Peraturan

BI Icon
Tim Informasi Hukum, Direktorat Hukum
12/5/2008 1:16 PM
Hits: 12630

Peraturan Bank Indonesia No. 10/34/PBI/2008 - Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia
Moneter
Berlaku

Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia

Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.10/34/PBI/2008 tentang Transaksi Pembelian Wesel Ekspor Berjangka oleh Bank Indonesia.
Berlaku : 5 Desember 2008

Ringkasan :

  1. Krisis keuangan global yang terjadi saat ini telah memberi tekanan pada perekonomian Indonesia, khususnya terhadap nilai tukar rupiah. Tekanan nilai tukar ini juga berdampak pada keterbatasan likuiditas bank dalam penyediaan pembiayaan ekspor. Salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia untuk mengurangi ketatnya likuiditas pembiayaan ekspor tersebut adalah melalui penyediaan likuiditas rupiah maupun valuta asing bagi eksportir.
  2. Dalam kerangka tersebut, Bank Indonesia membuka window transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka (WEB) melalui skema rediskonto. Melalui penyediaan window transaksi pembelian WEB tersebut oleh Bank Indonesia diharapkan eksportir, melalui bank, dapat memiliki outlet likuiditas baik valas maupun rupiah sehingga diharapkan akan mengurangi tekanan terhadap nilai tukar rupiah di pasar yang pada gilirannya dapat berdampak positif kepada kegiatan ekonomi.
  3. Bank Indonesia membuka window Transaksi Wesel Ekspor Berjangka setiap hari kerja, menetapkan tingkat diskonto dan kurs transaksi WEB. Bank Indonesia juga berwenang sewaktu-waktu meniadakan transaksi pembelian Wesel Ekspor Berjangka.
  4. Dalam pelaksanaan transaksi WEB, terdapat persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dipenuhi
    1. Persyaratan Instrumen
      1. WEB adalah wesel ekspor yang yang diterbitkan oleh eksportir, memiliki underlying ekspor atas dasar transaksi irrevocable usance L/C dengan nilai minimal USD.10.000,00 (sepuluh ribu US Dollar) atau setara dengan nilai itu, memiliki sisa jangka waktu paling singkat 30 (tiga) puluh hari dan paling lama 90 (sembilan puluh) hari, dan telah diakseptasi oleh bank pengaksep.
      2. Valuta WEB yang dapat dibeli terdiri dari United States Dollar (USD), Japanese Yen (JPY), Great Britain Pound (GBP), Euro (EUR), Australian Dollar (AUD) dan/atau Swiss Franc (CHF).
    2. Persyaratan Dokumen
      Dokumen yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan pembelian WEB terdiri dari : (i). asli bukti akseptasi bank pengaksep; (ii). asli surat pernyataan dari Bank Penjual yang berisi pernyataan kebenaran dan kesesuaian antar dokumen; (iii). fotokopi wesel; (iv). fotokopi Letter of Credit (L/C); (v). fotokopi Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill; (vi). fotokopi invoice; (vii). nama lengkap dan NPWP eksportir.
    3. Persyaratan Bank Pengaksep dan Bank Penjual
      1. Bank Pengkasep yang melakukan akseptasi harus memiliki short term credit rating paling rendah A-3 dari Standard & Poors (S&P) atau rating setara yang dikeluarkan oleh Moody’s Investor.
      2. Bank yang dapat melakukan penjualan WEB adalah bank yang memiliki Peringkat Komposit (PK) paling rendah 2 (PK 2).
    4. Batasan Nilai Transaksi
      Nilai outstanding transaksi WEB yang dijual Bank Penjual ke BI paling banyak 20% dari modal Bank Penjual (Tier 1).
  5. Bank Indonesia membeli WEB dengan hak regres, dalam arti bahwa apabila pada saat jatuh tempo WEB Bank Pengaksep tidak melakukan pembayaran, maka Bank Indonesia akan mendebet rekening giro valas bank penjual di Bank Indonesia.
  6. Tata Cara Pelaksanaan Pembelian WEB
    1. Pembelian WEB dilakukan Bank Indonesia secara diskonto dengan mekanisme valuta asing terhadap rupiah, atau valuta asing terhadap valuta asing yang sama.
    2. Bank Indonesia mengumumkan tingkat diskonto melalui Reuters, atas pengumumam tersebut bank melalui Reuters Monitor Dealing Sistem (RMDS) menyampaikan penawaran WEB yang akan dijual dengan menyampaikan informasi: a. nilai nominal; b. Jenis valuta; c. Tanggal valuta; d. Tanggal jatuh tempo; e. Sisa jangka waktu; f. nama dan credit rating Bank Pengaksep; g. Mekanisme transaksi valas/rupiah atau valas/valas.
    3. Bank Indonesia melakukan penelitian dan penilaian pemenuhan persyaratan terhadap credit rating bank pengaksep, peringkat komposit dan informasi penawaran yang disampaikan bank.
    4. Bank penjual yang telah mendapat persetujuan menyampaikan deal confirmation.
    5. Bank penjual yang telah melakukan deal transaksi dengan Bank Indonesia tidak dapat mengubah atau membatalkan transaksi dengan alasan apapun.
    6. Bank penjual yang telah melakukan deal transaki menyampaikan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan, apabila berdasarkan penelitian dokumen tidak lengkap dan/atau tidak sesuai dengan deal confirmation maka Bank Indonesia membatalkan transaksi.
    7. Setelmen transaksi dilakukan Bank Indonesia 2 (dua) hari kerja setelah tanggal transaksi dengan cara mengkredit rekening giro bank penjual di Bank Indonesia.
  7. Bank penjual wajib bertanggung jawab terhadap terhadap pemenuhan persyaratan, kesesuaian dan kebenaraan dokumen yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagai prasyarat terlaksananya transaksi pembelian WEB.
  8. Bank Indonesia dapat melakukan pembatalan transaksi pembelian WEB, apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat ketidaksesuaian dan ketidakbenaran dokumen ekspor yang disampaikan.
  9. Atas ketidaksesuaian ataupun ketidakbenaran dokumen yang disampaikan tersebut, Bank Indonesia akan mengenakan sanksi, baik administratif maupun sanksi kewajiban membayar.

Lampiran
Kontak
Tim Informasi Hukum, Telp : (6221) 3817872, Fax : (6221) 3501850
Halaman ini terakhir diperbarui 1/15/2021 11:03 PM
Apakah halaman ini bermanfaat?
Terima Kasih! Apakah Anda ingin memberikan rincian lebih detail?

Baca Juga