Tentang BI
Informasi seputar organisasi, transformasi dan sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia.
Fungsi Utama
Informasi terkait fungsi utama yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia demi mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah.
Rupiah
Informasi seputar Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia yang dikelola oleh Bank Indonesia sesuai dengan Undang Undang.
Publikasi
Produk publikasi Bank Indonesia meliputi peraturan, laporan, dan kajian, serta kalender kegiatan Bank Indonesia.
Statistik
Produk statistik yang meliputi indikator historikal seluruh sektor yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia.
Layanan
Berbagai layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia mencakup permohonan informasi, pengaduan, perizinan dsb.
Informasi Publik
Informasi publik Bank Indonesia dalam rangka memenuhi Undang-Undang KIP Tahun 2008.
Materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain mencakup:
penyesuaian beberapa definisi antara lain: bank, operasi moneter, koridor suku bunga, fasilitas pendanaan, dan surat berharga;
penambahan pialang pasar modal sebagai peserta BI-SSSS;
penyesuaian terhadap istilah ‘broker’.
Beberapa penyesuaian definisi yang dilakukan dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut:
Bank adalah Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 termasuk kantor cabang bank asing di Indonesia dan Bank Umum Syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Operasi Moneter adalah pelaksanaan kebijakan moneter oleh Bank Indonesia dalam rangka pengendalian moneter melalui Operasi Pasar Terbuka dan Koridor Suku Bunga (Standing Facilities). Operasi Pasar Terbuka yang selanjutnya disebut OPT adalah kegiatan transaksi di pasar uang yang dilakukan oleh Bank Indonesia dengan Bank dan/atau pihak lain dalam rangka Operasi Moneter.
Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) yang selanjutnya disebut Standing Facilities adalah kegiatan penyediaan dana rupiah (lending facility) dari Bank Indonesia kepada peserta Standing Facilities dan penyediaan penempatan dana rupiah (deposit facility) oleh peserta Standing Facilities di Bank Indonesia dalam rangka Operasi Moneter.
Instrumen Operasi Moneter adalah instrumen yang digunakan dalam rangka OPT dan Koridor Suku Bunga (Standing Facilities) serta ditatausahakan pada Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System
Fasilitas Pendanaan adalah penyediaan dana yang dapat berupa pemberian kredit atau pembiayaan dari Bank Indonesia kepada Bank yang penatausahaannya dilakukan melalui Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System.
Surat Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disebut SBSN, atau dapat disebut Sukuk Negara, adalah SBN yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang berlaku.
Surat Berharga Negara yang selanjutnya disebut SBN adalah Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara.
Pihak-pihak yang dapat menjadi Peserta BI-SSSS adalah :
Dalam rangka menjaga kelancaran penyelenggaraan BI-SSSS, Penyelenggara antara lain menyediakan aplikasi BI–SSSS, Help Desk terkait dengan operasional BI–SSSS; dan sistem layanan informasi, serta ketentuan dan prosedur baik dalam keadaan normal, keadaaan tidak normal maupun keadaan darurat.
Penyelenggara melakukan pendebetan Rekening Giro Peserta, Rekening Giro Bank yang ditunjuk oleh Peserta dan/atau Rekening Surat Berharga Peserta untuk transaksi antara lain sebagai berikut:
setelmen Transaksi Dengan Bank Indonesia;
setelmen transaksi Surat Berharga antar Peserta;
pembayaran kewajiban kupon (bunga) atau imbalan dan nilai pokok/nominal Surat Berharga yang jatuh waktu;
pembebanan biaya penggunaan BI-SSSS;
sanksi kewajiban membayar terkait ketentuan operasi moneter;
kewajiban pelunasan Fasilitas Pendanaan;
eksekusi agunan/jaminan sesuai ketentuan yang berlaku mengenai Fasilitas Pendanaan dan/atau fasilitas pemerintah kepada Peserta; dan/atau
biaya lainnya.
Baca Juga
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Tiongkok Menggunakan Rupiah dan Renminbi melalui Bank
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 25 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Singapura Menggunakan Rupiah dan Dolar Singapura melalui Bank
Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Pengedaran Uang Rupiah Kertas dan Logam
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (PADG KLM)
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 20 Tahun 2026 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing untuk Lindung Nilai melalui Bank Mitra