Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
4/13/2009 3:09 AM
Hits: 48846

Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 - Uang Elektronik (Electronic Money)

Peraturan Bank Indonesia
Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money)
Berlaku : 13 April 2009
Ringkasan :
  1. Materi pengaturan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain mencakup:
    1. tata cara perizinan dan peralihan perizinan;
    2. tata cara penyelenggaraan;
    3. pengawasan;
    4. peningkatan keamanan teknologi; dan
    5. sanksi.
  2. Yang dimaksud dengan Uang Elektronik adalah alat pembayaran yang memenuhi unsur-unsur (1) diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dahulu oleh pemegang kepada penerbit; (2) nilai uang disimpan secara elektronik dalam suatu media seperti server atau chip; (3) digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut; dan (4) nilai uang elektronik yang disetor oleh pemegang dan dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai perbankan.
  3. Pihak-pihak yang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia ini adalah Bank dan Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir Uang Elektronik.
  4. Khusus untuk Lembaga Selain Bank, Penerbit yang wajib memperoleh izin dari Bank Indonesia adalah Penerbit yang telah atau merencanakan mengelola dana float yang mencapai nilai tertentu. Batas nilai dana float tersebut diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia yakni telah mencapaiRp1 milyar atau lebih.
  5. Batas Nilai Uang Elektronik yang dapat disimpan dalam media Uang Elektronik sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia, ditetapkan sebagai berikut :
    1. Nilai Uang Elektronik untuk jenis unregistered paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
    2. Nilai Uang Elektronik untuk jenis registered paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
    Selanjutnya, dalam Surat Edaran Bank Indonesia juga diatur batas nilai transaksi untuk kedua jenis Uang Elektronik tersebut dalam 1 (satu) bulan untuk setiap Uang Elektronik secara keseluruhan paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah), yang meliputi transaksi pembayaran, transfer dana, dan fasilitas transaksi lainnya yang disediakan oleh Penerbit
  6. Khusus untuk Lembaga Selain Bank, untuk dapat menyelenggarakan kegiatan sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir di bidang Uang Elektronik, harus berbentuk perseroan terbatas (PT).
  7. Uang Elektronik yang diterbitkan dan/atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah.
  8. Nilai Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Penerbit harus sama dengan nilai uang yang disetorkan oleh Pemegang.
  9. Peraturan Bank Indonesia ini memberikan dasar bagi Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir dan/atau pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan Uang Elektronik untuk dapat menyepakati pembentukan suatu forum atau institusi yang bertujuan untuk mengatur sendiri hal-hal yang bersifat teknis dan mikro (Self-Regulation Organization atau SRO), namun aturan yang dikeluarkan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Bank Indonesia ini.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:01 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga