Peraturan

BI Icon
Direktorat Hukum, Direktorat Pengelolaan Moneter
2/4/2011 12:01 PM
Hits: 25181

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tanggal 4 Februari 2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
Berlaku : Tanggal 7 Februari 2011

Ringkasan:

  1. Laporan Harian Bank Umum (LHBU) adalah laporan yang disusun dan disampaikan oleh Bank Pelapor secara harian kepada Bank Indonesia, yang meliputi data transaksional dan data non transaksional.
  2. Data transaksional:
    • Adalah data yang dihasilkan dari transaksi Bank Pelapor dengan pihak lain sebagai counterparty. Termasuk di dalam data ini adalah data Pasar Uang Antar Bank (PUAB), data pasar Uang Antar Bank berdasarkan prinsip syariah (PUAS), data perdagangan surat berharga di pasar sekunder, dan transaksi valuta asing.
    • Data transaksional wajib disampaikan segera setelah terjadinya transaksi secara real time setiap Hari Kerja pada tanggal laporan.
  3. Data non transaksional:
    • Adalah data yang bukan dihasilkan dari transaksi Bank Pelapor dengan pihak lain, dan/atau merupakan data posisi atas transaksi Bank Pelapor. Termasuk di dalam data ini adalah posisi akhir hari transaksi derivatif jual valuta asing bukan investasi dengan pihak asing, posisi akhir hari transaksi derivatif beli valuta asing bukan investasi dengan pihak asing, posisi rekapitulasi transaksi derivatif, posisi devisa neto, pos-pos tertentu neraca, proyeksi arus kas, tingkat imbalan deposito investasi mudharabah Bank syariah, suku bunga dasar kredit, suku bunga kredit, suku bunga deposito berjangka, diskonto sertifikat deposito, dan suku bunga tabungan, suku bunga penawaran, posisi saldo harian pinjaman luar negeri jangka pendek Bank, dan posisi harian dana usaha kantor cabang bank asing.
    • Data non transaksional wajib disampaikan pada setiap Hari Kerja pada tanggal laporan.
  4. Bank Pelapor menyampaikan LHBU secara on-line. Dalam hal terdapat gangguan teknis pada Bank Pelapor atau pada Bank Indonesia, maka LHBU disampaikan secara off-line.
  5. Hasil olahan LHBU berupa data agregat dan data individual Bank Pelapor.
  6. Termasuk hasil olahan LHBU adalah Data JIBOR, yaitu suku bunga indikasi penawaran transaksi PUAB di Indonesia yang berasal dari data suku bunga penawaran Bank-Bank Pelapor yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai kontributor JIBOR.
  7. Bank Indonesia menyediakan hasil olahan LHBU kepada Bank Pelapor dan kepada Pelanggan LHBU.
  8. Untuk menjadi Pelanggan LHBU, calon Pelanggan LHBU mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bank Indonesia, dan dalam hal disetujui menandatangani Perjanjian Penggunaan LHBU.
  9. Bank Indonesia menyediakan hak akses terhadap sistem LHBU kepada Bank Pelapor dan Pelanggan LHBU. Hak akses dalam jumlah tertentu kepada bank Pelapor tidak dikenakan biaya, sedangkan hak akses dan informasi bagi pelanggan LHBU dikenakan biaya.
  10. Pelanggaran terhadap pelaporan LHBU dikenai sanksi berupa sanksi kewajiban membayar dan/atau sanksi teguran tertulis.
  11. Dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia ini maka PBI No.9/2/PBI/2007 tentang Laporan Harian Bank Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Direktorat Pengelolaan Moneter, Telp:(021) 3818332, 3818348 
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga