Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
12/21/2012 11:19 AM
Hits: 15704

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Berlaku : 1 Januari 2013
  1. Tujuan :
    Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan dalam rangka menyempurnakan dan mengintegrasikan ketentuan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) Lembaga Bukan Bank (LBB) dan Utang Luar Negeri (ULN). Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi duplikasi kedua pelaporan tersebut sehingga efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan LLD dapat ditingkatkan.
  2. Pokok-pokok dalam PBI ini mencakup:
    1. Ruang lingkup pelaporan :
      1. Laporan LLD yang meliputi keterangan dan data mengenai: (1) transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi lainnya antara Penduduk dengan bukan Penduduk; (2) posisi dan perubahan AFLN dan/atau KFLN; dan (3) rencana dan/atau realisasi ULN.
      2. Informasi Keuangan, khususnya bagi Pelapor yang memiliki posisi ULN.
    2. Ruang lingkup Pelapor :
      1. Berdasarkan jenis usaha
        1. Lembaga keuangan
          1. Bank
          2. Lembaga keuangan bukan Bank
        2. Bukan lembaga keuangan
      2. Berdasarkan kepemilikan usaha
        1. BUMN
        2. BUMD
        3. BUMS
        4. Badan lainnya
        5. Perseorangan
    3. Penyampaian laporan :
      1. Untuk Laporan LLD disampaikan tanggal 1 s.d. 15, masa koreksi dari tanggal 16 s.d. 20 setelah periode laporan.
        Khusus untuk Laporan LLD berupa rencana ULN disampaikan setiap awal tahun, paling lambat tanggal 15 Maret, sedangkan perubahan rencana ULN disampaikan paling lambat tanggal 1 Juli.
      2. Khusus Informasi Keuangan (bagi perusahaan yang memiliki posisi ULN) disampaikan setiap 6 bulan paling lambat tanggal 15 Juni dengan masa koreksi dari tanggal 16 s.d. 20 Juni dan paling lambat tanggal 15 Desember dengan masa koreksi dari tanggal 16 s.d. 20 Desember.
    4. Sanksi administratif berupa:
      1. denda:
        1. ketidaklengkapan dan/atau ketidakbenaran sebesar Rp50.000,00 untuk setiap baris (record) yang tidak lengkap dan/atau tidak benar dengan denda paling banyak sebesar Rp10.000.000,00.
        2. keterlambatan sebesar Rp500.000,00 untuk setiap hari keterlambatan dengan denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00.
        3. tidak menyampaikan laporan sebesar Rp10.000.000,00.
      2. surat peringatan dan/atau pemberitahuan kepada otoritas/instansi berwenang untuk pelapor yang terlambat atau tidak menyampaikan rencana ULN, perubahan rencana ULN, dan/atau Informasi Keuangan.
    5. Masa parallel run :
      Khusus untuk penyampaian Laporan LLD berupa rencana dan/atau realisasi ULN dan Informasi Keuangan, parallel run kewajiban pelaporan kegiatan LLD dan kewajiban pelaporan SIUL existing diberlakukan selama enam bulan, yaitu sejak data bulan Januari 2013 yang disampaikan bulan Februari 2013 s.d data bulan Juni 2013 yang disampaikan bulan Juli 2013.
    6. Pemberlakuan sanksi:
      1. Untuk laporan LLD berupa realisasi ULN mulai diberlakukan sejak data bulan Januari 2014 yang disampaikan bulan Februari 2014.
      2. Untuk laporan LLD berupa rencana ULN mulai berlaku sejak pelaporan rencana ULN tahun 2014 yang disampaikan paling lambat bulan Maret 2014.
      3. Untuk Informasi Keuangan mulai berlaku sejak pelaporan data posisi bulan Desember 2013 yang disampaikan paling lambat bulan Juni 2014.
  3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013, sehingga:
    1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5222) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/4/PBI/2012 tanggal 7 Juni 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5320), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Februari 2013.
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 tanggal 28 Januari 2010 tentang Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5102) dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/24/PBI/2010 tanggal 29 Desember 2010 tentang Kewajiban Pelaporan Utang Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5181), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2013.

Lampiran
Kontak
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Departemen Statistik Ekonomi & Moneter, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, 4829, dan 4936
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga