Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
1/4/2012 11:29 AM
Hits: 7578

Peraturan Bank Indonesia No.14/1/PBI/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.14/1/PBI/2012 tanggal 4 Januari 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Berlaku : Sejak tanggal 4 Januari 2012

Ringkasan:

  1. Perubahan Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini dilakukan dalam rangka mendorong dan mengembangkan Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS), melalui penyempurnaan mekanisme transaksi PUAS.
  2. Perubahan yang terjadi dalam PBI ini mencakup:
    1. Peserta Transaksi PUAS dan Perusahaan Pialang
      1. Diperjelasnya keikutsertaan Bank Asing dalam transaksi PUAS.
      2. Diperjelasnya peran Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing (Perusahaan Pialang) dalam transaksi PUAS.
    2. Pengalihan Kepemilikan Instrumen PUAS
      Mengatur mekanisme terkait pengalihan kepemilikan Instrumen PUAS sebelum jatuh waktu dengan cara jual beli. Penjual Instrumen PUAS dapat berjanji (al wa’d) untuk membeli kembali instrumen PUAS yang telah dialihkan pada harga yang disepakati di awal.
    3. Pengaturan mengenai sanksi
      1. Sanksi terkait pelanggaran perizinan instrumen PUAS dan transaksi instrumen PUAS yang belum memperoleh izin dari BI akan dikenakan sanksi berupa:
        1. teguran tertulis; dan
        2. kewajiban membayar sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah).
      2. Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS) dapat melakukan penempatan pada instrumen yang diterbitkan oleh Bank Asing, sepanjang sesuai dengan Prinsip Syariah. Pelanggaran terhadap hal tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
        Terminologi dalam PBI
        Dilakukan penyesuaian istilah dalam PBI dengan mengacu pada Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, yaitu semua penyebutan “Bank Syariah” dalam PBI No.9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah beserta peraturan pelaksanaannya harus dimaknai sebagai “BUS”.
  3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 4 Januari 2012.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
email helpdesk_opt@bi.go.id
phone 6221 381-8343, 381-8339, 381-8350, 381-8351, 381-8117, 381-8184
fax 6221 231-1347, 380-1766
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga