Peraturan

BI Icon
Divisi Informasi Hukum, Direktorat Hukum
8/8/2012 8:14 AM
Hits: 11877

Peraturan Bank Indonesia No. 14/ 10/PBI/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2008 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 14/ 10/PBI/2012 tanggal 8 Agustus 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2008 tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
Berlaku : 14 Agustus 2012

Ringkasan :

  1. Perubahan Peraturan Bank Indonesia dilakukan sebagai salah satu upaya untuk mendukung pendalaman pasar valuta asing domestik dengan memberikan fleksibilitas bagi pelaku pasar dalam melakukan lindung nilai (hedging) atas kegiatan ekonomi di Indonesia. Hal ini juga merupakan upaya memperkuat keterkaitan antara transaksi valuta asing di pasar domestik dengan kegiatan ekonomi sehingga dapat meminimalkan transaksi valuta asing yang bersifat spekulatif dan mendukung upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
  2. Perubahan dalam Peraturan Bank Indonesia ini mencakup :
    1. Penyesuaian persyaratan jangka waktu hedging Pihak Asing, dari semula paling singkat 3 (tiga) bulan menjadi paling singkat 1 (satu) minggu.
    2. Penyesuaian persyaratan kegiatan investasi (termasuk penghasilan investasi yang dapat dipastikan) Pihak Asing yang menjadi underlying transaksi hedging, dari semula paling singkat 3 (tiga) bulan menjadi paling singkat 1 (satu) minggu.
    3. Penyesuaian underlying kegiatan ekspor impor perdagangan internasional, dari semula hanya berdasarkan Letter of Credit (L/C) menjadi termasuk Non L/C.
    4. Pencabutan pengaturan hedging atas penyertaan langsung dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan melalui proses lelang, mengingat hal tersebut telah diakomodir dengan pelonggaran tenor hedging sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas.
    5. Pengaturan mengenai hedging Bank dengan Pihak Asing dapat pula dilakukan untuk tujuan cover hedging Bank.
    6. Pengaturan mengenai diperkenankannya hedging dengan jangka waktu kurang dari 1 (satu) minggu dalam rangka setelmen kegiatan investasi.
  3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2012.

Lampiran
Kontak
Divisi Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Departemen Pengelolaan Moneter, Telp : (021) 2310108 ext : 7903, 7896, 4838, 4834, dan 8110
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga