Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
8/4/2010 9:43 AM
Hits: 11313

Peraturan Bank Indonesia No.12/12/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.12/12/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/2/PBI/2008 tentang Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Berlaku : 4 Agustus 2010
Ringkasan :

  1. Materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain mencakup:

    1. penyesuaian beberapa definisi antara lain: bank, operasi moneter, koridor suku bunga, fasilitas pendanaan, dan surat berharga;

    2. penambahan pialang pasar modal sebagai peserta BI-SSSS;

    3. penyesuaian terhadap istilah ‘broker’.

  2. Beberapa penyesuaian definisi yang dilakukan dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut:

    1. Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

    2. Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan Koridor Suku Bunga (Standing Facilities). Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain dalam rangka Operasi Moneter.

    3. Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) yang selanjutnya disebut Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facilities dan penyediaan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh peserta Standing Facilities di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter.

    4. Instrumen Operasi Moneter adalah instrumen yang digunakan dalam rangka OPT dan Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) serta ditatausahakan pada Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System

    5. Fasilitas Pendanaan adalah penyediaan dana yang dapat berupa pemberian kredit atau pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank yang penatausahaannya dilakukan melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System.

    6. Surat Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.

    7. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.

    8. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.

  3. Pihak-pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS adalah :

    1. Bank Indonesia.
    2. Kementerian Keuangan.
    3. Bank.
    4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
    5. Perusahaan Pialang Pasar Uang Rupiah dan Valuta Asing.
    6. Perusahaan Efek.
    7. Pialang pasar modal.
    8. Lembaga lain yang disetujui oleh Bank Indonesia.
  4. Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan BI-SSSS, Penyelenggara antara lain menyediakan aplikasi BI–SSSS, Help Desk terkait dengan operasional BI–SSSS; dan sistem layanan informasi, serta ketentuan dan prosedur baik dalam keadaan normal, keadaaan tidak normal maupun keadaan darurat.

  5. Penyelenggara melakukan pendebetan Rekening Giro Peserta, Rekening Giro Bank yang ditunjuk oleh Peserta dan/atau Rekening Surat Berharga Peserta untuk transaksi antara lain sebagai berikut:

    1. setelmen Transaksi Dengan Bank Indonesia;

    2. setelmen transaksi Surat Berharga antar Peserta;

    3. pembayaran kewajiban kupon (bunga) atau imbalan dan nilai pokok/nominal Surat Berharga yang jatuh waktu;

    4. pembebanan biaya penggunaan BI-SSSS;

    5. sanksi kewajiban membayar terkait ketentuan operasi moneter;

    6. kewajiban pelunasan Fasilitas Pendanaan;

    7. eksekusi agunan/jaminan sesuai ketentuan yang berlaku mengenai Fasilitas Pendanaan dan/atau fasilitas pemerintah kepada Peserta; dan/atau

    8. biaya lainnya.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga