Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
8/28/2012 11:30 AM
Hits: 9681

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/11/PBI/2012 Tanggal 28 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/11/PBI/2012 Tanggal 28 Agustus 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/20/PBI/2011 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Berlaku : 28 Agustus 2012

Ringkasan :

  1. Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini dilakukan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemantauan pelaksanaan ketentuan penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) melalui Bank Devisa serta mengurangi beban administratif Eksportir penerima DHE dan Bank Devisa sebagai pihak yang menerima keterangan dan data penerimaan DHE dari Eksportir.
  2. Pokok-pokok aturan dalam PBI ini mencakup:
    1. Penerimaan DHE dianggap sesuai dengan nilai PEB apabila selisih kurang antara DHE dengan nilai PEB:
      1. paling banyak Rp10.000.000,00 dan eksportir tidak perlu menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung.
      2. lebih dari Rp10.000.000,00 dan paling banyak 10% dari nilai PEB karena selisih kurs, biaya administrasi, dan/atau biaya lainnya terkait perdagangan internasional.
      3. lebih dari Rp10.000.000,00 yang disebabkan maklon, jasa perbaikan, operational leasing atau financial leasing, perbedaan penilaian harga barang pada saat perjanjian ekspor dengan harga pada saat barang diterima, perbedaan komposisi barang, perbedaan kualitas barang, dan/atau perbedaan kuantitas barang. Untuk butir (2) dan (3), eksportir harus menyampaikan penjelasan tertulis dan dokumen pendukung yang memadai sebagai bukti penyebab terjadinya selisih kurang antara DHE dan nilai PEB.
    2. Kewajiban penerimaan DHE untuk ekspor dengan PEB yang dikeluarkan tahun 2012 paling lambat akhir bulan pada bulan ke-6 setelah tanggal PEB.
  3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2012.

Lampiran
Kontak
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, dan 8249
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga