Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
12/26/2012 1:14 PM
Hits: 195906

Peraturan Bank Indonesia No. 14/23/PBI/2012 tentang Transfer Dana

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 14/ 23 /PBI/2012 tentang Transfer Dana
Berlaku : 26 Desember 2012

  1. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut dari amanat dalam UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. Adapun materi utama yang diatur dalam PBI ini adalah mengenai:
    1. perizinan penyelenggaraan transfer dana;
    2. pelaksanaan transfer dana;
    3. transfer dana yang ditujukan untuk diterima secara tunai;
    4. jasa, bunga, atau kompensasi;
    5. biaya transfer dana;
    6. pemantauan; dan
    7. sanksi.
  2. Badan usaha bukan Bank yang bermaksud untuk menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia. Untuk memperoleh izin tersebut, badan usaha bukan Bank wajib berbentuk badan hukum Indonesia serta mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Bank Indonesia dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
  3. Persyaratan untuk memperoleh izin sebagai Penyelenggara akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran Bank Indonesia, dan antara lain akan mencakup persyaratan terkait keamanan sistem, permodalan, integritas pengurus, pengelolaan risiko, dan/atau kesiapan sarana dan prasarana.
  4. Kerjasama antara Penyelenggara dengan pihak lain di luar negeri untuk menyelenggarakan kegiatan Transfer Dana hanya dapat dilaksanakan dengan pihak yang telah memperoleh izin dari otoritas di negara setempat. Kerja sama tersebut harus didasarkan pada perjanjian tertulis yang paling kurang memuat pengaturan mengenai penerapan asas resiprositas antar para pihak, hak dan kewajiban para pihak, mekanisme penetapan kurs, biaya, dan penyelesaian akhir, dan mekanisme penyelesaian permasalahan.
  5. Terkait pelaksanaan Transfer Dana, dalam PBI ini dimuat ketentuan mengenai pelaksanaan Transfer Dana dalam keadaan memaksa, mekanisme perbaikan dalam hal terjadi kekeliruan pelaksanaan Transfer Dana, serta mekanisme pengembalian Dana kepada pihak yang berhak.
  6. Terkait Transfer Dana yang ditujukan untuk diterima secara tunai, diatur mekanisme yang harus dilakukan oleh Penyelenggara dalam menyampaikan pemberitahuan kepada Penerima dan Pengirim Asal akan adanya Dana yang harus diambil, serta mekanisme penyampaian Dana kepada Balai Harta Peninggalan dalam hal Dana dimaksud tidak diambil oleh Penerima dan Pengirim Asal (unclaimed funds).
  7. Terkait jasa, bunga, atau kompensasi, diatur mekanisme pembayarannya dari Penyelenggara kepada pihak yang berhak, sedangkan tata cara perhitungannya akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
  8. Terkait biaya Transfer Dana, diatur mengenai mekanisme pengenaan dan penyampaian informasi biaya dari Penyelenggara kepada Pengirim Asal.
  9. Terkait pemantauan, diatur mekanisme dan kegiatan yang dapat dilakukan oleh Bank Indonesia dalam melakukan pemantauan, pelaksanaan pemantauan oleh pihak ketiga serta koordinasi antara Bank Indonesia dengan otoritas lain dalam melakukan pemantauan.
  10. Bagi badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Pengiriman Uang dari Bank Indonesia, maka badan usaha dimaksud diakui sebagai Penyelenggara menurut PBI ini setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  11. Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan sebagai Money Transfer Operator harus mengajukan dan memperoleh izin dari Bank Indonesia sebagai Penyelenggara paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini.
  12. Pengertian Penyelenggara dalam PBI Ini mencakup pula Bank dan badan usaha berbadan hukum Indonesia bukan Bank yang memperoleh persetujuan atau izin dari Bank Indonesia sebagai peserta Sistem BI-RTGS, peserta SKNBI, dan penyelenggara Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu yang menyediakan jasa Transfer Dana.
  13. Pelanggaran atas Peraturan Bank Indonesia ini akan dikenakan sanksi.
  14. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, Peraturan Bank Indonesia No.8/28/PBI/2006 tentang Kegiatan Usaha Pengiriman Uang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran
Kontak
Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, dan 8110
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga