Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia
| Peraturan : | Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/6/PBI/2010 - Transaksi Repurchase Agreement Chinese Yuan Terhadap Surat Berharga Rupiah Bank Kepada Bank Indonesia | | Berlaku : | 7 April 2010 | |
Ringkasan : I. Latar Belakang dan Tujuan
Salah satu tugas Bank Indonesia adalah mengelola cadangan devisa negara yang tidak terpisahkan dari upaya menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah terhadap valuta asing (valas), termasuk valas sebagai alat pembayaran luar negeri yang dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi disektor riil. Salah satu upaya untuk mengurangi ketergantungan terhadap mata uang tertentu, Bank Indonesia melaksanakan perjanjian Bilateral Currency Swap Arrangement dengan People’s Bank of China. Dengan adanya perjanjian tersebut diharapkan dapat membantu pengelolaan likuiditas valuta asing, khususnya kebutuhan terhadap Chinese Yuan yang sekaligus diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi kegiatan ekonomi dan mendukung tugas Bank Indonesia untuk menjaga dan memelihara nilai tukar rupiah. Dalam hal ini, peran Bank sebagai lembaga perantara, tentunya menjadi sangat penting dalam melakukan mekanisme pelaksanaan perjanjian tersebut. Sehubungan dengan itu, Bank Indonesia menerbitkan PBI No.12/6/PBI/2010 tanggal 7 April 2010.
II. Pokok-pokok yang diatur
- Mekanisme transaksi CNY/IDR Repo
- Pengajuan kebutuhan CNY Bank kepada Bank Indonesia diatur sebagai berikut:
-
Bank yang membutuhkan CNY dapat mengajukan CNY/IDR Repo kepada Bank Indonesia dengan terlebih dahulu menyampaikan rencana kebutuhan CNY kepada Bank Indonesia.
-
Rencana kebutuhan CNY disampaikan kepada Bank Indonesia melalui Reuters Monitoring Dealing System (RMDS) pada setiap hari Rabu pukul 09.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB. Apabila hari Rabu bukan merupakan Hari Kerja maka rencana kebutuhan CNY dapat disampaikan pada 1 (satu) Hari Kerja berikutnya.
-
Persyaratan Bank dalam mengajukan CNY/IDR Repo adalah:
-
paling kurang memiliki Peringkat Komposit 3 (PK-3);
-
memiliki surat berharga yang memenuhi persyaratan untuk di-repo-kan kepada Bank Indonesia dengan nilai paling kurang sebesar ekuivalen dari nilai nominal kebutuhan CNY setelah diperhitungkan dengan Haircut; dan
-
memiliki underlying kegiatan perdagangan internasional yang didukung dengan dokumen yang memadai. Jenis pembiayaan berdenominasi CNY yang akan disetujui oleh BI hanya meliputi transaksi perdagangan internasional antara pengusaha Indonesia dengan Pilot Enterprise yang telah ditunjuk oleh pemerintah China.
-
Nilai nominal pengajuan CNY/IDR Repo kepada Bank Indonesia harus sama dengan jumlah pengajuan kebutuhan CNY dan paling banyak sebesar nilai nominal underlying kegiatan perdagangan internasional.
- Transaksi CNY/IDR Repo Bank kepada Bank Indonesia
-
Bank Indonesia membuka Window Time CNY/IDR Repo pada 5 (lima) Hari Kerja setelah hari pengajuan rencana kebutuhan CNY pada pukul 13.00 - 14.00 WIB. Pengajuan transaksi CNY/IDR Repo wajib didasarkan atas pengajuan kebutuhan CNY yang sebelumnya disampaikan kepada BI. Pengajuan CNY/IDR Repo kepada Bank Indonesia dilakukan secara bilateral antara Bank dengan Bank Indonesia melalui sarana Reuters Monitoring Dealing System (RMDS).
-
Surat Berharga yang dapat di-repo-kan meliputi SBI, SBIS, SUN, dan SBSN yang memenuhi persyaratan tertentu.
-
Bank Indonesia mengumumkan:
-
Repo Rate dan Tenor transaksi CNY/IDR Repo melalui Reuters atau sarana komunikasi lainnya apabila Reuters mengalami gangguan;
-
harga Surat Berharga dan Haircut, yang dapat dilihat pada BI-SSSS;
-
kurs CNY/IDR, yang dapat dilihat pada Reuters page BIXY.
-
Bank yang telah mengajukan transaksi CNY/IDR Repo dilarang membatalkan transaksi dan/atau mengubah informasi yang telah diajukan kepada Bank Indonesia.
-
Ketentuan terkait dengan tenor, repo rate, haircut, kupon Surat Berharga.
-
Jangka CNY/IDR Repo adalah 1 bulan dan/ atau 3 bulan.
-
Dokumen underlying kegiatan perdagangan internasional wajib ditatausahakan oleh Bank.
-
Kupon Surat Berharga yang di-repo-kan dalam transaksi CNY/IDR Repo merupakan hak Bank yang melakukan transaksi CNY/IDR Repo.
-
Bank Indonesia menetapkan haircut atas surat berharga yang di-repo-kan dan repo rate.
- Mekanisme penyelesaian transaksi CNY/IDR Repo
-
Bank wajib menyelesaikan transaksi CNY/IDR Repo dengan membeli kembali Surat Berharga sebesar nilai pembelian kembali pada tanggal jatuh tempo. Atas pembelian kembali surat berharga, Bank wajib mengirimkan dana CNY sebesar nilai pembelian kembali ke rekening Bank Indonesia pada bank koresponden yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
-
Dalam hal Bank tidak dapat mengembalikan dana CNY pada tanggal jatuh Tempo sebesar nilai pembelian kembali, Bank Indonesia menjual atau melakukan early redemption surat berharga Bank berdasarkan surat kuasa yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia.
- Mekanisme pengenaan sanksi
Mekanisme pengenaan sanksi apabila terjadi pelanggaran ketentuan oleh bank, termasuk jenis sanksi yaitu teguran tertulis; dan/atau kewajiban membayar dengan perhitungan tertentu.
III. Penutup
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia.