| Peraturan : | Peraturan Bank Indonesia No.12/22/PBI/2010 tentang Pedagang Valuta Asing | | Berlaku : | 22 Desember 2010 |
|
Ringkasan :
I. Latar Belakang dan Tujuan
Kegiatan jual-beli Uang Kertas Asing (UKA) yang dijalankan oleh Pedagang Valuta Asing (PVA) memiliki hubungan yang erat dengan kegiatan usaha Pengiriman Uang. Dalam rangka mendukung perkembangan kegiatan usaha Pengiriman Uang, maka PVA Bukan Bank dapat diberikan izin untuk melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang sesuai ketentuan yang berlaku.
II. Materi Pengaturan
Pokok-pokok pengaturan yang baru dari Peraturan Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut:
Kegiatan usaha yang dilakukan oleh PVA adalah sebagai berikut:
- jual dan beli UKA;
- pembelian Traveller’s Cheque (TC); dan
- bagi PVA Bukan Bank, dapat melakukan kegiatan usaha Pengiriman Uang dengan memperoleh izin terlebih dahulu dari Bank Indonesia.
PVA dilarang melakukan kegiatan sebagai berikut:
- bertindak sebagai agen penjual Traveller’s Cheque
- melakukan kegiatan margin trading, spot, forward, swap, dan transaksi derivatif lainnya untuk kepentingan nasabah; dan/atau
- melakukan kegiatan usaha lain selain jual dan beli Uang Kertas Asing dan pembelian TC serta kegiatan usaha Pengiriman Uang.
- Modal disetor untuk mendirikan PVA Bukan Bank tidak berasal dari dan/atau untuk pencucian uang (money laundering).
Persyaratan bagi Direksi dan Dewan Komisaris PVA Bukan Bank adalah sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;
- tidak tercantum dalam kredit macet yang ditatausahakan dalam sistem informasi kredit pada Bank Indonesia;
- tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak pernah menjadi pemegang saham, anggota Direksi atau Dewan Komisaris dari suatu perseroan terbatas dengan kegiatan usaha PVA yang dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia karena pelanggaran, dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum tanggal pengajuan permohonan; dan
- memiliki komitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam menjalankan kegiatan usaha berdasarkan ketentuan mengenai pedagang valuta asing dan perundang-undangan lain yang berlaku.
Persyaratan bagi pemegang saham PVA Bukan Bank adalah sebagai berikut:
- perorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
- tidak tercatat dalam daftar hitam nasional penarik cek dan/atau bilyet giro kosong;
- tidak tercantum dalam kredit macet yang ditatausahakan dalam sistem informasi kredit pada Bank Indonesia;
- tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan keuangan dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
- tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dalam 2 (dua) tahun terakhir berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
- memiliki komitmen untuk mematuhi ketentuan yang mengatur mengenai pedagang valuta asing dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.
- PVA Bukan Bank yang memperoleh izin kegiatan usaha Pengiriman Uang wajib melakukan penyesuaian atas kebijakan dan prosedur penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU dan PPT) dengan memuat kebijakan dan prosedur APU dan PPT untuk kegiatan usaha Pengiriman Uang.
- PVA Bukan Bank wajib tunduk pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai kegiatan usaha Pengiriman Uang dalam melaksanakan kegiatan usaha Pengiriman Uang.
- Jangka waktu pemberian izin atau penolakan secara tertulis permohonan kegiatan usaha Pengiriman Uang sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai kegiatan usaha Pengiriman Uang, tidak berlaku bagi permohonan kegiatan usaha Pengiriman Uang yang diajukan bersamaan dengan permohonan izin usaha PVA Bukan Bank.
PVA Bukan Bank wajib memasang:
- logo PVA berizin;
- tulisan "Pedagang Valuta Asing Berizin" ("Authorized Money Changer"); dan
- sertifikat izin usaha.
Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka:
- Peraturan Bank Indonesia No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta Asing dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia No.9/11/PBI/2007 tanggal 5 September 2007 tentang Pedagang Valuta dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.