Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
3/1/2010 11:12 AM
Hits: 11469

Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
Berlaku : 1 Maret 2010.
Ringkasan :

I. Latar Belakang Pengaturan

Dalam rangka mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) yang selama ini diterapkan pada PVA Bukan Bank, perlu disesuaikan dengan mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), yang dikenal dengan Rekomendasi 40 + 9 FATF.

II. Pokok-Pokok Pengaturan

Pokok-pokok pengaturan yang baru dari Peraturan Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut:

  1. Penerapan Program (APU dan PPT) pada PVA Bukan Bank mencakup:
    1. Tanggung Jawab dan pengawasan Dewan Komisaris dan Direksi;
    2. Kebijakan dan Prosedur APU dan PPT;
      1. Pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD);
      2. Beneficial Owner
      3. Pelaksanaan Enhanced Due Diligence (EDD);
      4. Penolakan transaksi;
      5. Pengkinian informasi dan dokumen;
      6. Penatausahaan dokumen;
      7. Pelaporan kepada PPATK
    3. Pengendalian intern; dan
    4. Sumber Daya Manusia.
  2. Penggunaan istilah Customer Due Dilligence (CDD) sebagai penyempurnaan dari istilah Know Your Customer Principles dalam identifikasi, pencocokan, dan pengkinian informasi nasabah.
  3. PVA Bukan Bank wajib melakukan CDD pada saat:
    1. melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner; atau
    2. meragukan kebenaran informasi yang disampaikan oleh Nasabah dan/atau Beneficial Owner.
  4. Hal yang harus diperhatikan PVA Bukan Bank dalam melakukan CDD terhadap Nasabah dan/atau Beneficial Owner antara lain:
    1. meminta dan mencocokkan informasi Nasabah terhadap dokumen pendukung yang memuat informasi Nasabah; dan
    2. memperoleh informasi bahwa Nasabah yang melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa bertindak untuk diri sendiri atau untuk dan atas nama Beneficial Owner.
    3. melakukan CDD terhadap Beneficial Owner yang sama ketatnya dengan prosedur CDD bagi Nasabah yang mewakili Beneficial Owner, ditambah informasi mengenai hubungan antara Nasabah dan Beneficial Owner.
  5. Pengaturan mengenai pencegahan pendanaan terorisme antara lain dengan mewajibkan PVA Bukan Bank melakukan EDD untuk meminta informasi lebih lanjut dari Nasabah dan/atau Beneficial Owner.
  6. PVA Bukan Bank melakukan proses EDD dalam hal:
    1. melakukan transaksi dengan dan/atau memberikan jasa kepada Nasabah dan/atau Beneficial Owner yang tergolong berisiko termasuk Politically Exposed Persons (PEP); dan/atau
    2. terdapat transaksi yang tidak wajar yang diduga terkait dengan pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
  7. PBI ini akan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Terdapat masa transisi bagi PVA Bukan Bank, yaitu:
    1. penyesuaian terhadap Pedoman Pelaksanaan Program APU dan PPT diberikan masa transisi sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya PBI.
    2. sanksi diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak diberlakukannya PBI.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : 2310108 ext. 4834, 6894 dan 3817903
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga