Peraturan
|
:
|
Peraturan Bank Indonesia No.15/8/PBI/2013 tanggal 7 Oktober 2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
|
Berlaku
|
:
|
Mulai tanggal 7 Oktober 2013
|
I. Latar belakang dan Tujuan
Sesuai dengan tujuan yang diamanatkan UU untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia merumuskan berbagai kebijakan yang ditujukan bagi pencapaian tujuan tersebut. Stabilitas nilai tukar rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang sehat khususnya pasar valuta asing domestik untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional.
Sementara itu, dinamika yang terjadi di pasar valuta asing domestik dapat menimbulkan risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar kepada pelaku ekonomi. Sebagai upaya untuk memitigasi risiko tersebut, pelaku ekonomi perlu melakukan Transaksi Lindung Nilai terhadap kegiatan ekonominya dengan menggunakan instrumen derivatif antara lain forward dan swap. Diharapkan pula bahwa Transaksi Lindung Nilai yang dilakukan oleh pelaku ekonomi dapat mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik.
II. Materi Pengaturan
- Nasabah dapat melakukan Transaksi Lindung Nilai kepada Bank.
Ruang lingkup Nasabah:
-
Perorangan yang memiliki kewarganegaraan Indonesia; atau
-
Badan usaha selain Bank yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Transaksi Lindung Nilai terdiri dari:
-
Transaksi Lindung Nilai Beli; dan/atau
-
Transaksi Lindung Nilai Jual.
-
Transaksi Lindung Nilai dilakukan dalam bentuk Transaksi Derivatif valuta asing terhadap rupiah yang standar (plain vanilla) antara lain dengan cara Transaksi Forward dan Transaksi Swap.
Pelaksanaan Transaksi Lindung Nilai mengacu pada beberapa ketentuan Bank Indonesia mengenai:
-
Pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank
-
Transaksi valuta asing terhadap rupiah
-
Transaksi derivatif
-
Manajemen risiko bank umum, manajemen risiko bank umum syariah dan unit usaha syariah
-
Laporan harian bank umum
Pengaturan underlying Transaksi Lindung Nilai Beli:
-
wajib dilakukan berdasarkan underlying kegiatan ekonomi, antara lain berupa pembayaran utang dalam valuta asing, kegiatan ekspor impor, dan kegiatan investasi
-
wajib didukung dokumen underlying ekonomi yang dapat dipertanggungjawabkan
-
Nilai nominal Transaksi Lindung Nilai Beli paling banyak sebesar nilai nominal underlying kegiatan ekonomi yang tercantum di dalam dokumen kegiatan pendukung
-
Jangka waktu Transaksi Lindung Nilai Beli paling lama sama dengan jangka waktu underlying kegiatan ekonomi yang tercantum dalam dokumen kegiatan pendukung
Penyelesaian Transaksi Lindung Nilai wajib diselesaikan dengan pemindahan dana pokok secara penuh. Terdapat pengecualian bahwa penyelesaian secara netting diperbolehkan untuk:
-
transaksi valuta asing terhadap rupiah dalam rangka Lindung Nilai yang mengalami force majeure; atau
perpanjangan Transaksi Lindung Nilai dari beberapa kegiatan ekonomi.
Pengecualian penyelesaian Transaksi Lindung Nilai juga berlaku untuk Nasabah Bank yaitu pihak yang menggunakan jasa Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia mengenai Transaksi valuta asing terhadap rupiah
Pengaturan perlakuan akuntansi:
-
Perlakuan akuntansi terhadap Transaksi Lindung Nilai tunduk pada Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan dapat menerapkan hedge accounting.
-
Keuntungan atau kerugian yang timbul dari Transaksi Lindung Nilai yang memenuhi kriteria akuntansi Lindung Nilai (hedge accounting) sebagaimana diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, merupakan pendapatan atau biaya dalam rangka Lindung Nilai.
Pengaturan sanksi mengacu pada beberapa ketentuan Bank Indonesia mengenai:
-
Pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank
-
Transaksi valuta asing terhadap rupiah
-
Transaksi derivatif
-
Manajemen risiko bank umum, manajemen risiko bank umum syariah dan unit usaha syariah
-
Laporan harian bank umum