Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
1/21/2011 10:58 AM
Hits: 6812

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/4/PBI/2011 tanggal 21 Januari 2011 tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/22/PBI/2008 Tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank
Berlaku : Sejak tanggal 21 Januari 2011

Ringkasan:

I. Latar Belakang dan Tujuan

Pada bulan Oktober 2008, Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan pemenuhan kebutuhan valuta asing korporasi domestik melalui Bank dalam rangka menghadapi gejolak ekonomi yang berpengaruh terhadap ketersediaan valuta asing di pasar domestik. Kebijakan ini merupakan temporary measure yang bertujuan untuk memberikan kepastian atas tersedianya likuiditas valuta asing di pasar domestik kepada masyarakat, khususnya korporasi domestik.

Dalam perkembangannya, perekonomian dan kondisi pasar valuta asing domestik telah mengalami peningkatan yang berpengaruh pula pada peningkatan kemampuan korporasi domestik untuk memenuhi kebutuhan valuta asing melalui mekanisme yang berlaku umum di pasar domestik. Untuk itu, perlu dilakukan pencabutan ketentuan mengenai pemenuhan kebutuhan valuta asing korporasi domestik melalui Bank.

II. Materi Pengaturan

Peraturan Bank Indonesia ini mencabut Peraturan Bank Indonesia No.10/22/PBI/2008 tentang Pemenuhan Kebutuhan Valuta Asing Korporasi Domestik Melalui Bank dan selanjutnya Peraturan Bank Indonesia No.10/22/PBI/2008 dinyatakan tidak berlaku.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7993, 4838
Direktorat Pengelolaan Moneter, telp.021-381 8348
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga