM tidak lebih dari
1% dari DPK Rupiah dan/atau bagi bank yang mendapatkan kelonggaran pemenuhan
GWM LDR.
8. Mekanisme koreksi
terhadap pemberian jasa giro atau pengenaan denda
a. Dalam hal terjadi koreksi terhadap pemberian jasa giro:
BI dapat langsung mengkredit atau mendebet Rekening Giro Bank yang
bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai sistem
Bank Indonesia Real Time Gross Settlement.
b. Dalam hal terjadi koreksi terhadap sanksi pengenaan
denda:
BI dapat langsung
mendebet atau mengkredit Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana
diatur dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement untuk
Rekening Giro Rupiah Bank dan sistem akunting Bank Indonesia untuk Rekening
Giro Valas Bank.