Tentang BI
Informasi seputar organisasi, transformasi dan sejarah Bank Indonesia sebagai bank sentral Republik Indonesia.
Fungsi Utama
Informasi terkait fungsi utama yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia demi mencapai dan memelihara stabilitas nilai Rupiah.
Rupiah
Informasi seputar Rupiah sebagai mata uang Republik Indonesia yang dikelola oleh Bank Indonesia sesuai dengan Undang Undang.
Publikasi
Produk publikasi Bank Indonesia meliputi peraturan, laporan, dan kajian, serta kalender kegiatan Bank Indonesia.
Statistik
Produk statistik yang meliputi indikator historikal seluruh sektor yang menjadi kewenangan pengelolaan Bank Indonesia.
Layanan
Berbagai layanan yang disediakan oleh Bank Indonesia mencakup permohonan informasi, pengaduan, perizinan dsb.
Informasi Publik
Informasi publik Bank Indonesia dalam rangka memenuhi Undang-Undang KIP Tahun 2008.
Uang logam (UL) rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 perlu dikeluarkan dan diedarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:
Seiring dengan meningkatnya kegiatan ekonomi di masyarakat perlu didukung dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya, yang merupakan salah satu unsur penunjang kegiatan ekonomi secara nasional;
Pengeluaran dan pengedaran UL rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), sehingga diharapkan dapat memperlancar kegiatan transaksi ekonomi di masyarakat.
Materi pokok yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2010 meliputi:
Uang logam rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 terbuat dari bahan nickel plated steel;
Harga uang rupiah mempunyai nilai nominal sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);
Ciri uang logam rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 baik dari segi warna, gambar dan bahan;
Uang logam rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 1 April 2010.
Baca Juga
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Transaksi Pasar Valuta Asing Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor
Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Seri “Peringatan 100 Tahun Bung Karno” Tahun Emisi 2001 dari Peredaran
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 11 Tahun 2024 tentang Transaksi Pasar Valuta Asing
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank
Peraturan Bank Indonesia ini merupakan Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Uang Rupiah Kertas dan Logam (PBI Uang Rupiah Kertas dan Logam)