| Peraturan : | Peraturan Bank Indonesia Nomor: 12/16/PBI/2010 - Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah | | Berlaku : | 1 September 2010 | |
Ringkasan : I. Latar Belakang dan Tujuan
Integrasi pasar keuangan domestik dengan pasar keuangan global yang berjalan cukup cepat dewasa ini memunculkan sejumlah tantangan dan risiko bagi para pelaku pasar. Bank Indonesia selaku otoritas moneter berupaya untuk memitigasi segala risiko tersebut dengan memberikan respon kebijakan nilai tukar yang antisipatif dan responsif sesuai dengan perkembangan pasar valuta asing domestik.
Dalam kerangka tersebut, Bank Indonesia menerbitkan ketentuan mengenai Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah (SISMONTAVAR) yang pada dasarnya merupakan penyempurnaan mekanisme monitoring kegiatan di pasar valuta asing domestik, dimana informasi tentang transaksi valuta asing antarbank diperoleh melalui suatu sistem jaringan on-line. Langkah kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap tugas Bank Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas moneter.
II. Materi Pengaturan
-
SISMONTAVAR diterapkan kepada Bank Devisa yang telah menggunakan Sistem Transaksi Valuta Asing. Ruang lingkup SISMONTAVAR tersebut meliputi transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan antarbank.
-
Kewajiban Bank Devisa dalam SISMONTAVAR meliputi:
-
Bank Devisa wajib memelihara aplikasi SISMONTAVAR dalam kondisi on-line pada saat Bank melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah.
-
Bank Devisa wajib melakukan Prosedur Konfirmasi pada Sistem Transaksi Valuta Asing yang terhubung dengan aplikasi SISMONTAVAR segera setelah transaksi valuta asing terhadap rupiah selesai dilakukan (deal is done). Kewajiban tersebut berlaku pula untuk transaksi valuta asing terhadap rupiah yang dilakukan dengan menggunakan jasa Pialang Pasar Uang.
-
Dalam hal terdapat kesalahan dalam informasi transaksi setelah Prosedur Konfirmasi dilakukan, Bank Devisa menyampaikan kepada Bank Indonesia koreksi atas informasi transaksi segera setelah diketahui adanya kesalahan. Koreksi transaksi yang disampaikan kepada Bank Indonesia tersebut dapat dilakukan melalui media faksimile.
-
Pengaturan Pengenaan Sanksi
-
Bank Devisa yang tidak memelihara aplikasi SISMONTAVAR dalam kondisi on-line pada saat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
-
Bank Devisa yang tidak segera melakukan Prosedur Konfirmasi setelah transaksi valuta asing terhadap rupiah selesai dilakukan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis.
-
Pengecualian terhadap sanksi di atas berlaku dalam kondisi:
-
aplikasi SISMONTAVAR terkendala;
-
jaringan data terganggu;
-
kegagalan Sistem Transaksi Valuta Asing; dan/atau
-
kejadian luar biasa (force majeure).
-
Ketentuan Peralihan
Ketentuan SISMONTAVAR tidak berlaku bagi Bank Devisa yang telah menggunakan Sistem Transaksi Valuta Asing namun pada saat berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini aplikasi SISMONTAVAR belum terpasang. Kewajiban pada angka 2 di atas mulai berlaku pada saat aplikasi SISMONTAVAR terpasang.