Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
1/29/2009 12:03 PM
Hits: 12423

Peraturan Bank Indonesia No.11/4/PBI/2009 - Transaksi USD Repurchase Agreement Bank Kepada Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor:11/4/PBI/2009 - Transaksi USD Repurchase Agreement Bank Kepada Bank Indonesia
Berlaku : 29 Januari 2009
Ringkasan :

Latar belakang :
Dalam rangka meminimalkan dampak krisis keuangan global terhadap kondisi likuiditas valuta asing di pasar domestik yang berpotensi mengganggu stabilitas nilai tukar rupiah, Bank Indonesia berupaya untuk mendorong tersedianya pasokan valuta asing di pasar domestik antara lain melalui transaksi USD Repurchase Agreement (Repo). Kepastian ketersediaan valuta asing di pasar uang antar bank domestik akan mendukung pencapaian tujuan Bank Indonesia dalam menjaga kestabilan nilai rupiah.

Materi Pengaturan

  1. USD Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut USD Repo adalah transaksi penjualan bersyarat surat berharga dalam mata uang USD oleh bank kepada Bank Indonesia dengan kewajiban membeli kembali sesuai harga dan jangka waktu yang disepakati. Surat Berharga yang dimaksud adalah global bond yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia.
  2. Dalam kesepakatan USD Repo, Bank Indonesia menetapkan beberapa hal sebagai berikut:
    1. Jangka waktu Tenor USD Repo paling lama 1 (satu) bulan.
    2. Repo Rate sebesar Singapore Interbank Offered Rate (SIBOR) pada tanggal transaksi ditambah sejumlah margin.
    3. Haircut ditetapkan berdasarkan jangka waktu Surat Berharga.
    4. Kupon Surat Berharga dalam periode USD Repo merupakan hak Bank penjual Surat Berharga.
  3. Bank dapat mengajukan Transaksi USD Repo kepada Bank Indonesia apabila memenuhi persyaratan paling kurang memiliki Peringkat Komposit 3 (PK-3) dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai posisi devisa neto.
  4. Window USD Repo dibuka pada hari kerja paling lambat pukul 13.00 WIB.
  5. Pengajuan USD Repo Bank kepada Bank Indonesia dapat dilakukan melalui window pada pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, dimana Bank yang bersangkutan hanya dapat melakukan 1 (satu) kali pengajuan dalam window USD Repo pada hari yang sama.
  6. Bank dapat me-repo-kan Surat Berharga kepada Bank Indonesia apabila Surat Berharga dimaksud memenuhi persyaratan sebagai berikut:
    1. Memiliki sisa jangka waktu paling singkat melebihi jangka waktu Tenor USD Repo atau paling singkat 1 (satu) hari kerja setelah Tanggal Jatuh Tempo.
    2. Merupakan milik Bank yang bersangkutan.
  7. Bank mengajukan USD Repo dengan mencantumkan nilai total nominal Surat Berharga yang di-repo-kan dengan perincian masing-masing Surat Berharga sebagai berikut:
    1. Indentitas Surat Berharga.
    2. Nominal Surat Berharga.
    3. Sisa jangka waktu Surat Berharga.
    4. Nomor rekening Bank pada Bank Koresponden dan Kustodian.
  8. Bank bertanggungjawab atas kebenaran data pengajuan USD Repo.
  9. Bank Indonesia akan melakukan pemrosesan terhadap pengajuan USD Repo, dan selanjutnya menetapkan Bank penjual Surat Berharga yang menerima USD Repo beserta nominal USD yang diperoleh.
  10. Penyampaian informasi penetapan Bank penjual Surat Berharga yang menerima USD Repo beserta nominal USD yang diperoleh dilakukan melalui sarana RMDS paling lambat pukul 16.30 WIB pada Tanggal Transaksi.
  11. Bank penjual Surat Berharga yang menerima USD Repo wajib mempergunakan nominal USD yang diperoleh untuk memenuhi kebutuhan likuiditas USD Bank.
  12. Mekanisme penyelesaian transaksi USD Repo Bank kepada Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. Masa berlaku USD Repo dimulai pada Tanggal Valuta dan berakhir pada Tanggal Jatuh Tempo.
    2. Bank wajib mengirimkan Surat Berharga ke rekening Bank Indonesia pada Kustodian yang ditunjuk oleh Bank Indonesia pada Tanggal Valuta.
    3. Bank Indonesia akan mengirimkan dana USD sesuai dengan USD Repo ke rekening Bank pada Bank Koresponden yang ditunjuk oleh Bank pada Tanggal Valuta.
    4. Pada Tanggal Jatuh Tempo, Bank membeli kembali Surat Berharga sebesar Nilai Pembelian Kembali.
    5. Atas pembelian Surat Berharga tersebut, Bank wajib mengirimkan dana USD sebesar Nilai Pembelian Kembali ke rekening Bank Indonesia pada Bank Koresponden yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
    6. Pada Tanggal Jatuh Tempo Bank Indonesia akan mengirimkan Surat Berharga kepada Bank yang bersangkutan.
    7. Bank harus menyampaikan konfirmasi pengiriman dana USD ke rekening Bank Indonesia paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum Tanggal Jatuh Tempo.
  13. Mekanisme pelunasan transaksi USD Repo Bank kepada Bank Indonesia adalah sebagai berikut:
    1. Dalam hal Bank tidak dapat membayar dana USD pada saat Tanggal Jatuh Tempo sebesar Nilai Pembelian Kembali, maka Bank Indonesia dapat menjual Surat Berharga Bank sesuai dengan harga yang berlaku di pasar.
    2. Dalam hal nilai Surat Berharga Bank pada saat USD Repo jatuh tempo tidak mencukupi Nilai Pembelian Kembali, maka Bank Indonesia akan membebankan kekurangan pembayaran dana pada rekening giro valuta asing Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
    3. Dalam hal dana pada rekening giro valuta asing Bank di Bank Indonesia tidak mencukupi maka Bank Indonesia akan membebankan kekurangan pembayaran dana pada rekening giro rupiah Bank yang bersangkutan di Bank Indonesia.
    4. Pembebanan pembayaran rekening giro valuta asing dan/atau rupiah Bank di Bank Indonesia dilakukan setelah Tanggal Jatuh Tempo.
    5. Bank dikenakan tambahan kewajiban membayar sebesar Jakarta Onshore Dollar Offer Rate (JODOR) dikalikan jangka waktu sejak Tanggal Jatuh Tempo sampai dengan tanggal pelunasan kewajiban USD Repo.
    6. Dalam hal JODOR lebih kecil daripada SIBOR, maka tambahan kewajiban membayar dihitung berdasarkan SIBOR.
    7. Dalam hal hasil penjualan Surat Berharga melebihi kewajiban membayar yang telah disepakati dalam USD Repo dan kewajiban Bank lainnya, akan dikembalikan kepada Bank yang bersangkutan.
  14. Bank Indonesia dapat sewaktu-waktu melakukan early termination terhadap kesepakatan USD Repo apabila Bank yang bersangkutan mengalami penurunan Peringkat Komposit di bawah PK-3.
  15. Dalam hal terjadi early termination, maka Bank melakukan pembelian kembali Surat Berharga tersebut mengikuti ketentuan sebagaimana telah diatur dalam mekanisme penyelesaian transaksi USD Repo Bank kepada Bank Indonesia. Selanjutnya, dalam hal Bank tidak dapat membayar pembelian kembali Surat Berharga, maka Bank Indonesia dapat menjual Surat Berharga Bank mengikuti ketentuan sebagaimana telah diatur dalam mekanisme pelunasan transaksi USD Repo Bank kepada Bank Indonesia.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (021) 2310108 ext : 8737, 7890, 7993, 4838
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga