Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
7/2/2010 11:47 AM
Hits: 12753

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI/2010 - Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/11/PBI - Operasi Moneter
Berlaku : 7 Juli 2010
Ringkasan :

  1. Pertimbangan Penerbitan Ketentuan:

    Untuk meningkatkan efektivitas Operasi Moneter dalam rangka mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

  2. Pokok-Pokok Ketentuan
    1. Operasi Moneter dilakukan dalam bentuk Operasi Pasar Terbuka (OPT) dan Standing Facilities.

    2. OPT dapat diikuti oleh Bank dan/atau pihak lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, sementara Standing Facilities hanya dapat diikuti oleh Bank.

    3. Kegiatan OPT meliputi:

      1. Penerbitan SBI.
        Terkait dengan perdagangan SBI, pemilik SBI dilarang melakukan transaksi atas SBI yang dimilikinya dengan pihak lain selama jangka waktu tertentu sejak memiliki SBI kecuali untuk transaksi SBI oleh Peserta Operasi Moneter dengan Bank Indonesia.

      2. Transaksi repurchase agreement (repo) dan reverse repo surat berharga.
        Dalam melakukan transasi repo dan reverse repo, Bank Indonesia dapat menggunakan surat berharga milik pihak lain yang ditetapkan Bank Indonesia berdasarkan pada suatu perjanjian antara Bank Indonesia dan pemilik surat berharga.

      3. Transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright.
        Transaksi pembelian dan penjualan surat berharga secara outright dilakukan terhadap SBN (SUN & SBSN) dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

      4. Penempatan berjangka (term deposit) di Bank Indonesia.
        Term deposit adalah penempatan dana rupiah milik peserta Operasi Moneter secara berjangka di Bank Indonesia. Term deposit dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption) sepanjang memenuhi persyaratan tertentu dan atas pencairan tersebut dikenakan biaya.

      5. Jual beli valuta asing terhadap rupiah, yang antara lain dilakukan dalam bentuk spot, forward atau swap.

    4. Kegiatan standing facilities meliputi:

      1. Lending Facility
        Lending facility dilakukan melalui mekanisme repo SBI, SBN, dan surat berharga lain yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

      2. Deposit facility
        Deposit facility dilakukan tanpa penerbitan surat berharga.

  3. Ketentuan Peralihan
    Transaksi atas SBI yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini yang merupakan bagian dari transaksi yang telah dilakukan sebelum Peraturan Bank Indonesia ini diberlakukan, dikecualikan dari ketentuan minimum 1 month holding period sampai dengan transaksi yang bersangkutan jatuh waktu.

  4. Dengan diberlakukannya Peraturan Bank Indonesia ini, maka ketentuan dibawah ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, yaitu:

    1. PBI No.4/9/PBI/2002 tanggal 18 November 2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;

    2. PBI No.6/4/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;

    3. PBI No.6/33/PBI/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;

    4. PBI No.7/30/PBI/2005 tanggal 13 September 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;

    5. PBI No.10/14/PBI/2008 tanggal 23 September 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;

    6. PBI No.10/21/PBI/2008 tanggal 15 Oktober 2008 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/9/PBI/2002 tentang Operasi Pasar Terbuka;

    7. PBI No.4/10/PBI/2002 tanggal 18 November 2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia; dan

    8. PBI No.6/5/PBI/2004 tanggal 16 Februari 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/10/PBI/2002 tentang Sertifikat Bank Indonesia.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga