Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
6/23/2011 10:40 AM
Hits: 12183

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank
Berlaku : 23 Juni 2011

Ringkasan:

  1. Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) merupakan pelaporan mengenai perpindahan aset dan kewajiban fiansial antara penduduk dengan bukan penduduk termasuk perpindahan aset dan kewajiban finansial luar negeri antar penduduk. Pelaksanaan pelaporan Kegiatan LLD diatur dalam Peraturan Bank Indonesia yang berlandaskan pada UU No.24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar. Adapun tujuan pelaporan tersebut untuk pemantauan kegiatan LLD yang sangat diperlukan dalam rangka penyusunan statistik, antara lain satistik Neraca Pembayaran Indonesia (NPI), Posisi Investasi Internasional Indonesia (PIII), serta untuk mendukung perumusan kebijakan.
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011 tanggal 23 Juni 2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Bukan Bank merupakan penyempurnaan dari ketentuan pelaporan Kegiatan LLD sebelumnya. Penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kelengkapan dan akurasi data/informasi LLD. Disamping itu, juga untuk mengeliminir redudansi data laporan perusahaan yang disampaikan kepada Bank Indonesia selama ini, seperti dalam pelaporan Utang Luar Negeri, dan laporan tentang kegiatan pedagang valuta asing. Beberapa aspek yang disempurnakan dalam ketentuan pelaporan LLD dimaksud terutama terkait dengan cakupan data maupun pelapor, periodisasi dan sanksi pelaporan.
  3. Pelapor LLD yang diatur dalam peraturan ini adalah Lembaga Bukan Bank (LBB) yang memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut:
    1. BUMN;
    2. BUMD yang memiliki utang luar negeri;
    3. Lembaga Keuangan Non Bank;
    4. Perusahaan Publik;
    5. Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan minyak dan gas;
    6. Perusahaan yang memiliki kegiatan ekspor dan/atau impor barang;
    7. Perusahaan yang bergerak di sektor jasa;
    8. Perusahaan penanaman modal asing;
    9. BUMS yang memiliki utang luar negeri;
    10. Badan Lainnya yang memiliki utang luar negeri; dan/atau
    11. LBB di luar huruf a sampai dengan huruf j yang memiliki total aset atau omset tertentu yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.
  4. LBB sebagaimana disebutkan di atas wajib menyampaikan laporan LLD yang secara umum mencakup data/informasi tentang:
    1. Transaksi perdagangan barang, jasa dan transaksi lainnya antara Penduduk dan bukan Penduduk; dan/atau
    2. Posisi dan perubahan Aset Finansial Luar Negeri (AFLN) dan/atau Kewajiban Finansial Luar Negeri (KFLN).
  5. PBI LLD ini diberlakukan sejak data bulan Juni 2011 yang disampaikan bulan Juli 2011 dengan masa uji paralel selama 7 bulan.
  6. Dengan berlakunya PBI Pemantauan Kegiatan LLD LBB yang baru maka :
    1. Ketentuan mengenai pemantauan kegiatan Lalu Lintas Devisa Lembaga Keuangan Non Bank sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/9/PBI/1999 tanggal 28 Oktober 1999 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Lembaga Keuangan Non Bank;
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan; dan
    3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/1/PBI/2003 tanggal 31 Januari 2003 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/2/PBI/2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Perusahaan Bukan Lembaga Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Januari 2012 yang disampaikan bulan Februari 2012.

Lampiran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/15/PBI/2011
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Direktorat Statistik Ekonomi & Moneter, Telp:(021) 3818635
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga