| Peraturan : | Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank | | Berlaku : | Sejak tanggal 21 Januari 2011 | |
Ringkasan:
I. Latar Belakang dan Tujuan
Pada bulan Oktober 2008, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pemenuhan kebutuhan valuta asing korporasi domestik melalui Bank dalam rangka menghadapi gejolak ekonomi yang berpengaruh terhadap ketersediaan valuta asing di pasar domestik. Kebijakan ini merupakan temporary measure yang bertujuan untuk memberikan kepastian atas tersedianya likuiditas valuta asing di pasar domestik kepada masyarakat, khususnya korporasi domestik.
Dalam perkembangannya, perekonomian dan kondisi pasar valuta asing domestik telah mengalami peningkatan yang berpengaruh pula pada peningkatan kemampuan korporasi domestik untuk memenuhi kebutuhan valuta asing melalui mekanisme yang berlaku umum di pasar domestik. Untuk itu, perlu dilakukan pencabutan ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan valuta asing korporasi domestik melalui Bank.
II. Materi Pengaturan
Peraturan Bank Indonesia ini mencabut Peraturan Bank Indonesia No.10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank dan selanjutnya Peraturan Bank Indonesia No.10/22/PBI/2008 dinyatakan tidak berlaku.