| Peraturan : | Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank | | Berlaku : | Tanggal 30 September 2011 | |
Ringkasan:
1. Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) merupakan pelaporan mengenai perpindahan aset dan kewajiban fiansial antara penduduk dengan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk. Pelaksanaan pelaporan Kegiatan LLD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlandaskan pada UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Tujuan pelaporan tersebut adalah untuk mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan, baik di bidang moneter, perbankan, maupun sistem pembayaran. Adapun keterangan dan data yang diperoleh dari pelaporan ini diperlukan untuk penyusunan statistik, antara lain satistik Neraca Pembayaran Indonesia (NPI), Posisi Investasi Internasional Indonesia (PIII), serta statistik lainnya.
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/21/PBI/2011 tanggal 30 September 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank merupakan penyempurnaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kelengkapan dan akurasi data/informasi LLD, termasuk untuk mendukung pelaksanaan ketentuan mengenai penerimaan devisa hasil ekspor (DHE). Beberapa aspek yang disempurnakan dalam ketentuan dimaksud terutama terkait dengan cakupan data maupun pelapor, periodisasi, dan sanksi pelaporan. Berbeda dengan PBI sebelumnya yang juga mengatur Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB), PBI baru ini hanya mengatur bank, mengingat terdapat perbedaan karakteristik kegiatan usaha antara bank dengan LKNB.
3. Pelapor LLD yang diatur dalam peraturan ini adalah seluruh bank umum yang berkedudukan di Indonesia.
4. Bank sebagaimana disebutkan di atas wajib menyampaikan laporan LLD yang secara umum mencakup data/informasi tentang:
a. Transaksi bank dan/atau nasabah yang mempengaruhi Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) dan/atau Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN) bank, dan/atau
b. Posisi dan perubahan AFLN dan/atau KFLN bank.
Dalam hal terdapat transaksi terkait ekspor nasabah, bank wajib menyampaikan rincian transaksi ekspor dan dokumen pendukungnya kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam PBI yang mengatur mengenai penerimaan devisa hasil ekspor.
5. Bank yang terlambat menyampaikan Laporan LLD, bank yang tidak menyampaikan Laporan LLD, serta Bank yang menyampaikan Laporan LLD secara tidak benar dikenakan sanksi administratif berupa denda. Pembebanan sanksi denda dilakukan dengan cara mendebet rekening giro bank di Bank Indonesia untuk kemudian disetorkan ke rekening Kas Negara yang berada di Bank Indonesia.
6. PBI LLD ini diberlakukan sejak data bulan Oktober 2011 yang disampaikan bulan November 2011.
7. Pengenaan sanksi untuk penyampaian rincian transaksi terkait Ekspor Nasabah mulai berlaku untuk data PL bulan Januari 2012 yang disampaikan bulan Februari 2012.
8. Dengan berlakunya PBI Pemantauan Kegiatan LLD bank yang baru, maka PBI No.1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali pasal-pasal yang mengatur mengenai pemantauan kegiatan lalu lintas devisa lembaga keuangan non bank untuk data sampai dengan periode laporan bulan Desember 2011 yang disampaikan bulan Januari 2012.