Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
12/27/2012 10:40 AM
Hits: 13796

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/25/PBI/2012 Tanggal 27 Desember 2012 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Berlaku : 1 Januari 2013

1.             Tujuan :

Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan dalam rangka menyempurnakan ketentuan Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri yang diatur melalui PBI No.13/20/PBI/2011 sebagaimana diubah melalui PBI No.14/11/PBI/2012. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan penerimaan devisa hasil ekspor dan penarikan devisa utang luar negeri melalui perbankan di Indonesia guna mendukung optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor dan devisa utang luar negeri.

2.             Pokok-pokok Perubahan dalam PBI ini mencakup:

A.     Kewajiban Penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Bank Devisa

1.     Kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa tidak berlaku untuk DHE milik pemerintah yang diterima melalui Bank Indonesia atau DHE yang diterima secara tunai di dalam negeri sepanjang dibuktikan dengan penjelasan tertulis yang disertai dokumen pendukung yang memadai.

2.     Penerimaan DHE wajib dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

3.     Penerimaan DHE yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, collection, yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 bulan setelah bulan pendaftaran PEB, wajib dilakukan paling lama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran  yang bersangkutan. Dalam hal batas akhir jatuh pada hari libur, maka penerimaan DHE dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

4.     Penyampaian informasi yang tercantum pada PEB kepada bank devisa serta penjelasan tertulis dan dokumen pendukung bagi penerimaan DHE berlaku untuk PEB dengan nilai lebih besar dari USD10,000.00 atau ekuivalennya. Penyampaian informasi yang tercantum pada PEB terkait DHE melalui bank devisa dilakukan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah DHE diterima.

5.     Dalam hal eksportir menerima DHE secara tunai untuk PEB dengan nilai lebih besar dari USD10,000.00 atau ekuivalennya maka eksportir wajib menyampaikan penjelasan tertulis beserta dokumen pendukung paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PEB.

6.     Untuk penerimaan DHE yang berasal dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, collection yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 bulan setelah bulan pendaftaran PEB, eksportir harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung kepada bank devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah bulan pendaftaran PEB. Dalam hal batas akhir merupakan hari libur maka penyampaiannya dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.

7.     Dalam hal DHE lebih kecil dari Nilai PEB dengan selisih kurang paling banyak ekuivalen Rp50.000.000,00 maka DHE yang diterima dianggap sesuai dengan nilai PEB dan eksportir tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.

8.     Untuk selisih kurang nilai DHE dengan Nilai PEB lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00, yang disebabkan oleh:

a.   selisih kurs, diskon/rabat, biaya administrasi, dan/atau biaya lainnya terkait perdagangan internasional, sehingga terdapat selisih kurang antara DHE dan Nilai PEB paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai PEB; dan/atau

b.   maklon, jasa perbaikan, operational leasing atau financial leasing, perbedaan penilaian harga barang pada saat perjanjian ekspor dengan harga pada saat barang diterima, perbedaan komposisi barang, perbedaan kualitas barang, dan/atau perbedaan kuantitas barang,

penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung disampaikan kepada Bank Devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya setelah DHE diterima oleh eksportir melalui Bank Devisa.

9.     Dalam hal terdapat perbedaan antara data PEB yang disampaikan eksportir dengan data PEB yang diterima dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) maka Bank Indonesia dapat memutuskan data PEB yang dijadikan sebagai acuan pemenuhan ketentuan DHE dan menginformasikan perbedaan antara data PEB dimaksud  kepada DJBC.

10.   Penerimaan DHE yang lebih kecil dari nilai PEB yang disebabkan netting antara tagihan ekspor dengan kewajiban eksportir hanya diperbolehkan untuk netting dengan pembayaran impor barang terkait kegiatan ekspor yang bersangkutan, sepanjang terdapat kesepakatan netting antara eksportir yang bersangkutan dengan importir terkait (counterparty). Penerimaan DHE yang berasal dari hasil netting dianggap sesuai dengan nilai PEB apabila eksportir menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung yang memadai.

11.   Dalam hal importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa (force majeure) maka untuk:

·         eksportir yang menerima DHE lebih kecil dari Nilai PEB, dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 maka eksportir harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang memadai paling lambat akhir bulan  ketiga  setelah bulan pendaftaran PEB kepada bank devisa untuk diteruskan kepada Bank Indonesia;

·         eksportir yang tidak menerima DHE, atau menerima DHE secara tunai lebih kecil dari Nilai PEB dengan selisih kurang lebih besar dari ekuivalen Rp50.000.000,00 maka eksportir harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dengan dokumen pendukung yang memadai kepada Bank Indonesia paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PEB.

Untuk ekspor yang dilakukan dengan dari cara pembayaran usance L/C, konsinyasi, pembayaran kemudian, dan/atau collection yang jatuh temponya melebihi atau sama dengan 3 bulan setelah bulan pendaftaran PEB maka eksportir harus menyampaikan penjelasan tertulis disertai dokumen pendukung terkait importir wanprestasi, pailit, atau mengalami keadaan memaksa paling lama 14 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran.

12.   Dalam hal ekspor dilakukan melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), kewajiban penyampaian informasi dan penjelasan tertulis yang disertai dokumen pendukung menjadi tanggung jawab pemilik barang. Dalam hal ini PJT harus menyampaikan informasi terkait PEB kepada pemilik barang.

B.     Pengenaan Sanksi

1.     Eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban penerimaan DHE dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 0,5% dari nilai nominal DHE yang belum diterima dengan nominal paling banyak sebesar Rp100.000.000,00 untuk satu bulan pendaftaran PEB.

2.     Dalam hal ekspor dilakukan melalui PJT, maka sanksi denda dan sanksi penangguhan atas pelayanan ekspor dikenakan kepada pemilik barang.

3.     Pembayaran sanksi administratif berupa denda disetorkan ke Bank Indonesia yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

C.    Ketentuan Peralihan

Penerimaan DHE yang dilakukan tidak melalui Bank Devisa karena telah diperjanjikan pembayarannya melalui trustee yang berada di luar Indonesia, tidak wajib diterima melalui Bank Devisa sampai dengan tanggal 30 Juni 2013. Dalam hal ini, eksportir harus menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.

D.    Ketentuan Penutup

1.     Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

2.     Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku:

a.     ketentuan Pasal 12 Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);

b.     Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5241); dan

c.     Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/11/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5338), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Lampiran
Kontak
Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, 4829, dan 4439
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga