Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
8/4/2010 9:50 AM
Hits: 7725

Peraturan Bank Indonesia No. 12/13/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 12/13/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum
Berlaku : 4 Agustus 2010
Ringkasan :

  1. Materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain mencakup:

    1. Penyesuaian beberapa definisi seperti: surat utang negara, surat berharga negara dan surat berharga syariah negara;

    2. Persyaratan bagi bank umum yang dapat menggunakan FLI.

  2. Beberapa definisi yang disesuaikan dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut:

    1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.

    2. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.

    3. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

  3. Persyaratan agar Bank dapat menggunakan FLI disesuaikan sebagai berikut :

    1. memiliki surat berharga yang dapat direpokan kepada Bank Indonesia berupa SBI, SBN dan/atau surat berharga lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;

    2. tidak sedang dikenakan sanksi penangguhan sebagai Bank peserta BI-RTGS dan/atau penghentian sebagai Bank peserta kliring; dan

    3. berstatus aktif sebagai peserta BI-SSSS.

  4. Perhitungan nilai SBI, SBN dan/atau surat berharga lainnya yang digunakan Bank dalam rangka FLI ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga