Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
3/1/2010 11:25 AM
Hits: 7615

Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/4/PBI/2010 - Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2010

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan :

  1. Uang logam (UL) rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 perlu dikeluarkan dan diedarkan dengan pertimbangan sebagai berikut:

    1. Seiring dengan meningkatnya kegiatan ekonomi di masyarakat perlu didukung dengan ketersediaan uang rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya, yang merupakan salah satu unsur penunjang kegiatan ekonomi secara nasional;

    2. Pengeluaran dan pengedaran UL rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 ditujukan untuk menyediakan uang tunai di masyarakat sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), sehingga diharapkan dapat memperlancar kegiatan transaksi ekonomi di masyarakat.

  2. Materi pokok yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Logam Rupiah Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2010 meliputi:

    1. Uang logam rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 terbuat dari bahan nickel plated steel;

    2. Harga uang rupiah mempunyai nilai nominal sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah);

    3. Ciri uang logam rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 baik dari segi warna, gambar dan bahan;

    4. Uang logam rupiah pecahan 1.000 (seribu) tahun emisi 2010 dikeluarkan dan diedarkan mulai tanggal 1 April 2010.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga