Peraturan

BI Icon
​​Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
12/16/2008 11:43 AM
Hits: 20668

Peraturan Bank Indonesia No. 10/38/PBI/2008 - Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 Tentang Transaksi Derivatif

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 10/38/PBI/2008 - Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 Tentang Transaksi Derivatif
Berlaku : Sejak tanggal ditetapkan / 16 Desember 2008

Ringkasan :

Latar Belakang
Stabilitas nilai tukar rupiah perlu didukung oleh kegiatan operasional Bank yang sehat dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Kegiatan operasional Bank terutama transaksi keuangan, yang meliputi transaksi derivatif, memiliki risiko sehingga perlu dilakukan penyesuaian pengaturan. Oleh karena itu pengaturan yang terkait dengan upaya stabilisasi nilai tukar seperti pelarangan transaksi margin trading valuta asing terhadap rupiah, pelarangan pemberian kredit dan/atau cerukan (overdraft) untuk transaksi derivatif, akan diatur tersendiri dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.

Materi Pengaturan

Beberapa ketentuan dalam PBI No.7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 6 dihapus, dan diatur lebih lanjut dalam PBI tentang transaksi valuta asing terhadap rupiah
  2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    1. Bank hanya dapat melakukan Transaksi Derivatif yang merupakan turunan dari nilai tukar, suku bunga dan/atau gabungan nilai tukar dan suku bunga.
    2. Transaksi tersebut diatas diperkenankan sepanjang bukan merupakan structured product yang terkait dengan transaksi valuta asing terhadap rupiah.
  3. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bank yang melakukan pelanggaran terhadap :
    1. Pasal 2 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai kewajiban penyediaan modal minimum Bank umum dengan memperhitungan risiko pasar.
    2. Pasal 3 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai penerapan manajemen risiko bagi bank umum
    3. Pasal 4 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah
    4. Pasal 5 dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku mengenai batas maksimum pemberian kredit Bank umum
    5. Pasal 7, Pasal 8 dan/atau Pasal 9 dikenakan sanksi sebagai berikut:
      1. teguran tertulis
      2. penurunan tingkat kesehatan Bank
      3. pembekuan kegiatan usaha tertentu
      4. pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus Bank; dan/atau
      5. pemberhentian pengurus bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai rapat umum pemegang saham atau rapat anggota koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Bank Indonesia.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 7/5/2022 10:02 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga