Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
9/30/2011 10:09 AM
Hits: 12001

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/22/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Berlaku : Tanggal 2 Januari 2012

Ringkasan:

I. Latar Belakang

  1. Dana valuta asing yang berasal dari penarikan devisa utang luar negeri diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk memasok sumber dana valuta asing yang relatif stabil, dibandingkan dana yang berasal dari investasi portfolio pihak asing. Dengan pasokan dan permintaan di pasar valuta asing domestik yang lebih berimbang dengan sumber pasokan dari dari dalam negeri, diharapkan mendukung upaya menjaga stabilitas makroekonomi khususnya stabilitas nilai tukar.
  2. Mempertimbangkan hal tersebut, Bank Indonesia memandang perlu mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan penarikan devisa utang luar negeri dilakukan melalui Bank Devisa. Untuk memastikan bahwa kebijakan penarikan devisa utang luar negeri tersebut berjalan efektif, maka Debitur ULN diwajibkan melaporkan penarikan devisa utang luar negeri kepada Bank Indonesia.
II. Pokok-pokok Pengaturan
  1. Debitur Utang Luar Negeri (ULN) wajib melaporkan setiap penarikan Devisa Utang Luar Negeri (DULN) yang dilakukannya melalui Bank Devisa kepada Bank Indonesia.
  2. Laporan penarikan DULN wajib disampaikan kepada Bank Indonesia setiap bulan dengan waktu penyampaian dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 10 pada bulan berikutnya dan apabila tanggal batas waktu tersebut jatuh pada hari Sabtu atau hari libur, maka laporan penarikan DULN disampaikan pada hari kerja berikutnya.
  3. Laporan penarikan DULN wajib disertai dokumen pendukung.
  4. Penyampaian laporan penarikan DULN dapat dilakukan melalui media online, media offline atau menggunakan hardcopy.
  5. Pelapor DULN yang terlambat dan yang tidak menyampaikan laporan penarikan DULN serta pelapor DULN yang terlambat dan yang tidak menyampaikan dokumen pendukung kepada Bank Indonesia dikenakan sanksi administratif berupa denda yang disetorkan ke rekening Kas Negara.
  6. Penarikan DULN yang berasal dari perjanjian ULN yang ditandatangani sebelum berlakunya PBI ini, dikecualikan dari kewajiban pelaporan penarikan DULN.
  7. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2012 dan pengenaan sanksinya mulai diberlakukan untuk laporan penarikan DULN bulan Juni 2012 yang disampaikan pada bulan Juli 2012.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga